Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, KORLANTAS POLRI, Jakarta – Layanan SIM Keliling Jakarta tersedia pada Rabu, 16 September 2026, bagi masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini berada di lima lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta dan melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang masih aktif. Berdasarkan informasi TMC Polda Metro Jaya, layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk memudahkan pemilik SIM memperpanjang dokumen sebelum masa berlakunya berakhir.
Jadwal SIM Keliling Jakarta
Layanan SIM Keliling Jakarta pada Rabu ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Masyarakat perlu memperhatikan tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kartu SIM sebelum mendatangi lokasi layanan.
Layanan tersebut tersedia di lima lokasi di wilayah Jakarta. Namun, bahan informasi yang tersedia tidak mencantumkan rincian nama atau alamat kelima lokasi tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Jam operasional SIM Keliling berlangsung pada pukul 08.00-14.00 WIB pada hari kerja. Masyarakat disarankan datang dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
SIM Kedaluwarsa Tidak Bisa Diperpanjang
Layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah terlewat. Pemilik SIM yang telah kedaluwarsa harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dari awal.
Proses penerbitan SIM baru tersebut tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Karena itu, pemilik SIM perlu memastikan perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku lima tahun berakhir.
Ketentuan mengenai penerbitan dan masa berlaku SIM mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000. Sementara itu, pemegang SIM C dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp75.000.
Tarif tersebut belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Besaran biaya untuk kedua pemeriksaan itu dapat berbeda, bergantung pada layanan yang digunakan.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat memastikan SIM masih dalam masa berlaku serta membawa seluruh dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Jakarta.



















