Headline.co.id, Bengkalis ~ Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 68,6 kilogram di Bengkalis, Riau, pada Rabu, 16 September 2026. Barang bukti senilai sekitar Rp68 miliar itu merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan. Polisi menyebut sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan berkaitan dengan jaringan narkotika internasional. Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu menggunakan air mendidih, lalu membuangnya melalui kloset.
Kapolres Bengkalis Komisaris Besar Polisi Amin Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 343.546 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Barang bukti sabu ini diduga berasal dari Malaysia,” kata Amin Fahrian Saleh Siregar di Bengkalis, Rabu (16/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polres Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Sabu
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Bengkalis memutus mata rantai peredaran narkotika. Menurut Kapolres, pengungkapan dalam jumlah besar itu juga berkaitan dengan jaringan yang diduga memiliki hubungan internasional.
“Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Barang bukti yang berhasil kita amankan cukup besar, dan apabila sampai beredar di masyarakat tentunya akan menimbulkan dampak yang sangat luas,” ujar Amin.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda lainnya.
Sabu yang dimusnahkan sebelumnya telah diamankan polisi dalam pengungkapan kasus di wilayah Bengkalis. Barang bukti tersebut terdiri atas 65 bungkus yang ditemukan dalam empat karung.
Kronologi Pengungkapan Sabu di Garis Pantai
Kasus itu bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan melakukan penyelidikan di sepanjang garis pantai Desa Bantan Air.
Sehari setelah penyelidikan dilakukan, petugas menemukan satu unit mobil pikap yang dikemudikan seorang pria berinisial S. Kendaraan tersebut dinilai berada dalam kondisi mencurigakan sehingga petugas menghentikan dan memeriksanya.
Dalam pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan empat karung berisi 65 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Dari pengembangan itu, polisi mengamankan dua orang lainnya, yakni ST dan P. Keduanya diduga terlibat dalam proses membawa barang tersebut dari jalur laut menuju daratan menggunakan kapal motor atau pompong nelayan.
Polisi belum menyebutkan dalam bahan tersebut identitas jaringan yang lebih luas di balik pengiriman sabu itu. Namun, Kapolres menyatakan penyidik akan terus mengembangkan kasus untuk mengetahui jaringan di atasnya.
Polisi Minta Dukungan Berbagai Pihak
Amin menegaskan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh kepolisian. Menurut dia, penanganan peredaran gelap narkoba membutuhkan sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, aparat penegak hukum, instansi terkait, organisasi masyarakat, generasi muda, dan masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan narkotika dan mengembangkan setiap kasus yang berhasil diungkap untuk mengetahui jaringan di atasnya,” tegasnya.
Polres Bengkalis menyatakan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk mencegah narkotika beredar di masyarakat. Sabu yang telah dimusnahkan tidak lagi dapat digunakan atau diedarkan.


















