Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama memulai Sensus Barang Milik Negara (BMN) untuk memeriksa kesesuaian data dengan keberadaan dan kondisi fisik aset di 4.810 satuan kerja (satker). Sensus BMN Kemenag dimulai pada 1 September 2026 dan dilakukan melalui pemutakhiran administrasi serta verifikasi langsung terhadap aset negara. Hingga 15 September 2026, baru 553 satker yang membuat tiket sensus, sedangkan 4.257 satker lainnya belum menindaklanjutinya. Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta proses tersebut dijalankan secara jujur dan akuntabel, bukan sekadar memenuhi administrasi.
Pernyataan itu disampaikan Nasaruddin dalam Rapat Rutin Internal Kementerian Agama di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Ia menegaskan, pembuatan tiket sensus harus diikuti dengan pengecekan terhadap barang, termasuk memastikan keberadaan aset secara fisik.
“Sensus ini harus betul-betul dilakukan. Jangan hanya sekadar membuat tiket, tetapi barangnya harus dicek, keberadaannya harus dipastikan,” tegas Menag.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
4.257 Satker Belum Membuat Tiket Sensus BMN
Data per 15 September 2026 menunjukkan pelaksanaan Sensus BMN Kemenag masih perlu ditindaklanjuti oleh sebagian besar satuan kerja. Dari total 4.810 satker, sebanyak 553 satker telah membuat tiket Sensus BMN. Adapun 4.257 satker lainnya belum membuat tiket.
Nasaruddin meminta seluruh kepala satker segera menjalankan proses sensus hingga tahap verifikasi fisik aset. Menurut dia, pengelolaan BMN tidak cukup hanya dengan pencatatan administratif karena data yang tercantum harus sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Tertib pengelolaan BMN, kata Menag, merupakan bagian dari tanggung jawab aparatur dalam menjaga aset negara. Fasilitas yang diperoleh karena jabatan juga tidak boleh diperlakukan sebagai barang milik pribadi.
Kendaraan dinas, mebel, perangkat elektronik, dan perlengkapan kantor merupakan contoh barang milik negara yang harus tetap tercatat serta dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya. Aset tersebut tidak boleh dibawa atau dikuasai secara pribadi setelah pejabat maupun pegawai menyelesaikan masa tugasnya.
“Kita ini Kementerian Agama, harus menjadi benteng moral. Barang-barang negara jangan sampai dianggap sebagai milik pribadi. Apa yang menjadi milik negara harus kita jaga dan pertanggungjawabkan,” pesan Menag.
Sensus BMN Memeriksa Data dan Kondisi Aset
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menjelaskan, Sensus BMN Kemenag bertujuan memastikan pemutakhiran data administrasi sekaligus memeriksa keberadaan fisik, kondisi, lokasi, dan kesesuaian data BMN pada seluruh satuan kerja.
“Sensus BMN ini bertujuan memastikan pemutakhiran data administrasi, verifikasi keberadaan fisik, kondisi, lokasi, serta kesesuaian data BMN di seluruh satuan kerja Kementerian Agama,” ujar Kamaruddin.
Dengan proses tersebut, data aset yang tercatat secara administratif diharapkan sesuai dengan kondisi yang ditemukan di lapangan. Setiap satuan kerja diminta mengikuti seluruh tahapan sensus agar keberadaan dan kondisi aset negara dapat diketahui dengan jelas.
Kementerian Agama juga menekankan bahwa sensus dilakukan untuk memastikan setiap aset yang dikelola satuan kerja tetap tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengelolaan tersebut mencakup informasi mengenai lokasi serta kondisi barang.
Pelaksanaan Sensus Dibagi Dua Tahap
Pelaksanaan Sensus BMN Kemenag dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada 2026–2027 dan menyasar BMN yang memiliki Kartu Identitas Barang (KIB). Aset yang termasuk dalam tahap ini meliputi tanah, bangunan, dan kendaraan.
Selanjutnya, tahap kedua dilaksanakan pada 2027–2028 dengan sasaran BMN non-KIB. Pembagian tahapan itu menjadi acuan bagi satuan kerja dalam mengikuti proses pendataan dan pemeriksaan aset negara.
Kamaruddin meminta seluruh satker menjalankan setiap tahapan sensus sesuai proses yang telah ditetapkan. Langkah tersebut diperlukan agar pencatatan aset tidak berhenti pada data administrasi, tetapi juga menggambarkan keberadaan, lokasi, dan kondisi BMN secara faktual.
Sensus BMN menjadi bagian dari penguatan tata kelola aset di lingkungan Kementerian Agama. Melalui sensus ini, Kementerian Agama ingin memastikan aset negara digunakan sesuai fungsi dan dapat memberikan manfaat optimal bagi pelayanan kepada masyarakat.



















