Headline.co.id, Padang ~ Kualitas udara berbahaya di Kota Padang pada Senin (14/9/2026) mendorong Pemerintah Kota Padang menyesuaikan proses belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan. Kebijakan itu diberlakukan untuk melindungi peserta didik dan tenaga kependidikan dari risiko paparan polutan. Penyesuaian dilakukan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang yang mengatur penggunaan masker serta pembatasan aktivitas di luar ruangan.
Data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Stasiun Padang Pasir, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 51, pada pukul 06.00 WIB menunjukkan angka 440 untuk parameter PM2.5 dan 404 untuk PM10. Nilai tersebut masuk kategori berbahaya karena berada di atas ambang 300.
Kualitas Udara Berbahaya, Pembelajaran Disesuaikan
Merespons kondisi kualitas udara berbahaya itu, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/28/Dikbud-Pdg/IX/2026 tentang penyesuaian pelaksanaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh PAUD/TK serta SD dan SMP negeri maupun swasta di Kota Padang. Penyesuaian dilakukan sebagai langkah perlindungan selama kualitas udara masih berada pada kondisi yang berisiko bagi kesehatan.
Ketentuan dalam surat edaran tersebut tidak hanya mengatur peserta didik, tetapi juga tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Sekolah diminta menerapkan langkah pencegahan agar warga sekolah tidak terpapar udara luar ruang secara berlebihan.
Murid dan Tenaga Pendidikan Wajib Menggunakan Masker
Kepala Disdikbud Kota Padang Yopi Krislova mengatakan peserta didik yang sakit atau mengalami gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) diperkenankan tidak mengikuti pembelajaran secara langsung di sekolah.
Selain itu, seluruh murid diwajibkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah. Kewajiban yang sama berlaku bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
“Murid yang sakit atau mengalami gejala ISPA diperkenankan untuk tidak masuk sekolah. Murid wajib menggunakan masker, begitu juga dengan para tenaga pendidik. Dilarang melaksanakan kegiatan olahraga dan kegiatan lainnya di luar ruangan,” tegas Yopi.
Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan untuk tidak hadir secara langsung di sekolah. Sementara itu, murid yang tetap mengikuti pembelajaran diwajibkan menggunakan masker sebagai bagian dari langkah pencegahan.
Olahraga dan Aktivitas Luar Ruangan Dihentikan
Sekolah juga diminta menghentikan sementara kegiatan olahraga serta aktivitas lain yang dilaksanakan di luar ruangan. Pembatasan ini diterapkan untuk mengurangi paparan polutan, terutama partikulat halus yang terdapat dalam parameter PM2.5 dan PM10.
Dengan nilai ISPU yang berada di atas ambang 300, perhatian satuan pendidikan diarahkan pada keselamatan dan kesehatan warga sekolah. Keberlangsungan pembelajaran tetap disesuaikan dengan kondisi kualitas udara yang berisiko bagi kesehatan.
Penyesuaian kegiatan belajar mengajar tersebut berlaku di seluruh satuan pendidikan yang menjadi cakupan kebijakan Pemerintah Kota Padang. Sekolah diminta menjalankan langkah-langkah pencegahan selama kondisi kualitas udara masih berada pada kategori berbahaya.
















