Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Beras Fortifikasi 525 Ton Diduga Tak Sesuai Label Disita Polri

Saddam by Saddam
60 minutes ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
419 4
A A
0
Polri Ungkap Produksi 525 Ton Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label

Polri Ungkap Produksi 525 Ton Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Medan ~ Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas RI) mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (30/10/2026). Pengungkapan dilakukan setelah hasil pengujian laboratorium menunjukkan mutu dan kandungan gizi empat merek beras fortifikasi tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.

Contents

    • 0.1. Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Judi Online
    • 0.2. Polda Sumut Amankan 144 Ballpress Pakaian Bekas di Tol MKTT
  • 1. Hasil Uji Laboratorium Beras Fortifikasi
  • 2. Rincian Barang Bukti yang Disita
  • 3. Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
  • 4. Polri Pastikan Pengawasan Pangan Berlanjut

Dalam penindakan tersebut, penyidik menyita 2.236 kemasan beras dengan total berat 15.145 kilogram. Berdasarkan pendalaman, PT UDS diperkirakan telah memproduksi sekitar 525.000 kilogram atau 525 ton beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026, dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar.

You might also like

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Judi Online

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Judi Online

31 October 2026
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 144 Ballpress Pakaian Bekas Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

Polda Sumut Amankan 144 Ballpress Pakaian Bekas di Tol MKTT

31 October 2026

Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., mengatakan perkara berawal dari pengambilan sampel dan pengujian laboratorium terhadap empat merek beras fortifikasi, yaitu Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Hasil Uji Laboratorium Beras Fortifikasi

Hasil pengujian menunjukkan mutu dan kandungan gizi keempat produk tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan. Temuan itu kemudian dilaporkan Bapanas RI kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.

Suhasto menjelaskan, beras fortifikasi pada dasarnya ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk mendukung pencegahan anemia dan stunting. Namun, ketidaksesuaian kandungan gizi dengan standar dan klaim pada kemasan dinilai dapat membuat tujuan fortifikasi tidak tercapai secara optimal.

“Produk beras fortifikasi pada dasarnya bertujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk mendukung pencegahan anemia dan stunting. Namun, apabila kandungan gizinya tidak sesuai dengan standar dan klaim yang dicantumkan pada kemasan, maka tujuan fortifikasi tersebut tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang,” ujar Suhasto di Deli Serdang, Jumat (30/10/2026).

Menurut Suhasto, proses produksi beras fortifikasi tersebut menggunakan bahan baku beras putih atau setengah jadi yang dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin. Tahap produksinya meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, hingga pengemasan.

Rincian Barang Bukti yang Disita

Dari lokasi produksi, penyidik menyita 347 kemasan Golden Number 111 Merah ukuran 5 kilogram, 661 kemasan Golden Number 111 Biru ukuran 5 kilogram, 435 kemasan Penari Bangkok ukuran 5 kilogram, serta 793 kemasan Ikan Mas Cupang ukuran 10 kilogram.

Selain beras, polisi menyita 144 kemasan kernel beras fortifikasi Vitamin B6 dan 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B9. Barang bukti lain berupa satu set mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico dan dua unit mesin fortifikasi merek Masema.

Total estimasi nilai barang bukti beras yang disita mencapai Rp280.182.500. Satu lini mesin RMU diperkirakan bernilai Rp4 miliar, sedangkan dua mesin fortifikasi memiliki estimasi nilai sekitar Rp300 juta.

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, produksi sekitar 525 ton beras fortifikasi itu berlangsung pada Maret hingga Agustus 2026. Dengan asumsi harga jual Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis keseluruhan produksi diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar.

Perkara Naik ke Tahap Penyidikan

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk pelapor, pihak Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, dan Kepala Produksi PT UDS. Penyidik juga meminta keterangan ahli perlindungan konsumen serta memperoleh hasil pengujian laboratorium sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Dari pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan hasil laboratorium, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.

Atas dugaan perbuatan itu, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dapat terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan pasal yang dipersangkakan.

Polri Pastikan Pengawasan Pangan Berlanjut

Suhasto menyatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dan Program Quick Wins Kapolri melalui Polisi Peduli Pangan.

“Polri bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang pangan. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan produk pangan yang sesuai dengan standar mutu, keamanan, serta informasi yang tercantum pada kemasannya. Perlindungan konsumen menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar,” tegasnya.

Polri menyatakan akan terus mendalami perkara, melengkapi alat bukti, serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita MedanHukum

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Judi Online

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Judi Online

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Surabaya ~ Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar sindikat penyalahgunaan data pribadi untuk judi online di Surabaya. Polisi menetapkan seorang...

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 144 Ballpress Pakaian Bekas Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

Polda Sumut Amankan 144 Ballpress Pakaian Bekas di Tol MKTT

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman 144 ballpress pakaian bekas impor dari Bandung...

Polda Sultra Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Enam Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti 2,3 Kg Sabu

Polda Sultra Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 2,3 Kg Sabu

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Kendari ~ Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari. Dalam pengungkapan...

Polisi Telusuri Asal-usul 561 Botol Miras yang Diamankan di Sleman Selama Oktober 2026

Polisi Telusuri Asal-usul 561 Botol Miras yang Diamankan di Sleman Selama Oktober 2026

by Hendrawan
31 October 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Polresta Sleman tengah menelusuri asal-usul dan pihak yang bertanggung jawab atas peredaran minuman keras (miras) setelah menggelar...

