Headline.co.id, Jakarta ~ Kasus MNC Bank terkait dana sekitar Rp2,84 miliar yang dipersoalkan nasabah bernama Wantini memasuki babak baru setelah nasabah meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap audit trail, core banking system, CCTV, dan mekanisme otorisasi transaksi. Permintaan itu disampaikan untuk menelusuri bagaimana dana dari rekening atas namanya diduga keluar tanpa persetujuan. Di sisi lain, MNC Bank mengungkap salah satu mantan pegawai Cabang Kebon Jeruk yang terkait perkara telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana dan kini kasusnya masih disidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.
MNC Bank menyatakan sedang mempelajari secara mendalam keseluruhan peristiwa yang menjadi objek video dan pemberitaan mengenai persoalan tersebut. Bank menegaskan keamanan dana serta kepercayaan nasabah merupakan prioritas tertinggi yang bersifat mutlak.
Dalam perkara MNC Bank ini, Wantini meminta seluruh jejak transaksi diperiksa secara terbuka untuk mengetahui siapa pihak yang memberikan instruksi, memproses transaksi, hingga memberikan persetujuan terhadap pergerakan dana yang dipersoalkannya. Ia juga meminta otoritas menelusuri dokumen dan pihak-pihak yang mempunyai akses terhadap rekening tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Nasabah Minta Audit Trail Transaksi Dibuka
Wantini mempertanyakan bagaimana dana dalam rekening atas namanya dapat keluar tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
“Bagaimana uang miliaran rupiah yang berada dalam rekening bank atas nama saya dapat keluar tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan saya?” kata Wantini.
Ia meminta penelusuran tidak hanya dilakukan terhadap pihak yang diduga melakukan transaksi, tetapi juga terhadap seluruh rantai otorisasi di dalam sistem perbankan.
Wantini secara khusus mempertanyakan siapa pihak yang bertindak sebagai maker, checker, dan approver dalam transaksi tersebut.
“Atas dasar instruksi siapa uang saya dikeluarkan? Siapa yang melakukan transaksi? Siapa maker, checker, dan approver-nya? Apakah terdapat slip penarikan? Siapa yang menandatanganinya? Apakah tanda tangan tersebut benar tanda tangan saya?” ujarnya.
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu pokok yang ingin diketahui Wantini dalam penyelesaian kasus dana sekitar Rp2,84 miliar tersebut.
CCTV dan Core Banking System Juga Diminta Diperiksa
Selain audit trail, Wantini meminta data CCTV dan core banking system diperiksa guna mengetahui proses transaksi secara menyeluruh.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap sistem perbankan diperlukan karena dana yang dipersoalkan ditempatkan melalui rekening bank atas namanya sendiri.
“Saya datang sebagai nasabah. Rekeningnya adalah rekening MNC Bank dan atas nama saya. Uangnya masuk melalui sistem perbankan,” kata Wantini.
Wantini menilai penelusuran sistem internal menjadi penting untuk menjawab pertanyaan mengenai kapan transaksi dilakukan, siapa yang mengakses rekening, serta bagaimana proses persetujuan terhadap transaksi tersebut berlangsung.
Namun, penentuan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses transaksi tetap menjadi bagian dari pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Penempatan Dana Berlangsung Sejak 2023
Berdasarkan dokumen yang disebut dimiliki Wantini, sejumlah dana ditransfer dari rekening BCA miliknya menuju rekening MNC Internasional atas namanya sejak 2023.
Transaksi tersebut antara lain Rp600 juta pada 26 Juni 2023, Rp150 juta pada 17 Juli 2023, Rp550 juta pada 18 Desember 2023, serta Rp200 juta pada 19 Maret 2024.
Wantini juga melakukan sejumlah penempatan dana pada 2024 dan 2025. Beberapa transaksi disebut mencantumkan keterangan “Penempatan Deposito”.
Pada 3 Februari 2026, Wantini kembali mentransfer dana Rp650 juta ke rekening MNC Internasional atas namanya.
Kemudian pada 3 Juni 2026, terdapat transaksi Rp250 juta dengan keterangan “investasi”.
Menurut Wantini, saat itu terdapat skema yang dijelaskan kepadanya sebagai pembagian antara tabungan dan deposito.
Rangkaian penempatan tersebut kemudian disebut mencapai sekitar Rp2,84 miliar pada bagian yang dijelaskan sebagai tabungan.
Persoalan Muncul setelah Nasabah Dihubungi Polisi
Wantini mengaku persoalan mulai diketahuinya setelah mendapat informasi dari kepolisian di Jakarta Pusat pada 21 Agustus 2026.
Ia mengaku memperoleh informasi bahwa rekening tabungannya diduga digunakan sebagai rekening penampungan dan terdapat sejumlah penarikan terhadap dana di dalam rekening tersebut.
Wantini kemudian dimintai keterangan sebagai saksi.
“Saya benar-benar terkejut karena, sepanjang yang saya ketahui dan setujui, saya tidak pernah memerintahkan penarikan dana tersebut,” ujarnya.
Menurut informasi yang diterima Wantini, dugaan transaksi tersebut berkaitan dengan pihak yang saat itu memiliki kedudukan sebagai Kepala Cabang MNC Bank Cabang Kebon Jeruk.
Meski demikian, Wantini menegaskan pembuktian mengenai siapa pelaku dan bagaimana modus transaksi dilakukan merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
MNC Bank Ungkap Mantan Pegawai Jadi Tersangka
MNC Bank dalam hak jawab dan klarifikasinya membenarkan adanya proses hukum yang melibatkan mantan karyawan perusahaan.
Bank menyatakan salah satu mantan karyawan MNC Bank Cabang Kebon Jeruk yang terkait perkara telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana.
