Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Ditpolairud Polda Gorontalo Usut Pengiriman Dua Kontainer Diduga Galena

Saddam by Saddam
1 hour ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
418 5
A A
0
Ditpolairud Polda Gorontalo Gagalkan Pengiriman Dua Kontainer Batu Hitam Diduga Galena, 1 Tersangka Diamankan

Ditpolairud Polda Gorontalo Gagalkan Pengiriman Dua Kontainer Batu Hitam Diduga Galena, 1 Tersangka Diamankan (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Gorontalo Utara ~ Ditpolairud Polda Gorontalo menetapkan seorang tersangka berinisial MFR (34) dalam perkara dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu terkait pengiriman dua kontainer material bebatuan berwarna hitam yang diduga merupakan mineral galena. Material tersebut dikemas dalam karung dan dimuat di Pelabuhan Anggrek, Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, pada 17 September 2026 sekitar pukul 02.30 WITA. Pengiriman itu direncanakan melalui jalur laut menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, namun penyidik mendalami dugaan ketidaksesuaian dokumen pengiriman dan jenis barang yang diangkut.

Contents

    • 0.1. Polresta Tangerang Ungkap 3 Lokasi Produksi Tembakau Sintetis
    • 0.2. Dugaan Korupsi Advertorial DKIPS Sulut Rugikan Negara Rp7,5 Miliar
  • 1. Pengiriman Dua Kontainer Diduga Galena
  • 2. Satu Tersangka dan Sejumlah Saksi Diperiksa
  • 3. Barang Bukti untuk Mendukung Penyidikan
  • 4. Ancaman Hukuman Maksimal Enam Tahun

Perkembangan perkara tersebut disampaikan Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang dalam konferensi pers di Gorontalo, Rabu (28/10). Dalam penanganan kasus ini, penyidik mengamankan dua kontainer berwarna biru berukuran 20 feet, material bebatuan dalam karung, serta sejumlah dokumen dan perangkat yang berkaitan dengan proses pengiriman.

You might also like

Polresta Tangerang Bongkar 3 Pabrik Tembakau Sintetis, 6 Tersangka Ditangkap

Polresta Tangerang Ungkap 3 Lokasi Produksi Tembakau Sintetis

30 October 2026
Polda Sulut Ungkap Dugaan Korupsi Advertorial DKIPS, Kerugian Negara Rp7,5 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan

Dugaan Korupsi Advertorial DKIPS Sulut Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

29 October 2026

Pengiriman Dua Kontainer Diduga Galena

Kapolda Gorontalo menjelaskan, perkara bermula dari dugaan pengiriman material bebatuan melalui jalur laut dari Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang tersebut dimuat ke dalam dua kontainer berukuran 20 feet pada 17 September 2026 dini hari.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Barang tersebut direncanakan dikirim melalui jalur laut menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara,” kata Nurworo dalam konferensi pers tersebut.

Menurut kepolisian, perkara ini diduga berkaitan dengan ketidaksesuaian dokumen yang digunakan dalam proses pengiriman dengan jenis material yang diangkut. Material bebatuan berwarna hitam itu disebut diduga merupakan mineral galena.

Namun, bahan perkara yang disampaikan kepolisian berfokus pada dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu. Penyidik masih mendalami keterkaitan dokumen, material yang dikirim, serta rangkaian pengiriman melalui jalur laut.

Satu Tersangka dan Sejumlah Saksi Diperiksa

Dalam proses penyidikan, Ditpolairud Polda Gorontalo telah menetapkan MFR (34) sebagai tersangka. Penetapan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dalam proses pengiriman material tersebut.

Untuk mendalami perkara, penyidik memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur. Mereka lain personel Polairud, petugas balai karantina tumbuhan, pengemudi kendaraan kontainer, pihak perusahaan terkait, staf Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Anggrek, serta pihak agen pelayaran.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menelusuri proses pengangkutan dan pengiriman barang, termasuk dokumen yang digunakan serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Konferensi pers penanganan perkara itu dipimpin langsung Kapolda Gorontalo. Ia didampingi Wakapolda Gorontalo Brigjen Pol. Dedy Suhartono, Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kapolres Bone Bolango, dan penyidik.

