Headline.co.id, Jakarta ~ 21 Oktober 2026 — Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang kandungan gizinya diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Pengungkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus bersama Satuan Tugas Pangan di Jakarta. Dalam perkara beras fortifikasi tersebut, penyidik menyita 1.194 kemasan dengan berat total 6.405 kilogram dan estimasi nilai Rp155.290.000. Penyelidikan dilakukan setelah pengambilan sampel oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan pengujian laboratorium menemukan produk yang mutunya tidak sesuai dengan informasi pada kemasan.
Penyidik juga menyita satu lini rangkaian mesin rice milling unit yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar. Lokasi produksi yang menjadi tempat kejadian perkara berada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Lima Merek Beras Fortifikasi Diperiksa
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhasto mengatakan, perkara ini berawal dari tindak lanjut atas surat Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional kepada Kapolri tertanggal 15 September 2026 mengenai permasalahan beras fortifikasi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menindaklanjuti surat tersebut, penyidik bersama Bapanas melakukan penyelidikan terhadap sejumlah produk beras yang diperkaya vitamin. Pengambilan sampel dilakukan oleh petugas pengambil contoh (PPC) Bapanas yang telah tersertifikasi, kemudian dilanjutkan dengan pengujian laboratorium.
Dari hasil pengujian, ditemukan lima merek beras yang mutu dan kandungan gizinya dinyatakan tidak sesuai dengan label kemasan. Kelima merek itu ialah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
“Atas temuan tersebut, Bapanas RI melaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Suhasto.
Dalam tahap penyelidikan, penyidik telah memeriksa 12 saksi. Mereka lain pihak pelapor dari Bapanas RI, Direktur PT DTA, Kepala Produksi PT DTA, ahli laboratorium, serta ahli perlindungan konsumen.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan pengujian laboratorium, penyidik menyatakan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Perkara itu kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara.
Rincian Barang Bukti yang Disita
Barang bukti yang disita terdiri atas 388 kemasan beras Idola Merah ukuran 5 kilogram, 190 kemasan Idola Hijau ukuran 5 kilogram, 148 kemasan Cantik Manis ukuran 5 kilogram, 380 kemasan Dewa Tunggal Rojo Lele ukuran 5 kilogram, dan 87 kemasan Wijaya Kusuma ukuran 10 kilogram.
Selain beras, penyidik menyita satu lini rangkaian mesin produksi beras fortifikasi. Dalam proses produksinya, beras jadi ditambahkan kernel sebagai sumber vitamin. Tahapan produksi tersebut meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu atau destoner, pencampuran atau blending, penimbangan, hingga penyegelan kemasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan tersebut memproduksi beras fortifikasi sekitar 2.500.000 kilogram dalam periode April hingga Agustus 2026. Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksinya diperkirakan mencapai Rp69.995.000.000.
Polisi Terapkan Pasal Perlindungan Konsumen
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polri melindungi konsumen pangan.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polisi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen pangan. Kami terus memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Erdi dalam konferensi pers di Lobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan itu memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Suhasto menegaskan, penyidik masih mendalami perkara dan melengkapi alat bukti sesuai prosedur hukum. Ia juga mengingatkan bahwa penanganan perkara tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Polisi berkomitmen melindungi konsumen melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pelanggaran di bidang produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen terkait mutu dan kandungan gizi produk. Penanganan perkara ini akan terus kami dalami dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Penanganan kasus beras fortifikasi tersebut dilakukan melalui koordinasi Bareskrim Polri, Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian. Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan menyatakan akan melanjutkan pendalaman dan langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















