Headline.co.id, Bandung ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman 144 ballpress pakaian bekas impor dari Bandung menuju Medan. Barang tersebut diamankan bersama satu unit truk Mitsubishi Fuso di Kilometer 66-68 Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT), Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Utara. Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp432 juta.
144 ballpress pakaian bekas diamankan di Tol MKTT
Direktur Reserse Krimsus Polda Sumut Kombes Pol. Irfan Rifai mengatakan, petugas menghentikan truk yang mengangkut ratusan ballpress pakaian bekas di kawasan Kelurahan Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Kita mengamankan satu unit truk yang membawa 144 ballpress di Tol Kilometer 66-68 Sergai dari Bandung tujuan Medan,” ujar Irfan saat memberikan keterangan pada Jumat (30/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dalam keterangan tersebut, Irfan didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan dan Kabid P2 Kanwil DJBC Sumut Goodman Purba.
Truk bernomor polisi BK 8458 XD itu diketahui dikemudikan pria berinisial IR dengan didampingi kernet berinisial HS. Polisi telah meminta keterangan keduanya sebagai saksi. Penyidik juga memeriksa pihak penyedia jasa angkutan berinisial RD untuk mendalami proses pengiriman barang tersebut.
Barang dikirim dari Bandung pada 22 Oktober
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, 144 ballpress pakaian bekas itu berasal dari kantor CV KBT di Bandung, Jawa Barat. Barang tersebut dikirim pada 22 Oktober 2026 dan direncanakan tiba di kantor perusahaan yang sama di Kota Medan.
Irfan menjelaskan, pengiriman tersebut menggunakan modus pengangkutan barang yang tergolong sebagai barang larangan impor dari Bandung menuju Medan.
“Modusnya, pengangkutan membawa barang yang digolongkan sebagai barang larangan impor berupa ballpress dari Bandung menuju Medan,” jelas Irfan.
Pakaian bekas tersebut diamankan dalam penindakan yang dilakukan Polda Sumut bersama Bea Cukai. Kerja sama itu dilakukan untuk mengawasi peredaran barang impor yang dilarang masuk ke Indonesia.
Potensi kerugian negara Rp432 juta
Irfan menyebut, penindakan terhadap pengiriman pakaian bekas impor itu diperkirakan dapat menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp432 juta.
“Kerugian negara sekitar Rp432 juta,” ungkapnya.
Setelah pengamanan, penyidik berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Sumut untuk proses pelimpahan dan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal yang dikaitkan dalam perkara
Dalam perkara tersebut, penyidik mengaitkan dugaan pelanggaran dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Selain itu, turut disebut Pasal 103 huruf d juncto Pasal 7A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan.
Pakaian bekas juga termasuk kategori barang yang dilarang untuk diimpor. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















![[Siaran Pers] Bicara Digital Leadership, Meutya Hafid: Saatnya Anak Muda Menentukan Arah Pemanfaatan AI](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/10/siaran-pers-bicara-digital-leadership-meutya-hafid-saatnya-anak-muda-menentukan-arah-pemanfaatan-ai.jpg)