Barang Bukti untuk Mendukung Penyidikan

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut terdiri atas dua unit kontainer berwarna biru berukuran 20 feet, material bebatuan yang dikemas dalam karung, sertifikat kesehatan tumbuhan antararea, satu unit telepon genggam, data akun pengguna pada situs PTK Online, serta dokumen transaksi rekening bank atas nama tersangka.

“Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, lain dua unit kontainer berwarna biru berukuran 20 feet, material bebatuan yang dikemas dalam karung, sertifikat kesehatan tumbuhan antar area, satu unit telepon genggam, data akun pengguna pada situs PTK Online, serta dokumen transaksi rekening bank atas nama tersangka,” ujar Irjen Nurworo.

Barang bukti itu akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan. Polisi mendalami hubungan dokumen yang digunakan, jenis material yang dikirim, dan rangkaian kegiatan pengiriman melalui jalur laut.

Ancaman Hukuman Maksimal Enam Tahun

Atas dugaan perbuatannya, MFR disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal yang dikenakan berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu. Perkara tersebut memiliki ancaman pidana paling lama enam tahun.

Polda Gorontalo mengimbau seluruh pihak memastikan setiap pengiriman barang melalui jalur laut dilengkapi dokumen yang benar. Dokumen tersebut juga harus sesuai dengan kondisi barang yang sebenarnya.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita Gorontalo UtaraHukum

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Polresta Tangerang Bongkar 3 Pabrik Tembakau Sintetis, 6 Tersangka Ditangkap

Polresta Tangerang Ungkap 3 Lokasi Produksi Tembakau Sintetis

by Saddam
30 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polresta Tangerang, Polda Banten, membongkar jaringan produksi narkotika jenis tembakau sintetis di tiga lokasi berbeda pada September hingga...

Polda Sulut Ungkap Dugaan Korupsi Advertorial DKIPS, Kerugian Negara Rp7,5 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan

Dugaan Korupsi Advertorial DKIPS Sulut Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

by Saddam
29 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polda Sulawesi Utara mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan atau...

Polisi Tangkap Dua WNA Arab Saudi Terkait Penusukan Tiga Orang di Bali

Dua WNA Arab Saudi Ditangkap Usai Tiga WNI Ditusuk di Bali

by Saddam
29 October 2026
0

Headline.co.id, Badung ~ Dua warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi ditangkap polisi karena diduga terlibat penusukan terhadap tiga warga...

Polres Pariaman Sita 360 Liter Biosolar Subsidi, Pria 69 Tahun Diamankan

Polres Pariaman Sita 360 Liter Biosolar Subsidi, Pria 69 Tahun Diamankan

by Saddam
29 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polres Pariaman mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar sebanyak sekitar 360 liter di Kecamatan...

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Impor Ilegal 1.257 Balpres di Subang

Bareskrim Selidiki Jalur Impor Ilegal 1.257 Balpres di Subang

by Saddam
28 October 2026
0

Headline.co.id, Subang ~ Bareskrim Polri mengungkap dugaan importasi ilegal pakaian bekas atau balpres di sebuah gudang kawasan Pergudangan Intijaya Subang...

Polda Papua Perketat Pengawasan BBM Subsidi, 15 Kasus Terungkap Sepanjang 2026

BBM Subsidi Disalahgunakan, Polda Papua Ungkap 15 Kasus

by Saddam
28 October 2026
0

Headline.co.id, Jayapura ~ Polda Papua mengungkap 15 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Januari hingga Oktober 2026....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Sensasional: Tangan Ajaib Indonesia Membawa Como 1907 ke Serie A yang Mengagumkan

