Headline.co.id ~ Polres Rejang Lebong, Bengkulu, mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di sebuah gudang di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Pengungkapan itu dilakukan pada Sabtu (24/10/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penampungan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 3,3 ton biosolar dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat. Petugas menemukan mereka sedang memindahkan biosolar dari drum dan tangki truk diesel ke tangki penampungan berbahan plastik atau tedmond.
Polisi Sita 3,3 Ton Biosolar dari Gudang
Kepala Seksi Humas Polres Rejang Lebong AKP M. Hasan Basri mengatakan, petugas langsung menindaklanjuti informasi masyarakat dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM bersubsidi.
“Selain mengamankan barang bukti berupa 3,3 ton BBM jenis biosolar, petugas juga mengamankan empat terduga pelaku penimbunan. Saat ini barang bukti dan para pelaku telah ditahan di Mapolres Rejang Lebong guna menjalani pemeriksaan,” ujar M. Hasan Basri.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Operasi tersebut melibatkan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Tim Opsnal, dan Tim Bonte Polres Rejang Lebong. Kegiatan itu berada di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu M. Akhyar Anugerah.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati empat pria tengah memindahkan biosolar dari drum dan tangki truk diesel ke tangki penampungan berbahan plastik yang dikenal sebagai tedmond. Penampungan tersebut terdiri atas empat unit tangki yang masing-masing berkapasitas satu ton.
Keempat orang yang diamankan merupakan warga Desa Tanjung Sanai I. Mereka berinisial YH (27), AA (20), F (17), dan AR (30). Polisi menyebut keempatnya masih berstatus terduga pelaku dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Truk dan Peralatan Penampungan Diamankan
Selain biosolar, polisi menyita dua unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan tersebut. Kendaraan itu terdiri atas truk Colt Diesel Fuso berwarna kuning hitam dengan nomor polisi BD 8280 HB dan truk Colt Diesel 100 PS berwarna kuning dengan nomor polisi BA 9075 HV.
Petugas juga mengamankan tiga unit tedmond berkapasitas satu ton yang berisi biosolar serta satu unit tedmond kosong. Barang bukti lain yang disita berupa 10 jeriken berkapasitas 35 liter berisi biosolar.
Dua mesin penyedot lengkap dengan selang turut diamankan. Polisi juga menyita satu drum berwarna biru, satu drum merah putih, dan satu corong minyak.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih mendalami asal-usul BBM yang ditampung, termasuk dugaan pembelian biosolar dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Rejang Lebong.
Penyidik Koordinasi dengan BPH Migas
Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku sebelum menggelar perkara. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta.
“Setelah memeriksa para pelaku, kami akan melaksanakan gelar perkara serta berkoordinasi dengan ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta,” kata M. Hasan Basri.
Dalam perkara ini, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 dalam lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Penyidik masih mendalami perkara untuk menentukan peran masing-masing pihak serta memastikan unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















