Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Begini Cara Mudah Perpanjang Pajak STNK Online Secara Online Via HP

Fajar by Fajar
3 years ago
in Berita, Nasional, Otomatif
Reading Time: 7 mins read
411 12
A A
0
Bagaimana cara mendapatkan STNK setelah bayar online

Bagaimana cara mendapatkan STNK setelah bayar online

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Begini Cara Mudah Perpanjang Pajak STNK Online Secara Online Via HP ~ Headline.co.id (Nasional). Kemudahan pembayaran pajak STNK kendaraan bermotor di Indonesia semakin terwujud berkat layanan E-Samsat yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL. Dengan inovasi terbaru ini, pemilik kendaraan tidak lagi perlu repot-repot datang ke Kantor Samsat setempat.

Baca juga: Apakah Realme C53 Ada Kamera 0,5? Ini Review Spesifikasi dan Kelebihannya

You might also like

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,7 Guncang Pesisir Selatan, Lampung

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Tenggara Pesisir Selatan Lampung

26 August 2026
: Menhut, Raja Juli Antoni, meninjau langsung lokasi karhutla di kawasan Rasau Jaya dan melihat proses penanganan yang dilakukan petugas di lapangan. (Foto: Humas Kemenhut)

Kementerian Kehutanan Kerahkan 2.200 Personel untuk Atasi Karhutla di Kalimantan Barat

26 August 2026

Contents

    • 0.1. Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Tenggara Pesisir Selatan Lampung
    • 0.2. Kementerian Kehutanan Kerahkan 2.200 Personel untuk Atasi Karhutla di Kalimantan Barat
  • 1. Mengenal Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) Untuk Perpanjangan Pajar Kendarran
  • 2. Bayar Pajak STNK Online Lewat Aplikasi SIGNAL
  • 3. Cara Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi SIGNAL
    • 3.1. Unduh Aplikasi SIGNAL
    • 3.2. Pendaftaran
    • 3.3. Tambah Data Kendaraan
    • 3.4. Pembayaran
    • 3.5. Pengiriman Dokumen
  • 4. Syarat Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi Signal
  • 5. Biaya Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi Signal

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Aplikasi SIGNAL, yang juga dikenal sebagai Samsat Digital Nasional, telah menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan mereka. Inovasi ini memudahkan proses administrasi dan membantu memastikan bahwa warga negara yang baik membayar pajak kendaraan yang dimiliki.

Mengenal Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) Untuk Perpanjangan Pajar Kendarran

Aplikasi SIGNAL (Sistem Informasi Kendaraan Nasional) adalah salah satu inovasi dalam pengelolaan administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. Pengembangan Aplikasi SIGNAL dimulai pada tahun 2008 sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.

Baca juga: Manjakan Nasabahnya, BRI Cabang Purworejo Mendapat Apresiasi dari Nasabahnya

Proyek ini merupakan bagian dari modernisasi sistem perpajakan dan administrasi kendaraan bermotor yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di berbagai daerah di Indonesia. Aplikasi SIGNAL pertama kali diluncurkan sebagai platform untuk mengelola data kendaraan bermotor, termasuk informasi mengenai STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Penggunaan aplikasi ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk memeriksa dan memperbarui informasi kendaraan mereka secara online.

Seiring berjalannya waktu, Aplikasi SIGNAL terus mengalami peningkatan dan perkembangan. Fungsi-fungsinya diperluas untuk mencakup berbagai layanan terkait kendaraan bermotor, seperti pembayaran pajak STNK, pengesahan STNK, penerbitan E-TBPKP, E-Pengesahan, E-KD, dan layanan lainnya. Hal ini memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban administratif mereka.

Baca juga: Hadir di Indonesia, Ini Bocoran Harga dan Spesifikasi Sony A6700 yang Dibekali Kamera AI

Aplikasi SIGNAL dapat diunduh dan digunakan oleh pemilik kendaraan melalui perangkat smartphone mereka. Aplikasi ini tersedia baik untuk perangkat Android maupun iOS. Pendaftaran dilakukan dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nomor handphone, dan informasi kendaraan. Setelah pendaftaran, pengguna dapat dengan mudah mengakses dan menggunakan berbagai layanan yang disediakan.