“MNC Bank berkomitmen terhadap penegakan hukum untuk setiap pelanggaran hukum yang terjadi, termasuk apabila dilakukan oleh mantan karyawan MNC Bank,” demikian pernyataan bank.
Kasus tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyidikan di Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.
MNC Bank belum merinci dalam keterangannya mengenai konstruksi perkara yang sedang disidik maupun hubungan secara terperinci antara perkara mantan pegawai tersebut dan seluruh dana sekitar Rp2,84 miliar yang dipersoalkan Wantini.
Karena penyidikan masih berlangsung, kesimpulan mengenai peran dan tanggung jawab setiap pihak tetap harus didasarkan pada hasil proses hukum.
MNC Bank Masih Pelajari Detail Peristiwa
Melalui hak jawabnya, MNC Bank menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa yang menjadi objek video dan pemberitaan.
“MNC Bank sedang mempelajari secara mendalam detail peristiwa yang menjadi objek dalam video tersebut guna mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” tulis perusahaan.
MNC Bank juga menegaskan bahwa keamanan dana dan kepercayaan nasabah menjadi prioritas tertinggi perusahaan.
“MNC Bank menegaskan bahwa keamanan dana serta kepercayaan nasabah adalah prioritas tertinggi bagi kami yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak mana pun,” demikian pernyataan bank.
Bank menyatakan aktivitas perbankan dijalankan dengan prinsip transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi otoritas keuangan di Indonesia.
“MNC Bank berkomitmen untuk selalu menjalankan aktivitas perbankan secara transparan, akuntabel, dan patuh pada seluruh regulasi otoritas keuangan di Indonesia,” kata MNC Bank.
Dana Deposito Disebut Sudah Dicairkan
Wantini menyebut bagian dana yang sebelumnya dijelaskan sebagai deposito telah dicairkan pada 17 Juli 2026.
Namun, ia menyatakan persoalan yang belum terselesaikan adalah dana sekitar Rp2,84 miliar yang disebut sebagai bagian tabungan.
Pada 5 September 2026, Wantini mengaku telah mengirimkan tuntutan tertulis kepada MNC Bank agar persoalan tersebut segera diselesaikan.
Dalam tuntutan tersebut, ia meminta pengembalian dana sekitar Rp2,84 miliar.
Hingga pernyataannya dibuat pada 11 September 2026, Wantini mengaku belum memperoleh pemulihan penuh.
“Saya seorang janda. Uang itu sangat berarti bagi saya. Saya tidak meminta uang milik orang lain. Saya hanya meminta uang saya sendiri dikembalikan,” katanya.
Kuasa Hukum Tempuh Somasi
Kuasa hukum Wantini, Sogi Bagaskara, mengatakan pihaknya juga telah menempuh somasi sebagai langkah hukum setelah upaya sebelumnya belum menghasilkan penyelesaian.
Menurut dia, somasi tersebut meminta MNC Bank segera menyelesaikan persoalan dana kliennya.
“Karena ini sebetulnya itu udah dari klien saya sendiri yang menyampaikan sebelumnya juga sudah mengupayakan itu, cuma hari ini kami selaku kuasa hukum akan melayangkan somasi ke MNC Bank untuk segara mengeluarkan uang ibu klien kami yang ditabung di MNC cabang Kebon Jeruk senilai Rp2,84 miliar itu,” ujar Sogi.
Sogi menyebut pihaknya memberikan waktu sekitar tiga hari untuk memperoleh respons.
Jika tidak ada penyelesaian, pihaknya mempertimbangkan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta langkah gugatan melalui Pengadilan Negeri.
“Pasti ini kan somasi, upaya hukum kami. Kami beri waktu mungkin tiga hari. Setelah itu kami akan membuat aduan ke OJK, LPS, dan mungkin melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri,” katanya.
Nasabah Minta OJK Periksa Sistem Internal
Wantini juga meminta OJK turun tangan dalam perkara tersebut.
Ia berharap regulator dapat menelusuri sistem internal bank, dokumen transaksi, proses otorisasi, serta siapa saja yang mempunyai akses terhadap rekeningnya.
Menurut Wantini, penelusuran tersebut dibutuhkan untuk menjawab pertanyaan mengenai tanggung jawab apabila memang terbukti dana keluar tanpa persetujuan pemilik rekening.
“Kalau uang saya masuk ke rekening bank atas nama saya sendiri, lalu kemudian uang itu dapat keluar tanpa persetujuan saya, siapa yang bertanggung jawab?” kata Wantini.
Ia meminta agar kasus tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai dugaan tindakan individual apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran, melainkan seluruh proses transaksi juga diperiksa secara transparan.
MNC Bank Kaji Video dan Dugaan Pelanggaran UU ITE
Selain mendalami transaksi yang dipersoalkan, MNC Bank menyatakan sedang mengkaji video yang beredar terkait kasus tersebut.
Bank mempelajari kemungkinan adanya unsur pencemaran nama baik, fitnah, dan/atau pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Terkait dengan video yang beredar mengenai hal tersebut, kami sedang mempelajari apakah video tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik dan/atau fitnah dan/atau pelanggaran UU ITE,” tulis MNC Bank.
Pernyataan tersebut masih berupa kajian pihak bank dan bukan kesimpulan hukum bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
Sementara itu, penyidikan terhadap mantan pegawai MNC Bank masih berlangsung. Permintaan Wantini agar audit trail, core banking system, CCTV, dan proses otorisasi transaksi ditelusuri juga menjadi bagian penting dari upayanya memperoleh kejelasan mengenai pergerakan dana Rp2,84 miliar yang dipersoalkan.



















