Headline.co.id, Semarang ~ Komisi Yudisial (KY) memperkuat pengawasan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) melalui pemantauan persidangan dan pelibatan masyarakat sipil. Langkah ini dibahas dalam Forum Diskusi Terbatas di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (15/9/2026). Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan perkara TPKS diproses sesuai hukum acara, sekaligus menjamin hak korban, integritas hakim, serta prinsip non-diskriminasi dan keadilan gender.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, mengatakan pemantauan persidangan menjadi bagian dari upaya memastikan kekuasaan kehakiman berjalan secara berintegritas, profesional, independen, dan imparsial.
“Perlindungan korban harus menjadi perhatian tanpa mengorbankan fair trial. Masyarakat sipil adalah mitra strategis KY dalam membangun ekosistem peradilan yang berintegritas,” ujar Abhan dalam forum yang membahas peranan masyarakat sipil dan jejaring KY dalam mengawasi efektivitas implementasi UU TPKS.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Fokus Pengawasan Implementasi UU TPKS
Dalam pemantauan perkara TPKS, KY menetapkan tiga aspek utama. Pertama, pemenuhan hak korban. Kedua, kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Ketiga, penerapan prinsip non-diskriminasi dan keadilan gender selama proses persidangan.
KY saat ini memberi perhatian terhadap sejumlah perkara TPKS di Jawa Tengah. Perkara tersebut mencakup pemantauan sidang praperadilan di Pekalongan, persidangan di Jepara, serta perkara yang masih berada pada tahap penyidikan di Pati.
Pemantauan itu diarahkan untuk melihat secara langsung dinamika penerapan UU TPKS di daerah. Melalui pengawasan tersebut, KY menempatkan perlindungan martabat korban, integritas hakim, dan jaminan proses peradilan yang adil sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari implementasi aturan tersebut.
Tantangan Penerapan UU TPKS di Daerah
Forum diskusi mengidentifikasi sejumlah tantangan dalam penerapan UU TPKS. Salah satunya adalah irisan UU TPKS, UU Perlindungan Anak, dan KUHP dalam penanganan perkara kekerasan seksual.
KY mencatat Pasal 6 UU TPKS menjadi salah satu ketentuan yang banyak digunakan. Kondisi itu dinilai perlu terus dikaji untuk melihat konsistensi dakwaan, pembuktian unsur tindak pidana, hingga pasal yang akhirnya terbukti dalam putusan.
Selain persoalan ketentuan hukum, tantangan juga berkaitan dengan pemenuhan hak dan pemulihan korban. Restitusi, pendampingan psikologis, serta pemulihan korban belum selalu terlihat secara eksplisit dalam pertimbangan hakim maupun amar putusan.
Perspektif korban dalam pertimbangan hakim juga masih beragam. Faktor relasi kuasa, kerentanan, disabilitas, dan trauma korban belum selalu dianalisis secara mendalam. Respons terhadap praktik victim blaming dalam proses peradilan pun belum seragam.
KY Dorong Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil
Untuk memperkuat pengawasan, KY mendorong kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil yang memiliki pengalaman mendampingi korban dan memahami persoalan kekerasan seksual di tingkat daerah.
Menurut Abhan, jejaring masyarakat sipil memiliki pengetahuan lapangan yang dapat melengkapi fungsi pemantauan KY. Pengetahuan tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi persoalan yang muncul sejak proses hukum hingga persidangan.
“Kolaborasi dengan jejaring masyarakat sipil menjadi kunci untuk memperkuat efektivitas pengawasan karena masyarakat sipil memiliki jaringan dan pemahaman lapangan yang luas terkait isu kekerasan seksual di berbagai wilayah,” katanya.
Pemantauan Perkara di Pekalongan
Sebelumnya, KY telah melakukan pemantauan terhadap perkara dugaan kekerasan seksual di Pekalongan. Dalam perkara tersebut, KY memantau sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan pada 27–28 Agustus 2026.
Pengawasan partisipatif yang melibatkan jejaring masyarakat sipil diharapkan dapat memperkuat penerapan UU TPKS. KY menegaskan pemantauan dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan korban, kepatuhan etik hakim, serta jaminan proses peradilan yang adil.




















