Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Begini Cara Mudah Perpanjang Pajak STNK Online Secara Online Via HP

Fajar by Fajar
3 years ago
in Berita, Nasional, Otomatif
Reading Time: 7 mins read
410 13
A A
0
Bagaimana cara mendapatkan STNK setelah bayar online

Bagaimana cara mendapatkan STNK setelah bayar online

Share on FacebookShare on Twitter

Begini Cara Mudah Perpanjang Pajak STNK Online Secara Online Via HP ~ Headline.co.id (Nasional). Kemudahan pembayaran pajak STNK kendaraan bermotor di Indonesia semakin terwujud berkat layanan E-Samsat yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL. Dengan inovasi terbaru ini, pemilik kendaraan tidak lagi perlu repot-repot datang ke Kantor Samsat setempat.

Baca juga: Apakah Realme C53 Ada Kamera 0,5? Ini Review Spesifikasi dan Kelebihannya

You might also like

Menbud Fadli Zon: Iduladha Memperkuat Nilai Sosial dan Budaya

Menbud Fadli Zon: Iduladha Memperkuat Nilai Sosial dan Budaya

27 May 2026
BGN Umumkan Peluncuran Dasbor ‘Reviu Menu MBG’ untuk Publik pada Juni 2026

BGN Umumkan Peluncuran Dasbor ‘Reviu Menu MBG’ untuk Publik pada Juni 2026

27 May 2026

Contents

    • 0.1 You might also like
    • 0.2 Menbud Fadli Zon: Iduladha Memperkuat Nilai Sosial dan Budaya
    • 0.3 BGN Umumkan Peluncuran Dasbor ‘Reviu Menu MBG’ untuk Publik pada Juni 2026
  • 1 Mengenal Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) Untuk Perpanjangan Pajar Kendarran
  • 2 Bayar Pajak STNK Online Lewat Aplikasi SIGNAL
  • 3 Cara Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi SIGNAL
    • 3.1 Unduh Aplikasi SIGNAL
    • 3.2 Pendaftaran
    • 3.3 Tambah Data Kendaraan
    • 3.4 Pembayaran
    • 3.5 Pengiriman Dokumen
  • 4 Syarat Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi Signal
  • 5 Biaya Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi Signal

Aplikasi SIGNAL, yang juga dikenal sebagai Samsat Digital Nasional, telah menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan mereka. Inovasi ini memudahkan proses administrasi dan membantu memastikan bahwa warga negara yang baik membayar pajak kendaraan yang dimiliki.

Mengenal Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) Untuk Perpanjangan Pajar Kendarran

Aplikasi SIGNAL (Sistem Informasi Kendaraan Nasional) adalah salah satu inovasi dalam pengelolaan administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. Pengembangan Aplikasi SIGNAL dimulai pada tahun 2008 sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.

Baca juga: Manjakan Nasabahnya, BRI Cabang Purworejo Mendapat Apresiasi dari Nasabahnya

Proyek ini merupakan bagian dari modernisasi sistem perpajakan dan administrasi kendaraan bermotor yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di berbagai daerah di Indonesia. Aplikasi SIGNAL pertama kali diluncurkan sebagai platform untuk mengelola data kendaraan bermotor, termasuk informasi mengenai STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Penggunaan aplikasi ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk memeriksa dan memperbarui informasi kendaraan mereka secara online.

Seiring berjalannya waktu, Aplikasi SIGNAL terus mengalami peningkatan dan perkembangan. Fungsi-fungsinya diperluas untuk mencakup berbagai layanan terkait kendaraan bermotor, seperti pembayaran pajak STNK, pengesahan STNK, penerbitan E-TBPKP, E-Pengesahan, E-KD, dan layanan lainnya. Hal ini memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban administratif mereka.

Baca juga: Hadir di Indonesia, Ini Bocoran Harga dan Spesifikasi Sony A6700 yang Dibekali Kamera AI

Aplikasi SIGNAL dapat diunduh dan digunakan oleh pemilik kendaraan melalui perangkat smartphone mereka. Aplikasi ini tersedia baik untuk perangkat Android maupun iOS. Pendaftaran dilakukan dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nomor handphone, dan informasi kendaraan. Setelah pendaftaran, pengguna dapat dengan mudah mengakses dan menggunakan berbagai layanan yang disediakan.

