Headline.co.id, OKU Timur ~ Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur memasang empat banner imbauan keselamatan berkendara di sejumlah ruas jalan wilayah Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut menyasar empat lokasi yang menjadi perhatian kepolisian terkait kerawanan kecelakaan lalu lintas. Melalui pemasangan banner, petugas mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan balap liar, menghindari kebut-kebutan, serta tidak menggunakan kendaraan barang jenis pikap untuk mengangkut penumpang. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran pengguna jalan terhadap pentingnya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres OKU Timur, AKP Herman, S.H., menyampaikan kepada Headline.co.id bahwa pemasangan banner dilaksanakan oleh jajaran Satlantas Polres OKU Timur dengan melibatkan Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) dan personel Unit Gakkum.
Berdasarkan laporan kegiatan yang disampaikan AKP Herman, terdapat empat lokasi pemasangan banner yang tersebar di sepanjang ruas jalan wilayah Belitang.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Keempat lokasi tersebut meliputi Jalan Umum Belitang BK 7, Jalan Umum Belitang BK 8, Jalan Umum Belitang BK 9, dan Jalan Umum Belitang BK 12.
“Pemasangan 4 Banner pada 4 Lokasi di Wilayah Belitang,” demikian keterangan dalam laporan kegiatan yang disampaikan AKP Herman kepada Headline.co.id, Selasa (13/10/2026).
Polisi Ingatkan Larangan Balap Liar dan Kebut-kebutan
Pemasangan banner di kawasan Belitang tidak hanya bertujuan memberikan informasi mengenai wilayah rawan kecelakaan, tetapi juga mengingatkan pengendara agar mematuhi ketentuan berlalu lintas.
Salah satu perhatian kepolisian adalah perilaku berkendara dengan kecepatan tinggi serta aktivitas balap liar di jalan umum.
Dalam imbauan yang disampaikan Satlantas Polres OKU Timur, masyarakat secara tegas diingatkan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Tidak kebut-kebutan di jalan raya,” bunyi salah satu imbauan keselamatan berlalu lintas tersebut.
Selain larangan kebut-kebutan, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melaksanakan balap liar di jalan raya.
Imbauan tersebut menjadi bagian dari pesan keselamatan yang disampaikan melalui pemasangan banner di empat titik wilayah Belitang.
Kendaraan Pikap Dilarang Digunakan Mengangkut Penumpang
Selain menyoroti perilaku pengendara sepeda motor dan kendaraan lainnya, Satlantas Polres OKU Timur turut memberikan perhatian terhadap penggunaan kendaraan barang jenis pikap.
Kepolisian mengingatkan masyarakat bahwa kendaraan yang diperuntukkan bagi pengangkutan barang tidak boleh digunakan untuk membawa penumpang.
“Untuk kendaraan Barang (Pick up) dilarang digunakan untuk membawa penumpang,” demikian isi imbauan yang disampaikan Satlantas Polres OKU Timur.
Pesan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam kegiatan pemasangan banner keselamatan lalu lintas di wilayah Belitang.
Melalui imbauan tersebut, kepolisian menekankan pentingnya penggunaan kendaraan sesuai dengan peruntukannya demi menjaga keselamatan pengguna jalan.
Pengendara Diimbau Lengkapi Kendaraan dan Administrasi
Satlantas Polres OKU Timur juga mengingatkan seluruh pengguna jalan agar senantiasa tertib berlalu lintas dengan memperhatikan kelengkapan kendaraan.
Pengendara diminta memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi persyaratan kelengkapan serta membawa dokumen administrasi yang diperlukan saat berkendara.
Imbauan mengenai kelengkapan kendaraan dan administrasi tersebut disampaikan bersamaan dengan larangan kebut-kebutan, balap liar, dan penggunaan kendaraan pikap untuk mengangkut penumpang.
Dengan demikian, terdapat empat pesan utama yang disampaikan kepolisian, yakni tertib berlalu lintas, tidak berkendara secara ugal-ugalan, tidak melakukan balap liar, serta menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya.
Kegiatan pemasangan banner keselamatan lalu lintas di wilayah Belitang dilaksanakan oleh Kasat Lantas Polres OKU Timur bersama Kanit Gakkum dan personel Unit Gakkum Satlantas Polres OKU Timur.
Pelaksanaan kegiatan dimulai pada Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 11.00 WIB dengan menyasar empat ruas jalan yang telah ditentukan.
Berdasarkan laporan yang disampaikan AKP Herman kepada Kapolres OKU Timur, seluruh pemasangan banner terlaksana dengan baik.
“Selama pelaksanaan kegiatan tersebut, situasi dalam keadaan aman, lancar dan kondusif,” sebagaimana tertulis dalam laporan Kasat Lantas Polres OKU Timur.
Dengan terpasangnya empat banner di ruas Jalan Umum Belitang BK 7, BK 8, BK 9, dan BK 12, masyarakat diharapkan semakin memperhatikan imbauan keselamatan dan mematuhi aturan saat berkendara di jalan raya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















