Headline.co.id, Bekasi ~ Polres Metro Bekasi Kota menetapkan MHH (28), seorang guru di pondok pesantren, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Bekasi Selatan. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa MHH secara intensif pada Jumat, 9 Oktober 2026. Polisi menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan masih mendalami dugaan perbuatan, hubungan MHH dengan korban, serta kedudukannya di lingkungan pesantren.
Dalam penyidikan kasus kekerasan seksual di Bekasi tersebut, polisi mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan korban, para saksi, dan alat bukti yang sah. Polres Metro Bekasi Kota juga mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan pesantren.
Guru Pesantren Ditetapkan sebagai Tersangka
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan MHH telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” kata Rosdiana di Bekasi, Jumat (09/10/2026).
Berdasarkan keterangan salah satu korban, MHH telah mengenalnya sejak 2023 ketika korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Dalam keterangannya, korban juga menyebut MHH menjabat sebagai ketua pondok pesantren.
Penyidik masih mencocokkan keterangan tersebut dengan keterangan MHH, para saksi, dan alat bukti yang sah. Langkah itu dilakukan untuk memperjelas dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Orang
Selain menetapkan MHH sebagai tersangka, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya. Salah satu dari tiga orang tersebut diketahui merupakan petugas keamanan pesantren.
Penyidik menelusuri peran masing-masing pihak guna memastikan keterlibatan mereka dalam kasus dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren wilayah Bekasi Selatan. Polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai peran ketiga orang tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.
Rosdiana mengatakan pengembangan perkara dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” ujar Rosdiana.
Korban Disebut Lebih dari 10 Orang
Polres Metro Bekasi Kota masih mengusut kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren wilayah Bekasi Selatan. Berdasarkan informasi dalam penanganan perkara, jumlah korban yang telah teridentifikasi disebut lebih dari 10 orang.
Polisi terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh. Proses hukum juga dilakukan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap para korban serta menjaga kerahasiaan identitas mereka.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















