Headline.co.id, Yogyakarta ~ Pemerintah Kota Yogyakarta membentuk Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha. Tim tersebut akan mendampingi para korban secara gratis hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pembentukan tim disampaikan dalam pertemuan antara orang tua korban dan tim pendamping hukum di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan korban memperoleh perlindungan hukum dan pemulihan hak secara maksimal.
Perwakilan Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta, Saverius, mengatakan pembentukan tim merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Yogyakarta untuk mengawal proses hukum kasus tersebut secara serius dan berkelanjutan.
“Pendampingan dilakukan secara pro bono dan akan kami kawal sampai inkrah,” kata Saverius.
Ia menjelaskan tim hukum melibatkan berbagai unsur, mulai dari Peradi Kota Yogyakarta, PKBH UAD, Rifka Annisa, hingga sejumlah lembaga pendamping lainnya. Menurutnya, kolaborasi tersebut dilakukan agar penanganan perkara dapat berjalan komprehensif, baik dari sisi hukum maupun perlindungan korban.
Saverius menyebut terdapat tiga fokus utama dalam pendampingan hukum tersebut. Pertama, mendorong adanya pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha. Kedua, mendalami kemungkinan adanya pertanggungjawaban badan hukum yayasan. Ketiga, mengawal hak restitusi bagi para korban.
“Terkait restitusi, kami juga menggandeng LPSK untuk mendampingi proses pengajuan hak korban. Kami berharap pemulihan hak korban dapat berjalan maksimal sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPT PPA Kota Yogyakarta, Udiyati Ardiani, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya telah menerima sebanyak 182 aduan dari orang tua korban. Dari jumlah tersebut, sekitar 130 korban telah menjalani asesmen awal.
“Sekitar 50 orang tua menyatakan siap menempuh proses hukum dan mulai dibuatkan surat kuasa,” jelas Udiyati.
Selain pendampingan hukum, Pemkot Yogyakarta juga menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi korban maupun keluarga. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu pemulihan kondisi mental anak dan orang tua di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Salah satu orang tua korban, Norman, menyampaikan apresiasinya terhadap pembentukan Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta. Ia berharap proses penyidikan berjalan transparan dan mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh korban.
“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan korban mendapatkan keadilan,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah orang tua korban juga menyampaikan rencana pengajuan petisi kepada Universitas Gadjah Mada (UGM). Petisi itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan salah satu pihak yang disebut dalam perkara dugaan kekerasan di daycare Little Aresha.