Aplikasi SIGNAL telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah kemudahan dalam membayar pajak kendaraan secara online, yang mengurangi kerumitan dan waktu yang diperlukan untuk mengunjungi Kantor Samsat fisik. Selain itu, Aplikasi SIGNAL juga membantu meningkatkan transparansi dan akurasi data kendaraan, yang mendukung upaya pemerintah dalam pengelolaan administrasi pajak dan kendaraan.

Baca juga: Shutter Speed Adalah? Ini Dia Pengertian dan Fungsinya Dalam Kamera

Bayar Pajak STNK Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Pembayaran pajak STNK bukan satu-satunya fitur yang ditawarkan oleh aplikasi SIGNAL. Pengguna juga dapat menggunakan aplikasi ini untuk:

  • Tambah Data Kendaraan
  • Pengesahan STNK
  • Penerbitan E-TBPKP
  • Penerbitan E-Pengesahan
  • Penerbitan E-KD
  • Dan berbagai layanan lainnya.

Baca juga: Cara Menerjemahkan Artikel Inggris Indonesia dengan Menggunakan Aplikasi Kamera

Untuk lebih memahami penggunaan aplikasi SIGNAL dan cara pembayaran pajak kendaraan bermotor dan STNK secara online, simak rangkuman lengkapnya di bawah ini.

Cara Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi SIGNAL

Bagi kamu yang masih bingung cara melakukan pembayaran Pajak STNK Online via Aplikasi Signal tak perlu khawatir, Bagi kamu Pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak STNK secara online dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Unduh Aplikasi SIGNAL

Unduh aplikasi SIGNAL pada perangkat smartphone Anda melalui Google Play Store untuk perangkat Android atau App Store untuk perangkat iOS.

Baca juga: Text Bacaan Sholawat Munfarijah Arab Latin dan Artinya Lengkap Khasiat Keutamaan

Pendaftaran

Setelah mengunduh aplikasi, buka aplikasi dan lakukan pendaftaran. Anda akan diminta untuk memasukkan beberapa data pribadi seperti NIK, nomor handphone, dan data lainnya. Ikuti petunjuk yang ada pada aplikasi.

Tambah Data Kendaraan

Selanjutnya, pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” untuk mendaftarkan kendaraan Anda. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan. Untuk kendaraan milik orang lain, ada langkah tambahan yang dapat Anda ikuti sesuai petunjuk.

Baca juga: Kenapa Kamera Laptop Tidak Berfungsi? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Pembayaran

Setelah mendaftarkan kendaraan, lanjutkan ke menu pembayaran. Generate Kode Bayar dan pilih salah satu bank yang tersedia. Ikuti langkah-langkah pembayaran yang muncul dan lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Jangan lupa menyimpan bukti pembayaran pajak.

Pengiriman Dokumen

Setelah pembayaran selesai, tunggu dokumen Anda sampai ke alamat tujuan.

Baca juga: Rekomendasi HP yang Ada Kamera Fotografi Ultra Wide 0. 5 Harga 1 Jutaan

Syarat Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi Signal

Selain langkah-langkah di atas, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan:

  • Data kendaraan motor yang ditampilkan dalam sistem SIGNAL harus sesuai dengan identitas NIK KTP pemilik kendaraan yang diinput. Data hanya akan muncul jika NIK pemilik kendaraan tidak sedang terblokir, baik karena masalah pidana maupun perdata.
  • Jika alamat wajib pajak atau alamat domisili tidak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK, Anda dapat melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat terkait dengan pengiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK.
  • Setelah menerima dokumen, pastikan untuk menempelkan stiker pengesahan STNK pada kolom yang sesuai sesuai tahun pengesahan STNK.

