Headline.co.id ~ Bareskrim Polri menaikkan 98 laporan polisi terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan hingga Senin (19/10/2026). Perkara tersebut ditangani untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas karhutla korporasi di Indonesia. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait sebelum menetapkan tersangka. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan itu di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).
98 laporan karhutla korporasi masuk tahap penyidikan
Suyudi mengatakan, seluruh perkara yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan masih dalam proses pendalaman. Penyidik memeriksa dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
“Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi,” ujar Suyudi saat memberikan keterangan kepada media di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa 98 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi telah ditingkatkan status penanganannya dari tahap laporan ke tahap penyidikan. Namun, hingga keterangan itu disampaikan, penyidik masih belum menetapkan tersangka dalam perkara-perkara tersebut.
Penyidik masih kumpulkan alat bukti
Kapolri menegaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Proses penyidikan masih diarahkan untuk mengungkap rangkaian perkara serta pihak-pihak yang memiliki keterlibatan berdasarkan hasil pendalaman.
“Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka,” kata Kapolri.
Dengan demikian, status 98 perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Bareskrim Polri belum menyampaikan nama pihak atau korporasi yang akan ditetapkan sebagai tersangka karena proses pengumpulan dan pemeriksaan alat bukti masih berlangsung.
Pemilik dan pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban
Suyudi menjelaskan, pertanggungjawaban hukum dalam perkara karhutla korporasi tidak hanya dapat dikenakan kepada perusahaan sebagai badan usaha. Pemilik perusahaan dan pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” ujar Suyudi.
Keterangan tersebut disampaikan dalam konteks penyidikan terhadap dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap menunggu kecukupan alat bukti dan hasil penyidikan Bareskrim Polri.
Penanganan perkara terus dikembangkan
Penanganan 98 kasus karhutla korporasi menjadi bagian dari upaya Polri menegakkan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan yang melibatkan korporasi. Penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Polri masih mendalami bukti serta keterlibatan pihak-pihak terkait sebelum mengambil langkah penetapan tersangka. Karena itu, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pengumpulan alat bukti dalam masing-masing perkara.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