Sultan HB X Yogyakarta juga mengingatkan bahaya penggunaan senjata tajam dan benda keras dalam kerumunan demonstrasi

Sultan HB X Buka Suara soal Kericuhan Demo di Jogja, Pelaku Perusakan Diminta Diadili

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, meminta pelaku perusakan fasilitas umum dalam kericuhan...

Putusan Mahkamah Agung (MA)

Suket Ijazah Gibran Tak Sah, Bisakah Putusan MA Menjadi Dasar Pemakzulan Wakil Presiden?

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan suket penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak sah memunculkan persoalan baru...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Perkuat Silaturahmi Jelang HUT ke-71 Lalu Lintas, Korlantas Polri Anjangsana ke Irjen Pol (Purn) Firman Shantyabudi

Korlantas Polri Dapat Pesan Amanah Jelang HUT ke-71 Lalu Lintas

22 September 2026
Cuaca Besok Tanjungpinang dan Pangkalpinang Senin, 3 Agustus 2026

Cuaca Besok Tanjungpinang dan Pangkalpinang: Bibit Siklon Picu Hujan Ringan dan Awan Tebal

2 August 2026
Wakapolri: Bergabungnya Irjen Pol. Susilo Teguh Raharjo ke UBISA Perkuat Jejaring Nasional Pusat Studi Kepolisian

Irjen Pol. Susilo Teguh Raharjo Gabung UBISA, Wakapolri Optimis Perkuat Studi Kepolisian

4 August 2026
: Kelompok ibu-ibu PKK RT 02 RW 47 menyerahkan donasi buku layak baca kepada SPS Asparagus Kentungan, Condongcatur, Sleman, untuk mendukung gerakan literasi usia dini SASUKE BAKU, Selasa (22/9/2026).

SASUKE BAKU di Condongcatur Salurkan Buku Bekas untuk Anak

24 September 2026
Jaksa Agung Instruksikan Jampidsus Baru Tingkatkan Penanganan Kasus Korupsi

Jaksa Agung Instruksikan Jampidsus Baru Tingkatkan Penanganan Kasus Korupsi

24 July 2026
KemenHAM Gorontalo Intensifkan Pengawasan Pelabuhan Jelang Mudik Lebaran

KemenHAM Gorontalo Intensifkan Pengawasan Pelabuhan Jelang Mudik Lebaran

18 March 2026
Daun Sambiloto hingga Sirih: Manfaat dan Keamanan untuk Demam Anak

Penggunaan Daun Herbal untuk Demam Anak: Manfaat dan Risiko

2 September 2026

Artikel Terbaru

Frédéric Injaï Bidik Kemenangan atas Garudayaksa FC

PSS Sleman Vs Garudayaksa, Injaï Ingin Tebus Kekalahan Final

31 October 2026
Biro Psikologi SSDM Polri Kembangkan Konseling Pranikah bagi Personel

Program SIAP NIKAH Polri Fokus Cegah Masalah Rumah Tangga

31 October 2026
[Siaran Pers] Bicara Digital Leadership, Meutya Hafid: Saatnya Anak Muda Menentukan Arah Pemanfaatan AI

Meutya Hafid Dorong Anak Muda Jadi Pemimpin Pemanfaatan AI

31 October 2026
Mengenal Alga Merah dan Manfaatnya untuk Kesehatan

Alga Merah: Kandungan, Manfaat, dan Cara Konsumsinya

31 October 2026
Lokasi Eks PENAS XVII Bersiap Menjadi Pusat Pembelajaran Pertanian Terpadu

Lokasi Eks PENAS XVII Gorontalo Disiapkan Jadi Pusat Pembelajaran

31 October 2026
Polri Ungkap Produksi 525 Ton Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label

Beras Fortifikasi 525 Ton Diduga Tak Sesuai Label Disita Polri

31 October 2026
Kemendes PDT dan Polri Kolaborasikan Program Desa untuk Perluas Lapangan Kerja dan Cegah Narkoba

Kemendes PDT dan Polri Perkuat Program Desa Bersinar dan Poliran

31 October 2026

Popular Story

Menag Pastikan Santri dan Pesantren Dapat Kesempatan Setara
Pemerintah

Menag Pastikan Santri dan Pesantren Dapat Kesempatan Setara

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id ~ Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan santri...

Read moreDetails

Materi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Kurikulum 2026

Persebaya vs Madura United, Alex Martins Minta Fokus 90 Menit

Inovasi Pengelolaan Sampah Guntung Paikat Diapresiasi Kemendagri

Marc Marquez Tercepat di Sepang, Jorge Martin Masuk Q1

MotoGP Malaysia Jadi Pintu Masuk Menjelajahi Kuala Lumpur

Tiket PERSIB vs Isenmulang Kalteng FC Sudah Bisa Dibeli

Ditlantas Polda Kaltim Perkuat Kemitraan dengan Komunitas Ojol

Bantuan Gereja Terdampak Banjir di Sumut Dipantau Itjen Kemenag

Persib U20 Hadapi Persis Solo dalam Ujian Tandang Perdana

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.