Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

TPTD 2026 Kemenag Diproses Berbasis Bukti dan Verifikasi

Dwina by Dwina
37 minutes ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
393 30
A A
0
Itjen Kemenag Pastikan Penyelesaian TPTD Berbasis Bukti dan Sesuai Ketentuan

Itjen Kemenag Pastikan Penyelesaian TPTD Berbasis Bukti dan Sesuai Ketentuan (Dok. Kemenag RI)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memulai penyelesaian Temuan Hasil Pengawasan yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti (TPTD) Tahun 2026 secara objektif dan berbasis bukti. Proses tersebut dibahas dalam Sosialisasi Pelaksanaan Penyelesaian TPTD Tahun 2026 yang digelar secara daring pada Senin (14/9/2026). Kegiatan yang dibuka Inspektur Jenderal Kemenag Khairunas itu diikuti lebih dari 500 peserta dari satuan kerja Kemenag di seluruh Indonesia. Penyelesaian TPTD dilakukan melalui pengusulan, verifikasi, pembahasan, dan evaluasi agar status setiap temuan ditetapkan sesuai ketentuan.

Contents

    • 0.1. Pembebasan Lahan Jalan Seulanga Banda Aceh Segera Diukur
    • 0.2. Satgas Edukasi Sespimti Diterjunkan Cegah Karhutla di Kalbar
  • 1. Usulan TPTD Harus Memenuhi Kriteria
  • 2. Proses TPTD Berlangsung hingga Pertengahan Desember
  • 3. Temuan yang Masih Bisa Ditindaklanjuti Tetap Diproses

Khairunas menegaskan, TPTD tidak boleh digunakan sebagai jalan pintas untuk mengurangi saldo temuan yang sebenarnya masih dapat ditindaklanjuti. Setiap usulan harus didukung kondisi yang jelas, bukti memadai, serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

You might also like

: Sosialisasi rencana pembebasan lahan untuk pengalihan Jalan Dr. Syarief Thayeb ke Jalan Seulanga di Kantor Camat Kuta Alam, Senin (14/9/2026).

Pembebasan Lahan Jalan Seulanga Banda Aceh Segera Diukur

15 September 2026
:

Satgas Edukasi Sespimti Diterjunkan Cegah Karhutla di Kalbar

15 September 2026

“Jangan sampai TPTD menjadi jalan pintas untuk menyelesaikan saldo temuan yang sebenarnya masih bisa ditindaklanjuti. Setiap usulan harus didukung kondisi yang jelas, bukti yang memadai, serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Khairunas.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Usulan TPTD Harus Memenuhi Kriteria

Khairunas menjelaskan, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pengusulan TPTD. Di antaranya temuan yang rekomendasinya dianggap tidak memadai, pihak yang berkewajiban tidak lagi mampu memenuhi kewajibannya, serta pihak ketiga yang terkait sudah tidak beroperasi atau mengalami pailit.

Namun, kondisi tersebut tetap harus dibuktikan dan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, para inspektur dan auditor yang terlibat dalam proses validasi diminta bekerja secara cermat, objektif, dan profesional.

Menurut Khairunas, percepatan penyelesaian temuan tidak boleh mengurangi kualitas pengawasan maupun akuntabilitas proses. Setiap temuan harus dinilai secara menyeluruh dengan memperhatikan kondisi dan bukti yang tersedia.

“Setiap temuan perlu dilihat secara utuh berdasarkan kondisi dan bukti yang ada, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadaan sebenarnya,” ujarnya.

Pelaksanaan TPTD Tahun 2026 mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 682 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan pada Kementerian Agama serta ketentuan terkait lainnya. Temuan yang diusulkan dapat berasal dari hasil pengawasan Itjen, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Proses TPTD Berlangsung hingga Pertengahan Desember

Sekretaris Inspektorat Jenderal, Khoirul Huda Basyir, mengatakan sosialisasi tersebut menjadi tahap awal dari rangkaian identifikasi, inventarisasi, pembahasan, dan evaluasi usulan TPTD.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah melakukan identifikasi dan inventarisasi temuan-temuan pengawasan yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai TPTD melalui pembahasan serta evaluasi oleh Tim TPTD,” jelas Khoirul.