Aplikasi SIGNAL telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah kemudahan dalam membayar pajak kendaraan secara online, yang mengurangi kerumitan dan waktu yang diperlukan untuk mengunjungi Kantor Samsat fisik. Selain itu, Aplikasi SIGNAL juga membantu meningkatkan transparansi dan akurasi data kendaraan, yang mendukung upaya pemerintah dalam pengelolaan administrasi pajak dan kendaraan.

Baca juga: Shutter Speed Adalah? Ini Dia Pengertian dan Fungsinya Dalam Kamera

Bayar Pajak STNK Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Pembayaran pajak STNK bukan satu-satunya fitur yang ditawarkan oleh aplikasi SIGNAL. Pengguna juga dapat menggunakan aplikasi ini untuk:

  • Tambah Data Kendaraan
  • Pengesahan STNK
  • Penerbitan E-TBPKP
  • Penerbitan E-Pengesahan
  • Penerbitan E-KD
  • Dan berbagai layanan lainnya.

Baca juga: Cara Menerjemahkan Artikel Inggris Indonesia dengan Menggunakan Aplikasi Kamera

Untuk lebih memahami penggunaan aplikasi SIGNAL dan cara pembayaran pajak kendaraan bermotor dan STNK secara online, simak rangkuman lengkapnya di bawah ini.

Cara Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi SIGNAL

Bagi kamu yang masih bingung cara melakukan pembayaran Pajak STNK Online via Aplikasi Signal tak perlu khawatir, Bagi kamu Pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak STNK secara online dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Unduh Aplikasi SIGNAL

Unduh aplikasi SIGNAL pada perangkat smartphone Anda melalui Google Play Store untuk perangkat Android atau App Store untuk perangkat iOS.

Baca juga: Text Bacaan Sholawat Munfarijah Arab Latin dan Artinya Lengkap Khasiat Keutamaan

Pendaftaran

Setelah mengunduh aplikasi, buka aplikasi dan lakukan pendaftaran. Anda akan diminta untuk memasukkan beberapa data pribadi seperti NIK, nomor handphone, dan data lainnya. Ikuti petunjuk yang ada pada aplikasi.

Tambah Data Kendaraan

Selanjutnya, pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” untuk mendaftarkan kendaraan Anda. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan. Untuk kendaraan milik orang lain, ada langkah tambahan yang dapat Anda ikuti sesuai petunjuk.

Baca juga: Kenapa Kamera Laptop Tidak Berfungsi? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Pembayaran

Setelah mendaftarkan kendaraan, lanjutkan ke menu pembayaran. Generate Kode Bayar dan pilih salah satu bank yang tersedia. Ikuti langkah-langkah pembayaran yang muncul dan lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Jangan lupa menyimpan bukti pembayaran pajak.

Pengiriman Dokumen

Setelah pembayaran selesai, tunggu dokumen Anda sampai ke alamat tujuan.

Baca juga: Rekomendasi HP yang Ada Kamera Fotografi Ultra Wide 0. 5 Harga 1 Jutaan

Syarat Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi Signal

Selain langkah-langkah di atas, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan:

  • Data kendaraan motor yang ditampilkan dalam sistem SIGNAL harus sesuai dengan identitas NIK KTP pemilik kendaraan yang diinput. Data hanya akan muncul jika NIK pemilik kendaraan tidak sedang terblokir, baik karena masalah pidana maupun perdata.
  • Jika alamat wajib pajak atau alamat domisili tidak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK, Anda dapat melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat terkait dengan pengiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK.
  • Setelah menerima dokumen, pastikan untuk menempelkan stiker pengesahan STNK pada kolom yang sesuai sesuai tahun pengesahan STNK.

Baca juga: Apa Yang Dimaksud Dengan Bunyi Yang Beraturan? Lengkap Jenis, Sifat dan Contohnya

Biaya Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi Signal

Biaya pembayaran pajak STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL tidak berbeda dengan pembayaran langsung di kantor SAMSAT. Hanya ada tambahan biaya sebesar Rp. 10.000 untuk pemeliharaan aplikasi SIGNAL itu sendiri.

