Headline.co.id, Depok ~ Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan baby lobster atau benih bening lobster (BBL) senilai sekitar Rp5,8 miliar di Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/10/2026). Dalam pengungkapan kasus penyelundupan baby lobster tersebut, polisi menyita 12 boks BBL dan menangkap dua pelaku lapangan. Benih lobster itu diduga berasal dari Pangandaran, Jawa Barat, untuk dikirim ke luar negeri melalui jalur distribusi lintas negara. Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat dan memantau aktivitas pengangkutan selama beberapa hari.
Petugas menghentikan kendaraan yang membawa benih lobster di Jalan Raya Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Kendaraan tersebut merupakan mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi B 1617 SF.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, informasi masyarakat menjadi awal penyelidikan terhadap aktivitas yang dianggap mencurigakan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Lobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Senin (19/10/2026).
Dua Pelaku Bawa BBL dari Pangandaran ke Tangerang
Dua orang yang diamankan dalam perkara ini adalah Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah. Keduanya diketahui berasal dari Lampung dan diduga bertugas mengambil benih lobster sesuai perintah pemodal atau bos mereka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih lobster dari wilayah Pangandaran. Sebanyak 12 boks BBL itu rencananya dibawa ke Tangerang untuk dijadikan lokasi transit sebelum pengiriman dilanjutkan melalui jalur distribusi berikutnya.
Polisi masih mendalami pihak yang memasok benih lobster, pemodal yang mengendalikan pengiriman, serta pembeli di luar negeri. Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, jaringan tersebut diduga mengirimkan BBL melalui jalur darat menuju Sumatera, kemudian ke Jambi, sebelum diteruskan ke sejumlah negara.
Negara yang disebut menjadi tujuan distribusi lain Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja pelaku dan aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar,” tegas Irhamni.
Pengiriman Kesepuluh dalam Tiga Bulan
Dari hasil pemeriksaan sementara, Raffles dan Ferdi mengaku telah melakukan pengiriman benih lobster sebanyak 10 kali dalam tiga bulan terakhir. Pengiriman yang dihentikan pada Senin (19/10/2026) merupakan pengiriman kesepuluh, sedangkan sembilan pengiriman sebelumnya diduga lolos dari penindakan.
Irhamni menyebut sembilan pengiriman sebelumnya masing-masing diperkirakan mencapai 40 boks. Adapun pengiriman yang berhasil diungkap kali ini berjumlah 12 boks.
Setiap boks rata-rata berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster. Harga pasar benih tersebut disebut mencapai Rp80.000 per ekor. Polisi memperkirakan nilai 12 boks BBL yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai Rp5,8 miliar.
Selain menyelidiki dugaan tindak pidana penyelundupan, penyidik menelusuri aliran dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi serta menyita hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang,” kata Irhamni.
BBL Akan Dibudidayakan di Batam
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap keduanya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) Dr. Pung Nugroho Saksono mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan Bareskrim Polri. Ia mengatakan penindakan akan terus dilakukan melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk mencegah keluarnya sumber daya perikanan Indonesia secara ilegal.
Menurut Pung, pemerintah melalui Satgas BBL memperkuat pemberantasan penyelundupan benih lobster dengan melibatkan Polri, TNI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama itu diarahkan untuk memutus rantai distribusi ilegal sekaligus menelusuri keuntungan yang diperoleh pelaku.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang melakukan tindak kejahatan ini. Kami akan terus bekerja, melakukan operasi, dan memperkuat kerja sama seluruh unsur untuk menghentikan penyelundupan benih bening lobster,” ujar Pung.
Benih lobster yang diamankan direncanakan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dibudidayakan di wilayah Batam. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan dan mendorong pemanfaatan benih lobster di dalam negeri.
Polri menyatakan akan terus mengembangkan perkara tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk menelusuri jaringan internasional serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan penyelundupan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















