Headline.co.id, Gunungkidul ~ Kepolisian menggelar Operasi Patuh Progo 2026 selama 14 hari, mulai Senin, 26 Oktober hingga Minggu, 8 November 2026, dengan menyasar delapan jenis pelanggaran lalu lintas. Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara sekaligus menekan potensi kecelakaan di jalan raya. Kapolres Gunungkidul AKBP Rosana Albertina Labobar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Priya Tri Handaya, S.I.Kom., memastikan kegiatan tersebut berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, kepolisian mengedepankan upaya edukasi, pencegahan, serta penegakan hukum melalui tilang elektronik dan tindakan lainnya.
AKP Priya Tri Handaya menyampaikan bahwa Operasi Patuh Progo 2026 merupakan bagian dari kegiatan kepolisian yang dilaksanakan secara serentak.
“Kegiatan Operasi Patuh Progo 2026 ini dilaksanakan terhitung mulai 26 Oktober sampai dengan 8 November 2026,” kata AKP Priya saat dikonfirmasi Headline.co.id, Senin (26/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Delapan Pelanggaran Jadi Sasaran Operasi Patuh Progo 2026
Dalam pelaksanaannya, kepolisian menetapkan delapan jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama penertiban. Pelanggaran tersebut mencakup perilaku berkendara yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Delapan sasaran Operasi Patuh Progo 2026 meliputi:
- Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
- Kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
- Pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Pengendara yang menggunakan telepon genggam saat berkendara.
- Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
- Pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.
- Pengendara yang berkendara dalam kondisi mabuk maupun melakukan aksi kebut-kebutan.
Delapan jenis pelanggaran tersebut menjadi fokus kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
Operasi ini juga diarahkan untuk mewujudkan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat.
Penindakan Menggunakan ETLE dan Teguran Simpatik
Berdasarkan materi Operasi Patuh Progo 2026, Polda DIY bersama jajaran kepolisian dan instansi terkait melaksanakan operasi dengan melibatkan sebanyak 980 personel.
Operasi tersebut mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”.
Dalam pelaksanaannya, kepolisian membagi kegiatan menjadi tiga pendekatan, yakni preemtif sebesar 20 persen, preventif 30 persen, dan penegakan hukum sebesar 50 persen.
Adapun komposisi metode penindakan dalam operasi tersebut mencakup 60 persen melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, 10 persen melalui tilang untuk pelanggaran melawan arus, serta 30 persen berupa teguran.
“Pada Operasi Patuh Progo Tahun 2026 akan dilakukan penindakan dengan menggunakan metode elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan teguran secara simpatik terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas,” demikian penjelasan dalam materi pengarahan operasi.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2026 tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga mencakup langkah edukasi dan pencegahan pelanggaran lalu lintas.
Kecelakaan Lalu Lintas di DIY Meningkat pada 2025
Pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2026 juga dilatarbelakangi oleh kondisi kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, jumlah kecelakaan lalu lintas sepanjang 2024 tercatat sebanyak 7.176 kejadian.
Sementara itu, pada 2025 jumlah kecelakaan meningkat menjadi 7.180 kejadian. Dengan demikian, terdapat kenaikan sebanyak empat kejadian atau sekitar 0,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam materi pengarahan operasi dijelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas pada umumnya diawali oleh adanya pelanggaran terhadap aturan berkendara.
Selain angka kecelakaan, data kepolisian juga mencatat sebanyak 25.497 pelanggaran lalu lintas di DIY sepanjang 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 13.069 pelanggaran ditindak melalui tilang, sedangkan 12.428 pelanggaran lainnya diberikan teguran.
Pelanggaran yang ditemukan didominasi kendaraan roda dua, dengan sejumlah bentuk pelanggaran berupa tidak menggunakan helm standar, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), melawan arus, serta penggunaan knalpot brong.
Data tersebut menjadi salah satu dasar pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2026 untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengguna jalan.
Operasi Patuh Progo 2026 Berlangsung hingga 8 November
Operasi Patuh Progo 2026 dilaksanakan selama dua pekan dengan melibatkan jajaran Polda DIY serta dukungan instansi terkait.
Sebelum pelaksanaan operasi, kepolisian menggelar apel gelar pasukan untuk melakukan pengecekan akhir terhadap kesiapan personel, kelengkapan sarana, dan prasarana pendukung.
Pengecekan tersebut dilakukan agar seluruh rangkaian kegiatan operasi dapat berjalan optimal sesuai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Melalui Operasi Patuh Progo 2026, kepolisian menargetkan peningkatan kedisiplinan dan ketertiban berlalu lintas sekaligus mewujudkan kondisi jalan raya yang lebih aman bagi seluruh masyarakat.
Masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor di Gunungkidul, diharapkan mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara, bukan hanya ketika pelaksanaan operasi kepolisian berlangsung.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















