Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong penguatan tata kelola pesantren melalui sinkronisasi data, kepastian legalitas ijazah, dan klasifikasi lembaga berbasis mutu. Dorongan itu disampaikan dalam rapat rutin internal Kementerian Agama di Jakarta, Selasa (13/10/2026), yang membahas sejumlah agenda strategis, termasuk penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren. Menag menilai pembenahan tersebut diperlukan agar kondisi pesantren dapat dipetakan secara lebih akurat, sementara lulusan pesantren memperoleh kepastian pengakuan pendidikan.
Selain itu, Nasaruddin mengingatkan pengembangan kelembagaan Kementerian Agama harus tetap disertai pelayanan yang inklusif bagi seluruh umat beragama. Ia juga menekankan keberlanjutan dukungan anggaran pemerintah daerah sebagai bagian dari perhatian terhadap tata kelola pendidikan keagamaan.
Data Madrasah dan Pesantren Perlu Disinkronkan
Salah satu perhatian utama Menag adalah penyelarasan data pendidikan Islam dan pesantren. Menurut dia, karakteristik pendidikan di lingkungan pesantren memungkinkan seorang peserta didik tercatat dalam lebih dari satu sistem pendidikan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Jangan sampai tumpang tindih angka madrasah dengan pesantren,” ujar Menag dalam rapat tersebut.
Nasaruddin menjelaskan, seorang peserta didik dapat mengikuti pendidikan madrasah pada pagi atau siang hari, kemudian menjalani aktivitas pendidikan pesantren pada sore hingga malam hari. Kondisi itu, menurut dia, memerlukan kriteria pendataan yang jelas agar tidak menimbulkan penghitungan ganda.
“Kalau kita ditanya berapa komunitas pesantren dan berapa komunitas pendidikan Islam, kadang-kadang pada pagi hari dia madrasah, sore hari dia pesantren. Atau siang hari dia siswa madrasah, tetapi malam hari dia santri pesantren,” jelasnya.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Menag meminta Sekretaris Jenderal memfasilitasi pembahasan bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Pesantren. Pembahasan itu diarahkan untuk menyusun kriteria pendataan yang lebih terukur pendidikan Islam dan pesantren.
Sinkronisasi data dinilai penting karena akan menjadi dasar pemetaan kondisi pendidikan keagamaan. Dengan data yang lebih jelas, perbedaan peserta didik madrasah dan santri pesantren dapat dicatat sesuai karakteristik masing-masing lembaga.
Legalitas Ijazah Santri Jadi Perhatian
Selain data, Menag menggarisbawahi pentingnya pengakuan dan legalitas ijazah pendidikan pesantren. Ia meminta legalitas ijazah dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan nomenklatur pendidikan yang berlaku.
Kepastian legalitas tersebut diperlukan agar lulusan pesantren tidak menghadapi hambatan administratif maupun persoalan pengakuan kualifikasi pendidikan ketika melanjutkan studi atau berkiprah dalam kehidupan publik.
“Kemudian yang ketiga, ijazah ini sangat penting. Sekali lagi, sangat penting,” tegasnya.
Penekanan terhadap legalitas ijazah menjadi bagian dari penguatan tata kelola pesantren. Hal itu juga berkaitan dengan posisi pendidikan pesantren dalam sistem pendidikan serta kepastian dokumen pendidikan yang diterima oleh para santri.
Klasifikasi Pesantren Tidak Cukup Berdasarkan Jumlah Santri
Menag juga meminta agar penyusunan klasifikasi pesantren tidak hanya menggunakan jumlah peserta didik sebagai ukuran. Menurut dia, ukuran kuantitatif perlu dilengkapi indikator kualitas dan capaian lembaga pendidikan.
Ia mencontohkan usulan klasifikasi pesantren berdasarkan jumlah santri, yakni di atas atau di bawah 5.000 orang. Namun, Nasaruddin menilai pembagian tersebut belum cukup untuk menggambarkan karakteristik dan mutu sebuah pesantren.
“Apakah ada klasifikasi juga berdasarkan prestasi atau mutu?” tanyanya.
Menag membandingkan gagasan itu dengan penilaian perguruan tinggi yang tidak hanya mempertimbangkan jumlah mahasiswa. Dalam penilaian tersebut, prestasi dan capaian kualitas pendidikan juga menjadi pertimbangan.
Selain mutu, ia mengusulkan agar klasifikasi pesantren memperhatikan sarana dan prasarana, luas lingkungan pesantren, serta kemungkinan pengelompokan berdasarkan tipe lembaga. Dengan demikian, klasifikasi tidak hanya menggambarkan besar-kecilnya jumlah santri, tetapi juga karakteristik dan kapasitas masing-masing pesantren.
“Jadi, mungkin model klasifikasinya jangan hanya satu. Jangan hanya diukur dari 5.000 atau kurang dari 5.000 santri, tetapi juga mungkin ada klasifikasi dari segi mutu,” jelasnya.
Menurut Menag, penyusunan klasifikasi yang lebih komprehensif akan memudahkan pengukuran dan pemetaan kondisi pesantren. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai pesantren, baik dari sisi jumlah santri, mutu, fasilitas, luas lingkungan, maupun tipe lembaganya.
Sosialisasi Perbedaan Pendidikan Islam dan Pesantren
Sejalan dengan penguatan kelembagaan, Menag menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai perbedaan pendidikan Islam dan pesantren. Sosialisasi diperlukan terutama dalam konteks pembagian tugas masing-masing direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Agama.
Pemahaman yang lebih jelas mengenai perbedaan tersebut diharapkan mendukung pelaksanaan tata kelola pendidikan keagamaan. Pembagian tugas Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Pesantren juga menjadi bagian dari pembahasan yang perlu ditata, terutama terkait penyelarasan data dan penguatan kelembagaan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















