Headline.co.id, Jakarta ~ Kebijakan Wajib Halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus kepastian bagi pelaku usaha. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan penerapannya tidak dilakukan secara represif, termasuk terhadap pelaku usaha yang belum siap. Pemerintah akan membuka komunikasi dan memberikan pendampingan agar pemenuhan sertifikasi halal dapat dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan itu disampaikan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa (6/10/2026). Ia meminta pelaku usaha yang belum siap berkomunikasi dengan pemerintah, karena BPJPH menyediakan ruang untuk membantu mereka memenuhi kewajiban tersebut.
Wajib Halal Tidak Diterapkan dengan Paksaan
Haikal mengatakan pemerintah tidak akan memaksakan penerapan Wajib Halal melalui sweeping. Pelaku usaha yang sudah siap dipersilakan memenuhi kewajibannya, sedangkan pelaku usaha yang masih membutuhkan waktu akan dibantu melalui komunikasi dan pendampingan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kalau ada yang belum siap, sampaikan kepada kami. Tentu kami akan memberikan waktu. Mau satu tahun lagi, dua tahun lagi, silakan. Yang penting kita bantu sampai siap,” kata Haikal.
Menurut dia, Wajib Halal tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk melindungi konsumen dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai status produk yang beredar.
Dengan adanya jaminan halal, konsumen yang membutuhkan kepastian mengenai kehalalan produk dapat memperoleh informasi yang jelas. Sementara itu, pelaku usaha memiliki dasar yang lebih pasti dalam menyampaikan informasi kepada konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada paksaan, tidak ada sweeping. Prinsipnya sederhana: yang siap, silakan penuhi kewajibannya. Yang belum siap, kita bantu sampai siap. Pemerintah akan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” ujar Haikal.
BPJPH Ingatkan Larangan Klaim Halal Sembarangan
Haikal menjelaskan, sertifikasi halal tidak dimaksudkan untuk memaksa seluruh pelaku usaha mencantumkan label halal tanpa memenuhi persyaratan. Ia menegaskan, pencantuman label dan klaim halal harus didasarkan pada pemenuhan ketentuan jaminan produk halal.
“Bagi yang tidak mau label halal, ya tidak mengapa. Karena halal memang diperuntukkan bagi yang menghendaki jaminan produk halal. Yang penting, jangan memberikan klaim halal tanpa memenuhi ketentuannya,” tegasnya.
Menurut Haikal, ketentuan tersebut diperlukan agar konsumen memperoleh informasi yang benar dan tidak mengalami kesalahpahaman mengenai status suatu produk. Klaim halal harus disertai pemenuhan persyaratan yang berlaku.
Karena itu, BPJPH mendorong pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan untuk segera membuka komunikasi dengan pemerintah dan memanfaatkan pendampingan yang tersedia. Proses tersebut diharapkan membantu pelaku usaha memahami persyaratan serta memenuhi kewajibannya sesuai kondisi dan aturan.
Implementasi Wajib Halal Perlu Berdasarkan Data
Haikal juga menanggapi adanya permintaan dari sebagian pihak agar implementasi Wajib Halal ditunda. Menurut dia, perbedaan pandangan mengenai waktu penerapan kebijakan perlu dibahas berdasarkan data dan pemahaman yang utuh terhadap ketentuan pelaksanaannya.
Ia menilai permintaan penundaan dapat muncul karena penggunaan data yang tidak tepat atau pemahaman yang belum menyeluruh mengenai mekanisme Wajib Halal.
“Kalau datanya benar dan kita memahami ketentuannya secara utuh, sebenarnya tidak ada alasan untuk mengatakan Indonesia tidak siap. Jadi, kalau ada yang meminta mundur, mari kita lihat datanya. Jangan sampai keputusan dibuat karena salah data dan salah memahami Wajib Halal,” kata Haikal.
Ia menambahkan, pemenuhan sertifikasi halal dapat menjadi bagian dari upaya pelaku usaha membangun kepercayaan konsumen. Kejelasan status halal memberikan informasi yang lebih terukur dan mendorong pelaku usaha meningkatkan kepatuhan terhadap standar produk.
BPJPH Tekankan Perlindungan Konsumen dan Toleransi
Penerapan Wajib Halal, kata Haikal, tidak hanya menyangkut kewajiban pelaku usaha, tetapi juga hak konsumen untuk memperoleh informasi dan kepastian mengenai produk yang dikonsumsi atau digunakan.
Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan karakter Indonesia sebagai negara yang memiliki keberagaman masyarakat. Pemerintah menempatkan implementasi Wajib Halal dalam kerangka pembinaan, perlindungan masyarakat, kepastian berusaha, dan penghormatan terhadap keberagaman.
“Indonesia ini negara yang indah, penuh toleransi, dengan suku, agama, ras, dan kelompok yang beraneka ragam. Mari kita jaga bersama keberagaman itu. Jangan ada pemaksaan kehendak. Itu yang terpenting,” tegasnya.
Dengan pendekatan tersebut, BPJPH berharap pelaksanaan Wajib Halal mulai 18 Oktober 2026 berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan kekhawatiran yang tidak perlu bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















