Headline.co.id, Sumenep ~ Pemerintah Kabupaten Sumenep menghadapi tantangan dalam mengimplementasikan layanan pengaduan digital di Kecamatan Lenteng. Masyarakat di daerah ini masih lebih memilih menyampaikan aspirasi dan pengaduan secara langsung kepada aparatur desa dan kecamatan. Sekretaris Kecamatan Lenteng, RP. Achmad Junaidi, mengungkapkan bahwa kebiasaan masyarakat yang masih dominan tatap muka menjadi kendala dalam optimalisasi layanan digital.
“Masyarakat masih banyak menyampaikan pengaduan secara langsung kepada kepala desa atau camat, terutama untuk persoalan yang membutuhkan penanganan cepat,” ujarnya pada Selasa (21/4/2026). Menurutnya, kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan literasi digital serta sosialisasi yang lebih masif terkait pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik.
Pemerintah kecamatan mendorong pelatihan khusus bagi petugas layanan agar dapat mengoptimalkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Selain itu, masyarakat juga perlu diberikan pemahaman mengenai kemudahan dan manfaat penggunaan kanal digital dalam menyampaikan aspirasi secara cepat dan terintegrasi.
Saat ini, penyebaran informasi dan penyerapan aspirasi masih banyak memanfaatkan media sosial seperti Instagram dan WhatsApp, terutama untuk isu layanan kesehatan, kebersihan, dan persoalan lingkungan yang kemudian diteruskan kepada satuan tugas terkait. Menanggapi hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan sistem SP4N-LAPOR!.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Sumenep, Irwan Sujatmiko, menjelaskan bahwa platform LAPOR! menjadi instrumen penting dalam reformasi birokrasi dan penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “LAPOR! merupakan kanal partisipasi publik yang menjembatani aspirasi masyarakat dengan respons pemerintah secara cepat, transparan, dan terukur,” jelasnya.
Ke depan, pemanfaatan LAPOR! tidak hanya difokuskan sebagai sarana pengaduan, tetapi juga sebagai ruang kolaborasi pemerintah dan masyarakat dalam merumuskan kebijakan publik. Melalui optimalisasi sistem ini, masyarakat diharapkan tidak hanya menyampaikan keluhan, tetapi juga terlibat dalam menentukan prioritas kebijakan dan menilai efektivitas program pemerintah.
Masukan dari kecamatan, termasuk Lenteng, akan menjadi dasar bagi Diskominfo untuk merumuskan langkah konkret dalam memperluas pemanfaatan layanan pengaduan digital. Upaya ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan yang transparan dan responsif.





