Baca juga: Review Harga Infinix Smart 7: Kelebihan dan Kekurangan Smartphone Ini

Untuk pajak STNK tahunan, biayanya mencakup 2% dari nilai jual kendaraan ditambah biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp143.000 untuk mobil pribadi.

Sedangkan untuk pajak STNK 5 tahunan, rincian biayanya adalah sebagai berikut:

  • Biaya penerbitan TNKB atau plat nomor mobil: Rp100.000
  • Biaya STNK baru atau perpanjangan: Rp200.000
  • Biaya pengesahan STNK: Rp50.000 per tahun
  • Biaya pembuatan BPKB: Rp225.000

Baca juga: Lirik Lagu Dumes Happy Asmara Feat OM.SERA dan Artinya

Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini dapat dilakukan secara cepat dan mudah melalui aplikasi SIGNAL. Hanya dengan menggunakan smartphone dan jaringan internet, Anda dapat memenuhi kewajiban pajak Anda.

Kami mengingatkan masyarakat untuk patuh dalam membayar pajak kendaraan agar turut mendukung pembangunan negara. Selain menggunakan aplikasi ini, Anda masih dapat mengunjungi Kantor Samsat sesuai domisili jika diperlukan, pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelumnya.

Terimakasih telah membaca Begini Cara Mudah Perpanjang Pajak STNK Online Secara Online Via HP jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Happy Asmara Rungkad Entek Entekan  Lengkap Dengan Artinya

Tags: Perpanjang Pajar Motor

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,7 Guncang Pesisir Selatan, Lampung

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Tenggara Pesisir Selatan Lampung

by Dwina
26 August 2026
0

Headline.co.id, Bangunan ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3,7 mengguncang wilayah tenggara Pesisir Selatan, Lampung, pada Selasa, 25 Agustus 2026. Badan...

: Menhut, Raja Juli Antoni, meninjau langsung lokasi karhutla di kawasan Rasau Jaya dan melihat proses penanganan yang dilakukan petugas di lapangan. (Foto: Humas Kemenhut)

Kementerian Kehutanan Kerahkan 2.200 Personel untuk Atasi Karhutla di Kalimantan Barat

by wahyu
26 August 2026
0

Headline.co.id, Pontianak ~ Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah mengerahkan 2.200 personel untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat....

Arus Balik Libur Maulid Nabi Meningkat, KAI Prediksi 34.997 Penumpang Tiba di Jakarta

Prediksi KAI: 34.997 Penumpang Akan Tiba di Jakarta Usai Libur Maulid Nabi

by Wawan
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 25 Agustus 2026 - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memproyeksikan peningkatan signifikan dalam arus...

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,8 Guncang Buru Selatan, Maluku

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Buru Selatan, Maluku, Tanpa Potensi Tsunami

by Wawan
26 August 2026
0

Headline.co.id, Bangunan ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,8 mengguncang wilayah Buru Selatan, Maluku, pada Selasa, 25 Agustus 2026. Badan Meteorologi,...

Polda Kaltim Kirim 190 Personel Brimob Bantu Penanganan Karhutla di Kalbar

Polda Kaltim Kerahkan 190 Personel Brimob untuk Atasi Karhutla di Kalbar

by Fajar
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) telah mengirimkan 190 personel Brigade Mobil (Brimob) untuk membantu penanganan kebakaran...

Polri Ingatkan Masyarakat Jangan Tertipu Video Lama dengan Cerita Baru

Polri Peringatkan Masyarakat Waspadai Video Lama dengan Narasi Baru

by Ari Wibowo muhammad
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 25 Agustus 2026 - Di tengah derasnya arus informasi digital, Polri mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat, Fernando Emas Berikan Apresiasi

Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat, Fernando Emas Berikan Apresiasi

27 June 2026
Ilustrasi Bentrok

Kasat Reskrim Polres Malra Terluka Terkena Panah Saat Mengamankan Bentrok Antarwarga

