Headline.co.id, Manado ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan I jenis liquid sintetis yang mengandung Pinaca di Kota Manado. Dalam pengungkapan yang disampaikan pada Selasa (20/10/2026), polisi mengamankan dua tersangka berinisial MH (19) dan MS (22). Kasus narkotika jenis liquid ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran di kawasan Jalan TNI, Kelurahan Tikala Ares, Kota Manado. Penyelidikan dilakukan Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulut hingga mengarah kepada kedua tersangka dan sejumlah barang bukti.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo bersama Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandrie Makaminan di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kombes Pol Endrastiawan mengatakan, polisi menerima informasi mengenai dugaan peredaran liquid sintetis di kawasan Jalan TNI. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulut. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika,” ujar Endrastiawan.
Dalam rangkaian penyelidikan tersebut, polisi mengamankan MH pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.30 WITA. MH ditangkap di Jalan TNI Nomor 4, Kelurahan Tikala Ares, Kota Manado.
Dari tangan MH, petugas menyita satu botol liquid sintetis yang mengandung Pinaca dengan volume 6,65 mililiter. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp300.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan.
Pengembangan Mengarah ke Tersangka Kedua
Berdasarkan pemeriksaan awal, MH diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli liquid sintetis. Ia juga mengaku pernah menjual cairan tersebut kepada sejumlah orang dan membantu MS dalam penjualan dengan nilai transaksi Rp800.000.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan MH. Pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA, petugas mengamankan MS di sebuah kamar Hotel De’Ggii, Kelurahan Winangun Dua, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Dari lokasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang tersebut lain botol liquid sintetis yang mengandung Pinaca, perangkat Nixx berisi liquid sintetis, serta botol cairan sintetis lainnya.
Petugas juga mengamankan botol semprot yang diduga digunakan untuk mencampur cairan, satu botol alkohol, satu unit iPhone XS Max, dan uang Rp350.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
Dalam pemeriksaan, MS mengaku memperoleh liquid sintetis dari seseorang berinisial I melalui jasa pengiriman dari Jakarta. MS juga mengaku telah tujuh kali melakukan pemesanan kepada orang tersebut.
Barang Bukti Diuji di Laboratorium Forensik
Penyidik telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Polisi juga melakukan tes urine terhadap MH dan MS dengan hasil positif THC. Sementara itu, barang bukti dalam perkara tersebut telah dikirimkan untuk menjalani pengujian di Laboratorium Forensik.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam materi penanganan perkara.
Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandrie Makaminan mengimbau masyarakat menjauhi narkotika dan meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan keluarga, terutama anak-anak serta generasi muda.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Yandrie.
Ia juga meminta orang tua lebih mengawasi anak-anak yang menggunakan vape. Menurut dia, orang tua tidak dapat mengetahui isi cairan yang digunakan anak ketika mengisap vape sendirian.
“Kalau boleh, ya tidak usahlah menggunakan vape, karena orang tua tidak bisa mengetahui isi liquid dalam vape yang digunakan oleh anak-anak mereka pada saat di kamar dia sendiri sambil dia menghisap, mana tahu kan isinya narkotika seperti apa,” pesannya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















