Headline.co.id ~ Ditreskrimum Polda Kepri bersama Bareskrim Polri mengamankan YK di Ruko Grand BSI, Batam Kota, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Pengamanan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pengancaman yang diterima Polda Kepri pada 16 Oktober 2026. Dugaan pengancaman itu dilaporkan terhadap seseorang yang disebut sebagai korban dan diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai salah satu proyek pemerintah. Dalam penanganannya, penyidik mendalami keterangan para pihak serta sejumlah alat bukti, termasuk bukti percakapan, bukti transfer, dan telepon seluler.
Kasus tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei. Menurut dia, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
YK Diamankan di Batam Kota
Ditreskrimum Polda Kepri dan Bareskrim Polri mengamankan YK di Ruko Grand BSI, Batam Kota. Tindakan itu dilakukan pada Senin pagi, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 06.00 WIB.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pengamanan dilakukan setelah Polda Kepri menerima laporan dugaan pengancaman pada 16 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan terhadap pelapor yang merupakan korban.
Dugaan peristiwa itu disebut berhubungan dengan pemberitaan mengenai salah satu proyek pemerintah. Namun, penyidik masih mendalami keterangan dari para pihak dan alat bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri menyatakan proses penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan mendalami keterangan para pihak serta alat bukti yang ada untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan objektif,” ujar Nona.
Penyidik Dalami Komunikasi dan Penyerahan Uang
Berdasarkan keterangan dalam laporan, dugaan peristiwa tersebut berkaitan dengan komunikasi dan penyerahan uang yang disebut berlangsung beberapa kali. Total uang yang disebut dalam laporan mencapai Rp9 juta.
Untuk mendalami perkara, penyidik memeriksa sejumlah barang dan informasi yang diserahkan sebagai bagian dari penanganan kasus. Bukti yang didalami lain percakapan, bukti transfer, serta telepon seluler.
Penyidik selanjutnya melakukan penanganan administrasi dan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Keterangan para pihak dan alat bukti tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman terhadap dugaan pengancaman yang dilaporkan.
Dalam bahan laporan, perkara itu dirujuk pada Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polda Kepri menyatakan proses hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Kepri Imbau Masyarakat Berani Melapor
Kabid Humas Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami tekanan atau ancaman dari pihak tertentu. Imbauan itu terutama ditujukan untuk dugaan ancaman yang bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi.
Modus yang disebut dalam imbauan tersebut lain ancaman menyebarkan pemberitaan negatif atau informasi yang merugikan apabila permintaan sejumlah uang atau tuntutan tertentu tidak dipenuhi.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui kejadian serupa dapat menyampaikan laporan melalui Layanan Polisi 110. Layanan tersebut tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa.
Selain melalui layanan telepon, laporan juga dapat disampaikan dengan mendatangi kantor polisi terdekat. Polda Kepri meminta masyarakat memanfaatkan kanal tersebut apabila mengetahui atau mengalami dugaan tekanan dan ancaman.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















