Headline.co.id, Deli Serdang ~ Polisi gadungan menganiaya seorang warga hingga meninggal dunia di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam aksinya, empat pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan mengancam korban menggunakan pistol mainan. Polsek Medan Tembung telah menangkap dua pelaku berinisial FAW dan HP, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Peristiwa polisi gadungan tersebut terjadi pada Jumat malam, 11 September 2026, ketika korban berinisial S sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Percut Sei Tuan. Para pelaku menghadang korban dengan alasan menduga dirinya membawa narkoba, kemudian melakukan penggeledahan dan penganiayaan.
Polisi Gadungan Mengaku Petugas Saat Hadang Korban
Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, mengatakan para pelaku memperkenalkan diri sebagai petugas kepolisian saat menghentikan korban. Mereka kemudian mengancam dan menganiaya S di lokasi kejadian.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Korban dihadang oleh keempat pelaku. Mereka mengaku sebagai petugas kepolisian, kemudian mengancam dan menganiaya korban,” kata Parulian, Selasa, 15 September 2026.
Menurut Parulian, para pelaku sebelumnya meyakini korban membawa narkoba. Dugaan tersebut menjadi alasan mereka menghadang dan menggeledah korban dengan tujuan mengambil barang terlarang yang diyakini dibawanya.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan korban tidak membawa narkoba. Meski demikian, para pelaku tetap melakukan penganiayaan terhadap S.
“Mereka menduga korban membawa narkoba dan ingin menguasainya. Setelah digeledah, ternyata korban tidak membawa apa-apa,” jelas Parulian.
Korban Meninggal Setelah Dilarikan ke Rumah Sakit
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami kondisi kritis. S kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan.
Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Selain menganiaya korban, para pelaku juga mengambil ponsel milik S sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Dalam penyelidikan kasus polisi gadungan itu, petugas mengamankan satu pucuk pistol mainan yang digunakan untuk mengancam korban. Barang tersebut menjadi salah satu barang bukti dalam penanganan perkara.
Dua Pelaku Polisi Gadungan Masih Diburu
Polsek Medan Tembung menangkap FAW dan HP di Jalan Kali Serayu, Percut Sei Tuan. Keduanya diamankan pada Sabtu, 12 Agustus 2026.
Sementara itu, dua pelaku lainnya telah diketahui identitasnya. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap keduanya dan telah memasukkan mereka ke dalam daftar pencarian.
Kasus tersebut ditangani setelah aksi empat pria yang mengaku sebagai anggota polisi berujung pada penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi juga telah mengamankan pistol mainan yang digunakan para pelaku dalam aksi tersebut.




