Baca juga: Apa Yang Dimaksud Dengan Bunyi Yang Beraturan? Lengkap Jenis, Sifat dan Contohnya

Biaya Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi Signal

Biaya pembayaran pajak STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL tidak berbeda dengan pembayaran langsung di kantor SAMSAT. Hanya ada tambahan biaya sebesar Rp. 10.000 untuk pemeliharaan aplikasi SIGNAL itu sendiri.

Baca juga: Review Harga Infinix Smart 7: Kelebihan dan Kekurangan Smartphone Ini

Untuk pajak STNK tahunan, biayanya mencakup 2% dari nilai jual kendaraan ditambah biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp143.000 untuk mobil pribadi.

Sedangkan untuk pajak STNK 5 tahunan, rincian biayanya adalah sebagai berikut:

  • Biaya penerbitan TNKB atau plat nomor mobil: Rp100.000
  • Biaya STNK baru atau perpanjangan: Rp200.000
  • Biaya pengesahan STNK: Rp50.000 per tahun
  • Biaya pembuatan BPKB: Rp225.000

Baca juga: Lirik Lagu Dumes Happy Asmara Feat OM.SERA dan Artinya

Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini dapat dilakukan secara cepat dan mudah melalui aplikasi SIGNAL. Hanya dengan menggunakan smartphone dan jaringan internet, Anda dapat memenuhi kewajiban pajak Anda.

Kami mengingatkan masyarakat untuk patuh dalam membayar pajak kendaraan agar turut mendukung pembangunan negara. Selain menggunakan aplikasi ini, Anda masih dapat mengunjungi Kantor Samsat sesuai domisili jika diperlukan, pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelumnya.

Terimakasih telah membaca Begini Cara Mudah Perpanjang Pajak STNK Online Secara Online Via HP jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Happy Asmara Rungkad Entek Entekan  Lengkap Dengan Artinya

Tags: Perpanjang Pajar Motor
Fajar

Fajar

Related Stories

Menbud Fadli Zon: Iduladha Memperkuat Nilai Sosial dan Budaya

Menbud Fadli Zon: Iduladha Memperkuat Nilai Sosial dan Budaya

by Dani
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bahwa Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah merupakan momen penting untuk memperkuat nilai...

BGN Umumkan Peluncuran Dasbor ‘Reviu Menu MBG’ untuk Publik pada Juni 2026

BGN Umumkan Peluncuran Dasbor ‘Reviu Menu MBG’ untuk Publik pada Juni 2026

by Ari Wibowo muhammad
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Badan Gizi Nasional (BGN) akan meluncurkan dasbor aplikasi 'Reviu Menu MBG' yang dapat diakses publik mulai...

Warga Huntara Pauh Menerima Lima Sapi Kurban dari Beragam Donatur

Warga Huntara Pauh Menerima Lima Sapi Kurban dari Beragam Donatur

by Dwina
27 May 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, semangat gotong royong dan kepedulian sosial terasa di Hunian Sementara (Huntara)...

APTISI dan SURGE Kolaborasi Bangun Ekosistem Kampus Digital di Indonesia

APTISI dan SURGE Kolaborasi Bangun Ekosistem Kampus Digital di Indonesia

by Lia
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) bekerja sama dengan PT Solusi Sinergi Digital Tbk (SURGE) untuk membangun...

Komisi Yudisial Umumkan 42 Calon Hakim Lolos Seleksi Kualitas

Komisi Yudisial Umumkan 42 Calon Hakim Lolos Seleksi Kualitas

by Dani
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) telah mengumumkan kelulusan 36 calon hakim agung dan 6 calon hakim ad hoc di...

MTQ Internasional di Masjid Istiqlal Dorong Islam Moderat dan Persatuan Umat

MTQ Internasional di Masjid Istiqlal Dorong Islam Moderat dan Persatuan Umat

by wahyu
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional Pemuda Masjid Dunia yang diselenggarakan di Masjid Istiqlal, Jakarta, menjadi ajang untuk...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Penemuan Mayat di Sungai Wingongo Bantul

Polisi Ungkap Kronologi dan Kondisi Agus Yang ditemukan Meninggal di Sungai Winongo, Sanden, Bantul