Ia menyampaikan, proses penyelesaian TPTD membutuhkan koordinasi lintas inspektorat. Koordinasi diperlukan untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan data, sekaligus menyamakan pemahaman satuan kerja mengenai mekanisme pengusulan dan evaluasi TPTD.

Penyelesaian TPTD Tahun 2026 ditargetkan berlangsung sekitar empat bulan, mulai September hingga pertengahan Desember 2026. Pada tahap awal, satuan kerja harus mengirimkan surat usulan status TPTD dan dokumen pendukung serta mengisi formulir online pada 14–25 September 2026.

Temuan yang Masih Bisa Ditindaklanjuti Tetap Diproses

Bagi Itjen Kemenag, penyelesaian TPTD tidak semata-mata ditujukan untuk mengurangi daftar temuan. Proses ini diarahkan untuk memastikan setiap temuan memiliki status yang jelas dan data hasil pengawasan tetap akurat.

Dengan status temuan yang lebih jelas, sumber daya pengawasan dapat diarahkan pada temuan yang masih memiliki kewajiban penyelesaian. Temuan yang masih dapat ditindaklanjuti tetap menjadi perhatian, sedangkan temuan yang benar-benar tidak dapat ditindaklanjuti akan diproses sesuai ketentuan dan berdasarkan bukti yang memadai.

Rangkaian sosialisasi tersebut diisi dengan pemaparan mekanisme TPTD oleh Kepala Bagian PHP dan Dumas, Darwanto, simulasi pengajuan oleh Tim PHP Internal, serta diskusi dan tanya jawab bersama peserta.

Tags: berita jakartaHeadlineInspektoratJakartaJenderal

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

: Sosialisasi rencana pembebasan lahan untuk pengalihan Jalan Dr. Syarief Thayeb ke Jalan Seulanga di Kantor Camat Kuta Alam, Senin (14/9/2026).

Pembebasan Lahan Jalan Seulanga Banda Aceh Segera Diukur

by Wawan
15 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Banda Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh menyosialisasikan rencana pembebasan lahan untuk pengalihan Jalan Dr. Syarief Thayeb ke...

:

Satgas Edukasi Sespimti Diterjunkan Cegah Karhutla di Kalbar

by wahyu
15 September 2026
0

Headline.co.id, Pontianak ~ Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyambut kedatangan peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Dikreg ke-36...

Kementerian Agama Sensus Aset di 4.810 Satker, Menag Tekankan Akuntabilitas BMN

Sensus BMN Kemenag Dimulai, 4.257 Satker Belum Buat Tiket

by Wawan
15 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama memulai Sensus Barang Milik Negara (BMN) untuk memeriksa kesesuaian data dengan keberadaan dan kondisi fisik...

: LPTQ Lumajang (Istimewa)

Empat Duta Lumajang Perkuat Kafilah Jatim di MTQN 2026

by masfajar
15 September 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Empat putra-putri Kabupaten Lumajang menjadi bagian dari Kafilah Jawa Timur pada Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) XXXI...

Menteri Agama Lantik Dirjen Pesantren Pertama dan Empat Rektor PTKN

Menteri Agama Lantik Basnang Said sebagai Dirjen Pesantren

by Wawan
15 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) — Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik Basnang Said sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren serta...

: Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap P-APBD 2026, Selasa (15/9/2026). . Foto : Kominfo Ponorogo

Fraksi DPRD Ponorogo Soroti Manfaat P-APBD 2026 bagi Masyarakat

by Dwina
15 September 2026
0

Headline.co.id, Ponorogo ~ Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo meminta pemerintah daerah memastikan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau P-APBD...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemprov Lampung Fasilitasi Rapid Test Wartawan, AJI dan IJTI Lampung Kecam Perbuatan tersebut

