Headline.co.id, Yogyakarta ~ Seorang pria berinisial W (55), warga Gunungkidul, ditahan polisi setelah diduga melakukan tindakan asusila di Jalan Cik Ditiro, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.50 WIB. Peristiwa tersebut terungkap setelah seorang perempuan berusia 26 tahun bersama rekannya memergoki terduga pelaku sedang memperlihatkan alat kelamin dan melakukan masturbasi di tempat umum. Korban yang melihat kejadian itu langsung berteriak hingga menarik perhatian warga sekitar yang kemudian mengamankan pria tersebut. Polisi selanjutnya membawa kasus ini ke proses hukum atas dugaan tindak pidana pornografi atau kesusilaan di muka umum.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani HS, saat dikonfirmasi Headline.co.id, Sabtu (24/10/2026), menyampaikan bahwa terduga pelaku telah menjalani proses hukum dan saat ini ditahan di Polsek Gondokusuman.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban yang merupakan perempuan berusia 26 tahun berjalan di trotoar Jalan Cik Ditiro bersama seorang saksi perempuan berinisial JS (20).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Saat melintas di kawasan tersebut, keduanya melihat seorang pria sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Vega berwarna putih dan biru. Pria tersebut diduga memperlihatkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi sambil mengarahkan pandangan kepada korban.
Teriakan Korban Membuat Warga Mengamankan Terduga Pelaku
Mengetahui tindakan yang dilakukan pria tersebut, korban langsung berteriak. Teriakan itu menarik perhatian masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Warga kemudian bergerak mengamankan terduga pelaku agar tidak meninggalkan lokasi. Tidak lama setelah itu, personel Polsek Gondokusuman Yogyakarta tiba untuk menangani kejadian tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Iptu Dani HS, pria yang diamankan diketahui berinisial W, berusia 55 tahun, dan berasal dari Kabupaten Gunungkidul.
Kejadian tersebut selanjutnya ditangani kepolisian untuk memastikan kronologi serta dugaan tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku.
Polisi Sebut Terduga Pelaku Mengakui Perbuatannya
Setelah terduga pelaku diamankan, petugas Polsek Gondokusuman melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa yang terjadi di Jalan Cik Ditiro tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyatakan telah memperoleh keterangan mengenai tindakan asusila yang diduga dilakukan W di tempat umum.
“Pelaku mengakui perbuatan tersebut,” demikian keterangan Iptu Dani HS yang disampaikan kepada Headline.co.id.
Selain melakukan pemeriksaan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu celana kolor berwarna biru, satu kaos berwarna abu-abu, satu tas selempang berwarna cokelat, satu pasang sandal, dan satu helm berwarna abu-abu.
Petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega berwarna putih dan biru yang digunakan terduga pelaku ketika berada di lokasi kejadian.
Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang dilakukan oleh kepolisian.
Terduga Pelaku Ditahan di Polsek Gondokusuman, Terancam Hukuman 10 Tahun
Atas perbuatannya, W diproses hukum berdasarkan dugaan tindak pidana pornografi atau kesusilaan di muka umum.
Iptu Dani HS menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 406 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang kesusilaan di muka umum.
Berdasarkan ketentuan hukum yang disampaikan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Kepada Pelaku dilakukan proses hukum dan dilakukan Penahanan,” demikian keterangan yang disampaikan Iptu Dani HS.
Saat ini, W telah ditahan di Polsek Gondokusuman, Yogyakarta, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari korban serta tindakan warga yang mengamankan terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















![[Siaran Pers] Bali Tech Week 2026 Hasilkan Empat Agenda Aksi untuk Kedaulatan Digital Indonesia](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/10/siaran-pers-bali-tech-week-2026-hasilkan-empat-agenda-aksi-untuk-kedaulatan-digital-indonesia.jpg)