19 December 2024
Pemkab Cilacap Rayakan Hari Ibu ke-97 dengan Fokus pada Pemberdayaan Perempuan

Pemkab Cilacap Rayakan Hari Ibu ke-97 dengan Fokus pada Pemberdayaan Perempuan

22 December 2025

Di Hari Pendidikan Nasional, FSGI Desak Pemerintah Buat Skenario Pendidikan Semasa Pandemi

2 May 2020
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin saat membuka acara penandatanganan keputusan bersama perizinan tenaga medis dan kesehatan di MPP di Jakarta, Selasa (9/9/2025). (Foto: Kemenkes)

Pemerintah Terapkan Perizinan Digital Tenaga Kesehatan, Izin Praktik Bisa Terbit Maksimal 5 Hari

9 September 2025
Langkah-Langkah Praktis: Hapus Akun LinkedIn Anda dengan Mudah

Panduan Lengkap: Hapus Akun LinkedIn Anda Tanpa Repot

14 August 2024
Stairlift yang dipasang di Candi Borobudur saat kunjungan Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Presiden Prabowo Subianto

Stairlift Borobudur Disorot Jelang Kunjungan Presiden Prancis dan Prabowo, Begini Faktanya

30 May 2025
Pemkab Hulu Sungai Utara Adakan Pasar Murah, Sediakan 1.000 Paket Sembako

Pemkab Hulu Sungai Utara Adakan Pasar Murah, Sediakan 1.000 Paket Sembako

3 December 2025

Artikel Terbaru

Muzakir Manaf Memohon Dukungan DPR untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

Muzakir Manaf Memohon Dukungan DPR untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

27 May 2026
Aceh Besar Siapkan 61 Petugas untuk Pemeriksaan Hewan Kurban

Aceh Besar Siapkan 61 Petugas untuk Pemeriksaan Hewan Kurban

27 May 2026
Pesan Iduladha 1447 H: Meneladani Ketakwaan dan Mempererat Persaudaraan

Pesan Iduladha 1447 H: Meneladani Ketakwaan dan Mempererat Persaudaraan

27 May 2026
Pemerintah Kota Banda Aceh Salurkan Hewan Kurban ke Berbagai Gampong

Pemerintah Kota Banda Aceh Salurkan Hewan Kurban ke Berbagai Gampong

27 May 2026
Wali Kota Banda Aceh Distribusikan Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha

Wali Kota Banda Aceh Distribusikan Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha

27 May 2026
Warga Banda Aceh Meriahkan Malam Takbiran Iduladha di Masjid Raya Baiturrahman

Warga Banda Aceh Meriahkan Malam Takbiran Iduladha di Masjid Raya Baiturrahman

27 May 2026
Bupati HSU Ajak Masyarakat Hidupkan Semangat Iduladha

Bupati HSU Ajak Masyarakat Hidupkan Semangat Iduladha

27 May 2026

Popular Story

Chelsea Gagal Tampil di Kompetisi Eropa Setelah Dikalahkan Sunderland
Olahraga

Chelsea Gagal Tampil di Kompetisi Eropa Setelah Dikalahkan Sunderland

by Aditya
25 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Sunderland berhasil menutup musim Premier League 2025/2026 dengan...

Read moreDetails

Korlantas Polri Anugerahkan Penghargaan kepada Anggota PJR Cikampek Berprestasi

Polisi Fasilitasi Mediasi Kasus Calon Pengantin Kabur di Pati, Disepakati Ganti Rugi dan Pernikahan Baru

Maluku Tenggara Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi Terbaik III

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

Pemerintah Aceh Tingkatkan Pendataan SPM Pascabencana untuk Pelayanan Masyarakat

BGN Umumkan Peluncuran Dasbor ‘Reviu Menu MBG’ untuk Publik pada Juni 2026

Petugas Gabungan Intensifkan Evakuasi Korban Pembunuhan di Awimbon

Polda Sumsel Tanam 550 Pohon Produktif di 21 Aspol, Dukung Gerakan Nasional Indonesia Asri

Bupati Serdang Bedagai Dukung Inovasi Sawit Berkelanjutan di SCOPEX 2026

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.