Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik judi online melalui situs Boxkia.com dan mengamankan empat tersangka. Pengungkapan kasus judi online Boxkia itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto dalam keterangan di Jakarta, Rabu (21/10/2026). Empat tersangka berinisial FAD, ASP, L, dan JC, yang disebut sebagai warga negara China, diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional situs tersebut.
Kasus tersebut bermula ketika penyelidik menemukan situs Boxkia.com yang menawarkan permainan dengan mekanisme menyerupai spin game atau gacha. Situs itu diduga menggunakan mata uang virtual untuk permainan yang memungkinkan pemain memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, action figure, atau kartu. Barang yang didapatkan pemain kemudian dapat dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Modus Permainan dan Jalur Transaksi Boxkia
Suhermanto menjelaskan, pemain menggunakan mata uang virtual untuk melakukan putaran dalam permainan tersebut. “Dalam mekanisme permainan tersebut, pemain menggunakan mata uang virtual untuk melakukan putaran guna memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, action figure, atau kartu,” kata Suhermanto dalam keterangan di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut penyidik, pola permainan tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami dalam pengungkapan dugaan perjudian melalui situs Boxkia. Barang yang diperoleh pemain tidak hanya menjadi hadiah, tetapi juga dapat dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Untuk menunjang transaksi, situs Boxkia diduga menyediakan beberapa metode pembayaran. Metode tersebut meliputi rekening BRIVA, aset kripto USDT, dan QRIS. Sementara itu, dana penarikan atau withdraw pemain diduga disalurkan melalui rekening Bank Permata dan rekening BRI yang menggunakan layanan DOKU.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut lain tujuh kartu ATM BCA, tujuh kartu ATM bank China, serta beberapa telepon genggam.
Empat Tersangka Diduga Punya Peran Berbeda
Keempat tersangka diduga menjalankan fungsi yang berbeda dalam operasional judi online Boxkia. JC diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Ia disebut mengatur pembagian pekerjaan karyawan dan mempromosikan situs tersebut melalui internet agar menjangkau lebih banyak pengguna.
Tersangka FAD diduga bertugas di divisi kreatif. Perannya meliputi penyuntingan konten, desain grafis, serta publikasi materi promosi melalui media sosial, termasuk Instagram dan TikTok.
Sementara itu, ASP diduga menjalankan tugas sebagai layanan pelanggan atau customer service sekaligus admin. Ia juga disebut berperan meningkatkan keterlibatan pengguna atau engagement untuk mendongkrak peringkat situs Boxkia.
Adapun tersangka L diduga bertanggung jawab pada bagian keuangan. Tugasnya mencakup pengelolaan gaji karyawan, pembukuan keuangan, serta pengurusan transaksi deposit dan penarikan dana pemain.
Penyidik Telusuri Aliran Dana
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perjudian online, penyertaan dalam tindak pidana, serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Suhermanto mengatakan, penyidik masih memeriksa para tersangka dan saksi. Penyidik juga melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti elektronik serta mengajukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk mendukung operasional situs bermuatan perjudian tersebut.
Selain itu, penyidik merencanakan penggeledahan di kantor Boxkia yang berdasarkan laporan beralamat di Tokopedia Tower, Cengkareng, Jakarta Barat. Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan perkara.
Pengembangan perkara akan diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk menelusuri sistem operasional dan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas situs tersebut.
“Pemberantasan perjudian online menjadi salah satu program prioritas bapak Kapolri. Kami akan terus melakukan upaya untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri sistem operasional, sarana transaksi, dan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online,” kata Suhermanto.
Ia menambahkan, penyidikan tidak hanya berfokus pada pihak yang diduga mengelola situs. Penelusuran juga mencakup transaksi keuangan yang disinyalir berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















