Headline.co.id, Kendari ~ Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari. Dalam pengungkapan yang disampaikan pada Rabu (28/10/2026), polisi menangkap enam tersangka dan menyita sabu-sabu dengan total berat 2.299,9 gram atau hampir 2,3 kilogram. Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Kota Kendari, dengan para tersangka diduga berperan sebagai bandar, kurir, dan pengedar. Polisi masih mendalami jaringan serta asal-usul narkotika yang diduga diedarkan di wilayah tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha mengatakan, enam tersangka ditangkap dalam tiga laporan polisi. Dari jumlah tersebut, satu orang diduga berperan sebagai bandar, sedangkan lima lainnya diduga menjadi kurir atau pengedar.
“Jadi, dari tiga laporan polisi (LP) yang kita ungkap ini, ada enam pelaku, terdiri dari satu bandar dan lima lainnya adalah kurir atau pengedar,” kata Amri kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sultra, Rabu (28/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pengungkapan pertama sita 1,2 kilogram sabu
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga tersangka berinisial J, F, dan MR.
Dari lokasi itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 1.209,4 gram atau sekitar 1,2 kilogram. Barang bukti tersebut menjadi yang terbesar dibandingkan sabu-sabu yang disita dalam dua pengungkapan lainnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sabu-sabu sekitar 1,2 kilogram itu diduga berasal dari Sumatera Utara. Polisi masih menelusuri jalur masuk dan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan peredaran barang tersebut.
Kasus lain terungkap di Jalan D.I. Panjaitan
Pengungkapan ketiga dilakukan pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 19.50 WITA. Lokasinya berada di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Dalam penindakan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial TS. Petugas juga menyita sabu-sabu seberat 900 gram.
Selain barang bukti 900 gram, terdapat pula sabu-sabu seberat 190,5 gram dari salah satu kasus lainnya. Amri menyebut barang bukti 900 gram dan 190 gram dalam dua kasus tersebut diduga berasal dari wilayah Kendari.
“Untuk yang satu kilo koma dua itu, barang diperkirakan dari Sumatera Utara. Lalu, untuk dua barang lainnya, yang 900 gram dan 190 gram, itu barang dari Kendari,” ungkap Amri.
Total barang bukti hampir 2,3 kilogram
Jika digabungkan, sabu-sabu yang disita dari tiga pengungkapan tersebut mencapai 2.299,9 gram. Jumlah itu setara dengan hampir 2,3 kilogram.
Ketiga kasus tersebut terungkap di lokasi yang berbeda di Kota Kendari. Berdasarkan penyidikan sementara, para tersangka diduga memiliki peran yang berbeda dalam jaringan peredaran narkotika, mulai dari bandar hingga kurir dan pengedar.
Pengungkapan perkara ini tidak hanya mencakup penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti. Penyidik Ditresnarkoba Polda Sultra juga menelusuri asal-usul sabu-sabu yang diduga akan diedarkan di Kota Kendari.
Polisi masih mendalami ketiga kasus tersebut untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan para tersangka.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















