Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Keuangan Suahasil Nazara diminta memperjelas aturan penggunaan berbagai instrumen kebijakan fiskal pada awal masa kepemimpinannya. Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian menilai kebijakan fiskal Suahasil perlu memiliki tujuan, sasaran, pembagian risiko, jangka waktu, dan mekanisme pengakhiran yang jelas. Hal itu disampaikan dalam keterangannya pada Senin (21/9/2026), setelah Suahasil melanjutkan sejumlah instrumen fiskal yang telah berjalan, mulai dari penempatan Saldo Anggaran Lebih hingga pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.
Suahasil resmi menjabat Menteri Keuangan setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 14 September 2026. Ia menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan serah terima jabatan berlangsung di Kementerian Keuangan pada 15 September 2026.
Fakhrul mengatakan, arah awal kebijakan Suahasil bukan merupakan pembalikan atas kebijakan sebelumnya. Menurut dia, sebagian besar instrumen masih dipertahankan, tetapi pemerintah perlu menyusun aturan main yang membuat penggunaan instrumen tersebut lebih terarah.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Saya melihat arah awal Suahasil bukan sebagai reversal terhadap kebijakan sebelumnya. Instrumennya sebagian besar masih ada. Yang mulai dibutuhkan sekarang adalah rulebook: untuk apa sebuah instrumen digunakan, neraca siapa yang menggunakannya, berapa lama, dan bagaimana exit mechanism-nya,” ujar Fakhrul.
Lima Instrumen Kebijakan Fiskal
Fakhrul melihat sedikitnya lima perkembangan kebijakan yang menjadi konteks awal kepemimpinan Suahasil. Kelima hal itu meliputi keberlanjutan penempatan SAL, penyelesaian kewajiban surat utang peninggalan krisis 1997–1998, pembayaran subsidi dan kompensasi energi, kepastian restitusi pajak, serta persiapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.
Pemerintah mempertahankan penempatan SAL hingga Rp200 triliun pada bank-bank BUMN dan memperpanjang kebijakan tersebut hingga Juli 2027. Kebijakan itu ditujukan untuk menjaga likuiditas perbankan dan mendorong penyaluran kredit.
Namun, menurut Fakhrul, dampak kebijakan tersebut perlu diukur lebih jauh. Perpindahan likuiditas ke perbankan, kata dia, belum cukup menjadi ukuran keberhasilan apabila tidak diketahui jumlah kredit yang tercipta, arah penyalurannya, aset produktif yang dihasilkan, dan pihak yang menanggung risiko.
“SAL telah menunjukkan bagaimana government balance sheet dapat menggerakkan bank balance sheet. Setelah liquidity bergerak, pertanyaan berikutnya harus naik kelas: berapa banyak kredit yang tercipta, ke mana kredit tersebut mengalir, productive assets apa yang dihasilkan, dan siapa yang menanggung risikonya,” ujarnya.
Ia menyebut APBN, SAL, bank BUMN, Danantara, dan BUMN dapat dipandang sebagai bagian dari ekosistem kebijakan. Meski demikian, setiap institusi tetap perlu memiliki pembagian risiko yang jelas agar risiko fiskal, kredit, investasi, dan moneter berada pada lembaga yang paling mampu mengelolanya.
“National Balance Sheet bukan berarti semua balance sheet negara dapat melakukan semuanya. Justru kita membutuhkan balance-sheet assignment. Risiko fiskal, risiko kredit, risiko investasi dan risiko moneter harus berada pada institusi yang paling mampu mengelolanya,” kata Fakhrul.
Pelajaran dari Kewajiban Krisis dan Subsidi Energi
Pemerintah menyatakan kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam penanganan krisis keuangan 1997–1998 telah tuntas pada Agustus 2026. Total obligasi yang diterbitkan saat itu mencapai sekitar Rp640 triliun. Obligasi rekapitalisasi perbankan telah lunas pada 2020, sedangkan kewajiban terkait BLBI diselesaikan pada Agustus 2026.
Fakhrul menilai penyelesaian kewajiban tersebut menunjukkan panjangnya dampak keputusan fiskal. “Krisis 1998 berlangsung beberapa tahun, tetapi keputusan balance sheet yang dibuat untuk menyelamatkan sistem keuangan hidup hampir tiga dekade. Ini mengingatkan kita bahwa balance sheets have memory,” ujarnya.
Di sektor energi, pemerintah masih menggunakan APBN sebagai penyangga ketika harga energi mengalami tekanan. Hingga 31 Agustus 2026, pemerintah telah membayarkan subsidi dan kompensasi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) sebesar Rp331,4 triliun.
Fakhrul menilai subsidi tetap dibutuhkan ketika guncangan harga bersifat sementara. Namun, jika harga energi tinggi berlangsung lebih lama, kebijakan perlu diarahkan untuk mengurangi sumber tekanan, bukan hanya menanggung dampaknya.
“Kalau shock minyak hanya sementara, buffer fiskal memang dibuat untuk digunakan. Tetapi kalau harga energi tinggi menjadi persisten, jawabannya tidak bisa selamanya berupa subsidi. Kebijakan harus mulai mengurangi sumber shock itu sendiri,” katanya.
Restitusi Pajak dan PPh Marketplace
Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi restitusi hingga 31 Agustus 2026 sebesar Rp191,82 triliun, turun 37 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Nilai itu terdiri atas restitusi PPh Rp55,79 triliun, PPN dan PPnBM Rp134,32 triliun, serta PBB dan pajak lainnya Rp1,71 triliun.
Menurut Fakhrul, restitusi pajak berkaitan langsung dengan arus kas dan modal kerja perusahaan. “Bagi perusahaan, restitusi adalah working capital. Ketika restitusi yang menjadi hak perusahaan tidak mempunyai timeline yang predictable, secara ekonomi perusahaan ikut membiayai pemerintah melalui balance sheet mereka,” ujarnya.
Pemerintah juga menyiapkan implementasi pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 November 2026. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan kebijakan itu bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan dari pembayaran sendiri oleh pedagang menjadi pemungutan melalui marketplace yang ditunjuk.
Fakhrul menilai kebijakan tersebut perlu diiringi upaya memperluas ekonomi formal. Ia mengatakan digitalisasi perpajakan seharusnya tidak hanya membuat pelaku usaha lebih mudah teridentifikasi, tetapi juga membuka akses terhadap pembiayaan, perlindungan hukum, pengadaan pemerintah, dan pasar.
Perlu Urutan dan Pembagian Tanggung Jawab
Menurut Fakhrul, tantangan kebijakan fiskal ke depan tidak hanya terkait kemampuan menjaga defisit dan utang. Pemerintah juga perlu memastikan berbagai instrumen negara bekerja secara terkoordinasi, dengan urutan kebijakan, target, serta pembagian tanggung jawab yang jelas.
“Indonesia sebenarnya tidak kekurangan instrumen. Kita mempunyai APBN, SAL, bank BUMN, Danantara, BUMN, kebijakan perpajakan dan berbagai instrumen pembiayaan. Yang kita perlukan sekarang adalah sequence, target dan assignment agar seluruh balance sheet tersebut bergerak menuju tujuan yang sama,” katanya.
Ia menambahkan, kesinambungan kebijakan harus disertai evaluasi atas efektivitas dan risiko setiap instrumen. “Purbaya memperluas policy toolkit. Tantangan Suahasil sekarang adalah menulis rulebook-nya,” ujar Fakhrul.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















