Headline.co.id, Surabaya ~ Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar sindikat penyalahgunaan data pribadi untuk judi online di Surabaya. Polisi menetapkan seorang pria berinisial DS sebagai tersangka karena diduga menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain untuk mendaftarkan kartu SIM, membuat akun WhatsApp serta Telegram, dan menjualnya. Bisnis ilegal yang dijalankan sejak 2023 itu kemudian berkembang menjadi layanan promosi judi daring yang terhubung dengan jaringan perjudian di Kamboja. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sekitar 6.000 kartu SIM, 13 telepon seluler, dan satu unit komputer rakitan.
Polda Jatim membongkar praktik tersebut setelah menemukan dua modus yang dijalankan DS. Selain memperjualbelikan akun WhatsApp dan Telegram, tersangka sejak November 2025 diduga menyediakan jasa penyebaran iklan judi daring secara massal melalui perangkat lunak berbasis situs web.
Modus Jual Beli Akun WhatsApp dan Telegram
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim AKBP Daniel Somanonasa Marunduri menjelaskan, modus pertama dilakukan dengan meregistrasikan kartu SIM menggunakan data kependudukan milik orang lain. Kartu SIM tersebut kemudian digunakan untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram yang selanjutnya ditawarkan melalui platform Telegram.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Tersangka melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data milik orang lain, kemudian membuat akun WhatsApp dan Telegram untuk diperjualbelikan melalui platform Telegram dengan harga bervariasi,” ujar Daniel.
Menurut penyidikan polisi, akun WhatsApp dijual dengan harga Rp500 hingga Rp5.000 per akun. Sementara itu, akun Telegram dipasarkan dengan harga Rp1.000 hingga Rp3.000 per akun.
Dari aktivitas jual beli akun tersebut, DS diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta. Polisi menyebut tersangka menjalankan bisnis ilegal itu dengan memanfaatkan data kependudukan orang lain untuk proses pendaftaran kartu SIM.
Bisnis Berkembang Menjadi Promosi Judi Online
Aktivitas DS tidak berhenti pada perdagangan akun. Sejak November 2025, tersangka mengembangkan usahanya dengan menyediakan layanan promosi judi online.
Untuk menjalankan layanan tersebut, DS membuat perangkat lunak berbasis situs web sengmanda.com. Perangkat lunak itu digunakan untuk mengirimkan iklan perjudian secara massal melalui WhatsApp.
Dalam operasionalnya, pelanggan cukup mengirimkan materi promosi judi beserta daftar nomor telepon yang menjadi sasaran. Sistem kemudian secara otomatis menyebarkan pesan promosi ke nomor-nomor yang telah ditentukan.
Hasil penyidikan Polda Jatim juga mengungkap kerja sama langsung DS dan administrator jaringan perjudian daring di Kamboja. Nilai transaksi dalam bisnis promosi tersebut disebut mencapai Rp1 miliar.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan bisnis ilegal itu. Direktorat Reserse Siber Polda Jatim juga membentuk tim khusus untuk menelusuri aset milik tersangka.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam perkara tersebut, polisi menyita satu unit komputer rakitan, 13 telepon seluler, serta sekitar 6.000 kartu SIM dari operator XL, Axis, dan By.U. Polisi juga mengamankan dokumen mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perjudian.
“Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar berdasarkan UU ITE, serta sembilan tahun penjara atau denda Rp2 miliar berdasarkan ketentuan lain yang disangkakan,” kata Daniel.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada pihak lain. Ia menilai data seperti NIK dan nomor KK berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, khususnya NIK dan nomor KK, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang melanggar hukum,” kata Jules di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (30/10/2026).
Polda Jatim membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan atau mengetahui aktivitas serupa melalui nomor 08811043007. Pengembangan perkara, termasuk penelusuran aset dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, masih dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jatim.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