Tangan Ajaib Orang Indonesia Mengantarkan Como 1907 Kembali ke Serie A

11 August 2024
Menteri Lingkungan Hidup Kunjungi Desa Sungsum Pascabanjir

Menteri Lingkungan Hidup Kunjungi Desa Sungsum Pascabanjir

31 December 2025
Fungames Ciwidey

Menyatu dengan Alam: Keseruan Fun Games di Ciwidey

12 July 2024
DLHK Pekanbaru Gencar Tertibkan TPS Liar Demi Kebersihan Kota

DLHK Pekanbaru Gencar Tertibkan TPS Liar Demi Kebersihan Kota

6 March 2026
UIN Bandung Raih Penghargaan JDIHN Terbaik Nasional Kategori Perguruan Tinggi

UIN Bandung Raih Peringkat Keempat Nasional dalam Pengelolaan JDIHN

19 August 2026
Wamenkomdigi: Inovasi Penting dalam Transformasi Digital Indonesia

Wamenkomdigi: Inovasi Penting dalam Transformasi Digital Indonesia

24 April 2026
Pemkot Jambi Tingkatkan Tanggap Bencana dan Antisipasi Kemarau

Pemkot Jambi Tingkatkan Tanggap Bencana dan Antisipasi Kemarau

10 April 2026

Artikel Terbaru

OJK Apresiasi Dukungan ACMF terhadap Reformasi Strategis Pasar Modal Indonesia

OJK Apresiasi Dukungan ACMF untuk Reformasi Pasar Modal Indonesia

30 October 2026
Upaya Pengembangan Pesantren, dari Inovasi Akademik sampai Penguatan AI

Pengembangan Pesantren Kemenag Sasar Akademik, AI, dan Ekonomi

30 October 2026
Ditpolairud Polda Gorontalo Gagalkan Pengiriman Dua Kontainer Batu Hitam Diduga Galena, 1 Tersangka Diamankan

Ditpolairud Polda Gorontalo Usut Pengiriman Dua Kontainer Diduga Galena

30 October 2026
BNPB Intensifkan Penanganan Karhutla, Waspadai Siklon Tropis 91B

BNPB Kerahkan 59 Armada Udara Tangani Karhutla

30 October 2026
Marc Marquez leads Bezzecchi and Acosta in FP1, injured Martin completes 12 laps

MotoGP FP1 Malaysia: Marc Marquez Tercepat, Martin Tampil

30 October 2026
Idap Coral Reef Aorta, Anak 12 Tahun Alami Hipertensi 225/158 mmHg

Coral Reef Aorta Picu Hipertensi 225/158 pada Anak 12 Tahun

30 October 2026
Hari Sumpah Pemuda 2026, Kemdiktisaintek Dorong Generasi Muda Miliki Sikap Patriotik dan Gigih

Hari Sumpah Pemuda 2026, Kemdiktisaintek Tekankan Karakter Pemuda

30 October 2026

Popular Story

Kapuas Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Paparkan Strategi dan Inovasi
Pemerintah

Monev Keterbukaan Informasi Publik, Kapuas Paparkan Strategi

by Dani
28 October 2026
0

Headline.co.id, Palangka Raya ~ Pemerintah Kabupaten Kapuas memaparkan strategi penguatan keterbukaan informasi...

Read moreDetails

Polisi Amankan 1,9 Ton Beras Bansos dari Rumah Pengepul di Cirebon

MotoGP Malaysia Jadi Pintu Masuk Menjelajahi Kuala Lumpur

Program Poliran Polda Sulteng Dorong Akses Kerja di Palu

Pengungkapan Ketamin 1,16 Ton di Selat Malaka Diapresiasi Bobby

Transformasi SKCK Berbasis Risiko Didorong untuk Cegah Narkoba

Polri Kawal Pembangunan Nasional, AHY Soroti ODOL dan Mafia Tanah

Buku Sejarah Komunikasi Publik Diluncurkan di Museum Penerangan

Cek Bansos Kemensos Oktober 2026 Lewat NIK KTP, Simak Status PKH, BPNT Rp600 Ribu dan Bantuan Beras 30 Kg

TKA Bukan Penentu Kelulusan, Ini Penjelasan Mendikdasmen

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.