Headline.co.id, Jakarta ~ Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memulai penyelesaian Temuan Hasil Pengawasan yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti (TPTD) Tahun 2026 secara objektif dan berbasis bukti. Proses tersebut dibahas dalam Sosialisasi Pelaksanaan Penyelesaian TPTD Tahun 2026 yang digelar secara daring pada Senin (14/9/2026). Kegiatan yang dibuka Inspektur Jenderal Kemenag Khairunas itu diikuti lebih dari 500 peserta dari satuan kerja Kemenag di seluruh Indonesia. Penyelesaian TPTD dilakukan melalui pengusulan, verifikasi, pembahasan, dan evaluasi agar status setiap temuan ditetapkan sesuai ketentuan.
Khairunas menegaskan, TPTD tidak boleh digunakan sebagai jalan pintas untuk mengurangi saldo temuan yang sebenarnya masih dapat ditindaklanjuti. Setiap usulan harus didukung kondisi yang jelas, bukti memadai, serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai TPTD menjadi jalan pintas untuk menyelesaikan saldo temuan yang sebenarnya masih bisa ditindaklanjuti. Setiap usulan harus didukung kondisi yang jelas, bukti yang memadai, serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Khairunas.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Khairunas menjelaskan, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pengusulan TPTD. Di antaranya temuan yang rekomendasinya dianggap tidak memadai, pihak yang berkewajiban tidak lagi mampu memenuhi kewajibannya, serta pihak ketiga yang terkait sudah tidak beroperasi atau mengalami pailit.
Namun, kondisi tersebut tetap harus dibuktikan dan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, para inspektur dan auditor yang terlibat dalam proses validasi diminta bekerja secara cermat, objektif, dan profesional.
Menurut Khairunas, percepatan penyelesaian temuan tidak boleh mengurangi kualitas pengawasan maupun akuntabilitas proses. Setiap temuan harus dinilai secara menyeluruh dengan memperhatikan kondisi dan bukti yang tersedia.
“Setiap temuan perlu dilihat secara utuh berdasarkan kondisi dan bukti yang ada, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadaan sebenarnya,” ujarnya.
Pelaksanaan TPTD Tahun 2026 mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 682 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan pada Kementerian Agama serta ketentuan terkait lainnya. Temuan yang diusulkan dapat berasal dari hasil pengawasan Itjen, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Proses TPTD Berlangsung hingga Pertengahan Desember
Sekretaris Inspektorat Jenderal, Khoirul Huda Basyir, mengatakan sosialisasi tersebut menjadi tahap awal dari rangkaian identifikasi, inventarisasi, pembahasan, dan evaluasi usulan TPTD.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah melakukan identifikasi dan inventarisasi temuan-temuan pengawasan yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai TPTD melalui pembahasan serta evaluasi oleh Tim TPTD,” jelas Khoirul.
Ia menyampaikan, proses penyelesaian TPTD membutuhkan koordinasi lintas inspektorat. Koordinasi diperlukan untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan data, sekaligus menyamakan pemahaman satuan kerja mengenai mekanisme pengusulan dan evaluasi TPTD.
Penyelesaian TPTD Tahun 2026 ditargetkan berlangsung sekitar empat bulan, mulai September hingga pertengahan Desember 2026. Pada tahap awal, satuan kerja harus mengirimkan surat usulan status TPTD dan dokumen pendukung serta mengisi formulir online pada 14–25 September 2026.
Temuan yang Masih Bisa Ditindaklanjuti Tetap Diproses
Bagi Itjen Kemenag, penyelesaian TPTD tidak semata-mata ditujukan untuk mengurangi daftar temuan. Proses ini diarahkan untuk memastikan setiap temuan memiliki status yang jelas dan data hasil pengawasan tetap akurat.
Dengan status temuan yang lebih jelas, sumber daya pengawasan dapat diarahkan pada temuan yang masih memiliki kewajiban penyelesaian. Temuan yang masih dapat ditindaklanjuti tetap menjadi perhatian, sedangkan temuan yang benar-benar tidak dapat ditindaklanjuti akan diproses sesuai ketentuan dan berdasarkan bukti yang memadai.
Rangkaian sosialisasi tersebut diisi dengan pemaparan mekanisme TPTD oleh Kepala Bagian PHP dan Dumas, Darwanto, simulasi pengajuan oleh Tim PHP Internal, serta diskusi dan tanya jawab bersama peserta.















