Headline.co.id ~ Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah pada Rabu (21/10/2026). Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan keputusan tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, menjelang Sidang Kabinet Paripurna. Tindakan itu disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan sebagai bagian dari penegakan hukum dan pengendalian karhutla. Dengan tambahan enam perusahaan, total 32 perusahaan telah dikenai tindakan administratif dengan cakupan konsesi mencapai 1.931.115 hektare.
Raja Juli menyampaikan pengumuman tersebut dalam keterangan pers. Ia mengatakan, pembekuan izin dilakukan terhadap perusahaan yang berkaitan dengan penanganan karhutla di sejumlah kabupaten di Kalimantan Tengah.
“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” ujar Raja Juli Antoni.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Enam perusahaan dikenai pembekuan izin
Enam perusahaan yang dikenai tindakan administratif tersebut berada di tiga kabupaten. PT Hasil Kalimantan Jaya dan PT Taiyoung Enggreen berlokasi di Kabupaten Gunung Mas.
Selanjutnya, PT Hutan Produksi Lestari berada di Kabupaten Kapuas. Tiga perusahaan lainnya, yakni PT Ramang Agro Lestari, PT Puspa Warna Cemerlang, dan PT Sinergi Hutan Sejati, berada di Kabupaten Barito Utara.
Kemenhut mencatat, penambahan enam perusahaan itu membuat jumlah perusahaan yang telah dikenai tindakan administratif menjadi 32 perusahaan. Keseluruhan konsesi yang tercakup dalam tindakan tersebut mencapai 1.931.115 hektare.
Pembekuan izin juga disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan. Langkah itu menjadi bagian dari upaya Kemenhut untuk memastikan pemegang izin menjalankan tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.
Penegakan hukum menyasar korporasi
Raja Juli menegaskan penegakan hukum atas karhutla harus diterapkan kepada seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk korporasi. Menurut dia, langkah tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” tegasnya.
Kemenhut menyatakan penanganan karhutla tidak berhenti pada sanksi administratif. Proses pidana dapat ditempuh jika ditemukan bukti pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.
“Kami tidak tertutup kemungkinan perusahaan ini proses pidana jika ada arah ke sana,” ujar Raja Juli.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses penanganan sekitar 120 kasus yang masih berjalan di Kemenhut hingga 21 Oktober 2026. Raja Juli juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memperkuat penanganan perkara.
Koordinasi lanjutan akan dilakukan bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat proses penegakan hukum terhadap perkara karhutla yang sedang ditangani.
Pengendalian karhutla diperkuat
Selain penegakan hukum, Kemenhut terus memperkuat pengendalian karhutla melalui pencegahan, pemantauan, dan koordinasi lintas sektor. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah kebakaran kembali terjadi serta mempercepat penanganan apabila kebakaran ditemukan.
Pelibatan Masyarakat Peduli Api, masyarakat adat, Kelompok Tani Hutan, dan relawan juga diperkuat. Mereka dilibatkan untuk mendukung deteksi dini dan penanganan kebakaran di tingkat tapak.
Melalui pembekuan izin dan paksaan pemulihan ekosistem, Kemenhut berupaya melindungi kawasan hutan sekaligus memastikan pemegang izin memenuhi kewajibannya. Penanganan tersebut juga mencakup kemungkinan penerapan proses pidana apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