24 February 2024
Wamen Nezar Patria: Penegakan Hukum Harus Bebas dari Sentimen Media Sosial

Wamen Nezar Patria: Penegakan Hukum Harus Bebas dari Sentimen Media Sosial

25 June 2026
Warga bersama petugas Polsek Tempel mengamankan seorang pria yang diduga mencuri kotak infak di Mushola Al Huda, Dusun Gundengan Lor, Margorejo, Sleman

Diduga Curi Kotak Infak Mushola, Pemuda di Sleman Diamankan Polisi

5 August 2025
Braga Raih Kemenangan 2-1 atas Freiburg di Semifinal Liga Europa

Braga Raih Kemenangan 2-1 atas Freiburg di Semifinal Liga Europa

1 May 2026
Pemerintah Gorontalo Dorong Implementasi Perda PUG Secara Menyeluruh

Pemerintah Gorontalo Dorong Implementasi Perda PUG Secara Menyeluruh

15 May 2026
Pemkab Meranti Bahas Ketahanan Pangan dengan Menteri Pertanian

Pemkab Meranti Bahas Ketahanan Pangan dengan Menteri Pertanian

18 February 2026

Artikel Terbaru

Persib Umumkan 16 Mitra Sponsor Pada Musim 20262027

Persib Bandung Perkenalkan 16 Sponsor untuk Musim 2026/2027

26 August 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,7 Guncang Pesisir Selatan, Lampung

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Tenggara Pesisir Selatan Lampung

26 August 2026
: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/8/2026) mengatakan pendekatan pembinaan sejalan dengan semangat untuk mengedepankan langkah-langkah korektif sebelum penggunaan instrumen pidana. Menurutnya, proses hukum tetap dihormati dan berjalan sesuai kewenangan, sementara Komdigi menjalankan fungsi pembinaan sesuai kewenangannya. Foto: Humas Kemkomdigi

Menkominfo Dorong Pembinaan dalam Kasus Yogi ‘Starlink’ dengan Menghormati Proses Hukum

26 August 2026
MotoGP Group appoints Carlos Ezpeleta as Deputy CEO

Carlos Ezpeleta Ditunjuk sebagai Wakil CEO MotoGP Group

26 August 2026
: Menhut, Raja Juli Antoni, meninjau langsung lokasi karhutla di kawasan Rasau Jaya dan melihat proses penanganan yang dilakukan petugas di lapangan. (Foto: Humas Kemenhut)

Kementerian Kehutanan Kerahkan 2.200 Personel untuk Atasi Karhutla di Kalimantan Barat

26 August 2026
Tunggal Putra Indonesia Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor 1 Dunia

Jonatan Christie Raih Peringkat Satu Dunia di BWF

26 August 2026
Arus Balik Libur Maulid Nabi Meningkat, KAI Prediksi 34.997 Penumpang Tiba di Jakarta

Prediksi KAI: 34.997 Penumpang Akan Tiba di Jakarta Usai Libur Maulid Nabi

26 August 2026

Popular Story

: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Dok Kemnaker)
Ekonomi

Kemnaker Ajak Perusahaan Tingkatkan Efisiensi Kerja

by Ari Wibowo muhammad
25 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk meningkatkan...

Read moreDetails

Menteri Pertanian Amran Sulaiman Jamin Ketersediaan Pangan untuk Korban Gempa

BBPOM Aceh Dorong Kepatuhan Industri AMDK untuk Kualitas Air Minum

Poltekpar Lombok Siap Bantu Korban Kebakaran di Desa Adat Sade

Illiza Sa’aduddin Djamal Dorong Semangat Kemerdekaan di Taman Edukasi Gampong Jawa

Menkominfo Pastikan Konektivitas di NTT Pulih Total Pascagempa

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang yang Tewaskan 3 Orang

Heboh Rekaman Ciuman di Video CCTV di Kantor Pemprov Sumbar, Pejabat Akui Ada dalam Rekaman dan Mundur

DPRD Riau Tekankan Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan CSR

Jembatan Garuda Merah Putih di Parigi Moutong Resmi Dibuka, Tingkatkan Akses Pendidikan dan Pertanian

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.