7 May 2020

Tanya Veronika Asisten Virtual Layanan Pelanggan dan Hiburan dari Telkomsel

2 August 2022
Ratusan Peserta Meriahkan Senam Hari Bhayangkara ke-80 di Demak

Ratusan Peserta Meriahkan Senam Hari Bhayangkara ke-80 di Demak

29 June 2026
Bojonegoro Gelar Pelatihan Sensus Ekonomi 2026, Wabup Ajak Warga Berikan Data Akurat

Bojonegoro Gelar Pelatihan Sensus Ekonomi 2026, Wabup Ajak Warga Berikan Data Akurat

14 June 2026
: Salah satu momen upacara Peringatan HUT RI. Foto: Mc.Banjarbaru

Lisa Ajak Warga Banjarbaru Maknai Kemerdekaan dengan Kontribusi Nyata

18 August 2026
Pelindo Tambah Dua Komisaris Baru, Ubaidillah Amin dan Hambra Samal

Pelindo Tambah Dua Komisaris Baru, Ubaidillah Amin dan Hambra Samal

31 July 2026
UGM Bantu Petani Dlingo Manfaatkan Limbah Kayu Menjadi Biochar

UGM Bantu Petani Dlingo Manfaatkan Limbah Kayu Menjadi Biochar

5 January 2026

Artikel Terbaru

: Sosialisasi rencana pembebasan lahan untuk pengalihan Jalan Dr. Syarief Thayeb ke Jalan Seulanga di Kantor Camat Kuta Alam, Senin (14/9/2026).

Pembebasan Lahan Jalan Seulanga Banda Aceh Segera Diukur

15 September 2026
Polisi Tangkap Mekanik Spesialis Pencurian ECU Truk di Pelabuhan Tanjung Priok

Polisi Tangkap Mekanik Pencuri ECU Truk di Tanjung Priok

15 September 2026
:

Satgas Edukasi Sespimti Diterjunkan Cegah Karhutla di Kalbar

15 September 2026
: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Proses tersebut dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga serta pemangku kepentingan terkait untuk menyempurnakan substansi dan memastikan regulasi yang disusun dapat menjawab berbagai persoalan agraria./Foto Humas Kementerian ATR/BPN

RUU Reforma Agraria Bahas 575 Masalah untuk Perkuat Kebijakan

15 September 2026
Kementerian Agama Sensus Aset di 4.810 Satker, Menag Tekankan Akuntabilitas BMN

Sensus BMN Kemenag Dimulai, 4.257 Satker Belum Buat Tiket

15 September 2026
Inter Milan Menang Telak dari Tamunya Udinese 5-3

Inter Milan Menang 5-3 atas Udinese di Serie A

15 September 2026
Itjen Kemenag Pastikan Penyelesaian TPTD Berbasis Bukti dan Sesuai Ketentuan

TPTD 2026 Kemenag Diproses Berbasis Bukti dan Verifikasi

15 September 2026

Popular Story

: Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra mengingatkan, masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah tergiur ajakan maupun iming-iming kemenangan dari judi online (judol). - Foto: Mc.Demak
Pemerintah

Kapolres Demak Soroti Dampak Judi Online Terhadap Masyarakat

by masfajar
9 September 2026
0

Headline.co.id, Kapolres Demak ~ AKBP Budi Adhy Buono, mengungkapkan siklus yang sering...

Read moreDetails

Kapolri Dorong Industri Tekstil Tumbuh dan Sejahterakan Buruh

Igor Tolic Minta Maaf kepada Bobotoh Usai PERSIB Kalah

PWRI Lumajang Ajak Pensiunan Tetap Aktif dan Jaga Kebersamaan

Mahasiswa UGM Raih Penghargaan di Forum Kemahasiswaan ASEAN

BLT Kesra Rp900.000 dan Bansos September 2026, Ini Daftar Bantuan yang Masih Cair

PMI Bojonegoro Salurkan Air Bersih untuk 465 Warga

Pemkab Demak Dorong Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Melalui Bulan Dana PMI 2026

BNPB Perkuat Kesiapsiagaan di Pesisir Banten Hadapi Ancaman Gunung Anak Krakatau

Polisi Selidiki Kematian ABK di Perairan Marunda

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.