Headline.co.id, Bogor ~ Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan alasan pemerintah menerapkan pembatasan akses digital anak ke platform berisiko tinggi hingga usia 16 tahun. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Meutya menyampaikan penjelasan itu dalam Open House SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Bogor, Sabtu (17/10/2026), karena anak menghadapi risiko kecanduan, perundungan, penipuan, hingga child grooming di ruang digital. Menurut dia, pembatasan dilakukan dengan menunda akses anak ke ekosistem digital berisiko tinggi sesuai kesiapan usia dan kebutuhan perlindungan mereka.
Alasan Pembatasan Akses Digital Anak
Meutya mengatakan ruang digital memiliki berbagai risiko yang belum tentu dapat dikenali atau diantisipasi anak. Risiko tersebut mencakup kecanduan, kontak dengan orang tidak dikenal, paparan konten berbahaya, eksploitasi komersial, keamanan data, serta gangguan terhadap kesehatan dan keselamatan anak.
“Banyak sekali risiko-risiko yang dihadapi anak-anak ketika ada di ranah digital yang memang sangat bebas. Itulah mengapa kami, sesuai arahan Bapak Presiden, mengatur bagaimana anak-anak ditunda aksesnya ke ekosistem digital yang high risk,” ujar Meutya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah ialah kecanduan terhadap media sosial dan gim. Meutya menjelaskan, sejumlah platform memiliki fitur yang dapat membuat pengguna terus menghabiskan waktu di dalamnya.
Kondisi itu dapat membuat anak kesulitan mengendalikan penggunaan perangkat digital. Anak juga dapat menunjukkan reaksi emosional ketika aksesnya dibatasi oleh orang tua.
“Banyak anak-anak yang dengan desain dari produk media sosial, gim, dan lain-lain itu memang sengaja dibuat kecanduan, sehingga ketika ditarik itu emosional. Dilarang itu bisa marah sama orang tuanya, bahkan ada yang sampai melukai orang tuanya,” jelasnya.
Risiko Interaksi dengan Orang Tidak Dikenal
Risiko lain muncul dari fitur komunikasi yang memungkinkan anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal. Menurut Meutya, fitur tersebut dapat membuka peluang terjadinya perundungan, child grooming, penipuan daring, hingga upaya perekrutan anak ke dalam kelompok radikal.
Karena itu, Meutya meminta orang tua meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas anak di internet. Ia membandingkan pengawasan di ruang digital dengan kehati-hatian orang tua saat membiarkan anak bepergian tanpa pendampingan.
“Bapak/Ibu pernah enggak membiarkan anaknya jalan sendirian, disuruh jalan-jalan ke kompleks sebelah atau tidak didampingi? Tidak pernah. Ranah digital lebih berbahaya, itu anak Ibu keluar kompleks yang depan rumah aja belum tentu ibu-ibu kasih,” ungkap Meutya.
Pemerintah juga memperhatikan potensi eksploitasi anak sebagai konsumen melalui berbagai mekanisme monetisasi platform. Selain itu, pengumpulan dan pemanfaatan data pribadi anak menjadi bagian dari persoalan yang perlu diantisipasi untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.
Dampak Penggunaan Perangkat Digital Berlebihan
Dari sisi kesehatan, Meutya menyoroti dampak penggunaan perangkat digital secara berlebihan terhadap konsentrasi, kesehatan mata, dan postur tubuh anak. Ia mengatakan tumbuh kembang anak tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan intelektual, tetapi juga perlu ditopang kesehatan fisik dan aktivitas di luar layar.
“Kita yakini bahwa pendidikan olahraga itu penting, anak-anak yang bergerak itu penting. Bukan tidak ada manfaatnya, tetapi tidak optimal jika anak-anak hanya pintar otaknya, tapi badannya tidak menunjang,” tuturnya.
Meutya menegaskan pembatasan akses digital anak bukan berarti pemerintah meniadakan manfaat teknologi. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan pemanfaatan teknologi berlangsung sesuai kesiapan usia, dengan mempertimbangkan keselamatan, kesehatan, dan perkembangan anak.
Tanggung Jawab Orang Tua dan Platform Digital
Dalam penerapan PP TUNAS, tanggung jawab pelindungan anak tidak hanya berada di tangan orang tua. Penyelenggara platform digital juga memiliki kewajiban menilai risiko layanan dan fitur yang disediakan serta menerapkan langkah pelindungan yang sesuai.
Dengan demikian, upaya menjaga anak di ruang digital tidak hanya bergantung pada pengawasan keluarga. Perusahaan teknologi yang menyediakan ruang interaksi digital juga memiliki tanggung jawab untuk membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















