Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat regulasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memastikan pelaksanaannya memiliki kepastian hukum, pembagian kewenangan yang jelas, serta tata kelola yang efektif dan akuntabel. Langkah tersebut dibahas dalam kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Terkait Dukungan Aspek Materi Hukum terhadap Kebijakan Prioritas Presiden Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Penguatan regulasi dilakukan karena pelaksanaan MBG mencakup berbagai tahapan, mulai dari perencanaan dan penganggaran hingga penyediaan, pengolahan, distribusi, serta keamanan pangan.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, mengatakan skala dan kompleksitas program membutuhkan fondasi hukum serta tata kelola yang semakin kuat. “Skala dan kompleksitas MBG membutuhkan fondasi hukum dan tata kelola yang semakin kuat,” ujar Hidayati.
BGN Susun Aturan Turunan Perpres Nomor 115 Tahun 2025
Hidayati menegaskan, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis telah memperkuat fondasi regulasi pelaksanaan MBG.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Namun, BGN masih perlu menerjemahkan substansi peraturan tersebut ke dalam aturan yang lebih implementatif agar dapat menjawab kebutuhan pelaksanaan program di lapangan. Sepanjang 2026, Biro Hukum dan Humas BGN telah menyelesaikan 11 Peraturan Badan Gizi Nasional.
Dari jumlah tersebut, enam peraturan merupakan aturan turunan dari Perpres Nomor 115 Tahun 2025. BGN juga masih melakukan pembahasan intensif bersama berbagai kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan empat Peraturan BGN lainnya yang menjadi turunan dari peraturan presiden tersebut.
Selain menyusun regulasi, BGN menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan MBG. Petunjuk teknis itu diperlukan agar ketentuan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara konkret oleh para pelaksana di lapangan.
Aturan Pelaksanaan Harus Menjawab Kebutuhan Lapangan
Menurut Hidayati, aturan pelaksanaan MBG harus memberikan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab, mekanisme pelaksanaan, pembagian kewenangan, serta langkah yang perlu dilakukan ketika muncul permasalahan.
Dengan demikian, regulasi diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum. Aturan tersebut harus menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program.
Pelaksanaan MBG mencakup rangkaian proses yang luas, di antaranya penyediaan bahan pangan, pengolahan dan distribusi makanan, keamanan pangan, pengelolaan data penerima manfaat, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Hidayati menyampaikan bahwa kepastian hukum harus mendukung kelancaran program. MBG perlu berjalan cepat, tetapi tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Penguatan Regulasi Diikuti Penyesuaian Kelembagaan
BGN juga memperkuat kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan MBG yang semakin besar dan kompleks. Pembahasan dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait dalam rangka perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BGN.
Penyesuaian tersebut diperlukan agar struktur organisasi dan pembagian fungsi BGN dapat mengikuti kebutuhan penyelenggaraan program. “Penguatan regulasi perlu berjalan beriringan dengan penguatan kelembagaan,” kata Hidayati.
Karena melibatkan banyak pihak, pelaksanaan MBG membutuhkan pembagian kewenangan dan tanggung jawab yang jelas pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.
Penguatan regulasi dan kelembagaan diharapkan membuat penyelenggaraan MBG lebih tertata dan memiliki kepastian hukum. Langkah itu juga diarahkan untuk memastikan program mampu menjangkau masyarakat luas dengan tata kelola yang efektif, transparan, dan akuntabel.

















