Headline.co.id, Kampar ~ Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau, Ayat Cahyadi, mengapresiasi langkah Polda Riau menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak. Apresiasi itu disampaikan pada Kamis, 22 Oktober 2026, setelah masyarakat mengeluhkan kelangkaan serta antrean panjang kendaraan pengangkut Bio Solar di sejumlah SPBU. Ayat meminta penyidikan dikembangkan untuk mengungkap seluruh rantai penyalahgunaan solar subsidi, mulai dari dugaan penimbunan, pengoplosan, hingga penyimpangan alokasi. Menurut dia, pengusutan perlu dilakukan secara transparan dan melibatkan koordinasi Polda Riau, BPH Migas, Pertamina, serta Pemerintah Provinsi Riau.
“Apresiasi dan terima kasih kepada Pak Kapolda yang langsung bertindak setelah mendengar keluhan masyarakat terkait antrean BBM, terutama solar. Ini merupakan tindakan konkret yang patut kita dukung bersama,” ujar Ayat Cahyadi, dilansir dari Media Center, Kamis (22/10/26).
Ayat menilai penindakan di lapangan tidak boleh menjadi tahap akhir. Kepolisian diminta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi minyak mentah maupun olahan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
DPRD Riau Soroti Anomali Pasokan dan Antrean
DPRD Riau menemukan adanya anomali ketersediaan kuota BBM bersubsidi dan kondisi riil di lapangan. Temuan itu disampaikan berdasarkan hasil rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam rapat tersebut, dinas teknis terkait sebelumnya mengonfirmasi bahwa alokasi pasokan BBM bersubsidi untuk wilayah Provinsi Riau berada dalam kondisi mencukupi kebutuhan masyarakat. Namun, di sejumlah lokasi, masyarakat masih menghadapi antrean panjang kendaraan pengangkut Bio Solar.
“Kalau pasokan dinyatakan cukup, tetapi masyarakat tetap harus mengantre panjang, tentu ada yang tidak beres. Ini harus dicari penyebab pastinya. Jangan sampai ada praktik penimbunan atau permainan distribusi yang justru merugikan masyarakat luas,” kata Ayat.
Menurut Ayat, ketidaksesuaian kuota dan kondisi lapangan harus ditelusuri untuk memastikan penyebab gangguan distribusi. Penyelidikan, kata dia, perlu mencakup dugaan penimbunan, pengoplosan, serta penyimpangan alokasi BBM bersubsidi.
Disparitas Harga Dinilai Picu Penyalahgunaan
Ayat menjelaskan, perbedaan harga yang tinggi solar subsidi dan solar industri menjadi salah satu pemicu maraknya penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Karena itu, pengawasan dinilai perlu diperkuat secara berkala, terutama di area SPBU dan jalur distribusi yang mengarah ke sektor industri. Pengawasan tersebut diperlukan agar BBM bersubsidi tidak dialihkan dan tetap diterima masyarakat yang berhak.
Selain penegakan hukum, Ayat mendesak BPH Migas dan PT Pertamina (Persero) menjatuhkan sanksi administratif secara tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar. Pengelola SPBU yang terbukti bekerja sama dengan penimbun maupun pelangsir solar diminta dikenai sanksi, termasuk penutupan usaha apabila memenuhi ketentuan.
“Kalau terbukti ada permainan SPBU dengan oknum tertentu, harus ada sanksi tegas. Jika memang memenuhi ketentuan untuk dicabut izin operasionalnya, jangan ragu-ragu, langsung cabut!” kata Ayat Cahyadi.
Penegakan Hukum Diminta Tanpa Pandang Bulu
Ayat meminta proses penegakan hukum terhadap penyalahgunaan solar subsidi dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa, termasuk apabila ditemukan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.
Koordinasi berkelanjutan Polda Riau, BPH Migas, Pertamina, dan Pemerintah Provinsi Riau dinilai penting untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai peruntukan. Langkah tersebut diharapkan dapat mengatasi kelangkaan dan antrean panjang di SPBU sekaligus menjamin BBM bersubsidi tersedia bagi masyarakat yang berhak.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















