Headline.co.id, Kolaka Timur ~ Polisi menetapkan pria berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan 80 hektare di Koltim, Sulawesi Tenggara. Kebakaran itu terjadi di kawasan hutan produksi terbatas di Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur. Penetapan tersangka dilakukan Polda Sulawesi Tenggara bersama Polres Kolaka Timur setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara. Polisi menyebut AN membakar bambu menggunakan pemantik api hingga api merambat ke rerumputan di sekitar lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Wisnu Wibowo menyampaikan perkembangan kasus tersebut saat dihubungi di Kendari, Minggu (13/9/2026). Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/124/IX/RES.5/2026 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/IX/2026/SPKT/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra tertanggal 11 September 2026.
Penyidik Temukan Aktivitas Pembakaran
Menurut Wisnu, penetapan AN sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Penyidik memperoleh keterangan mengenai aktivitas pembakaran di lokasi kejadian, termasuk keterangan dari dua saksi yang melihat AN melakukan pembakaran.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, kami memperoleh keterangan adanya aktivitas pembakaran di lokasi kejadian. Dua saksi melihat AN melakukan pembakaran dan yang bersangkutan juga mengakui membakar bambu memakai pemantik api hingga merambat membakar rerumputan di sekitarnya,” kata Wisnu.
Wisnu menjelaskan, pembakaran tersebut dilakukan AN atas inisiatif sendiri. Dalam proses penyidikan, polisi juga mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat perkara tersebut.
Bukti yang dikumpulkan lain rekaman video kejadian serta keterangan dari Kepala PTTD KPH Unit II Ladongi Abdul Aman Ega. Polisi kemudian menganalisis bukti dan keterangan tersebut untuk memperkirakan luas kawasan hutan produksi terbatas yang terbakar.
Luas Kebakaran Hutan 80 Hektare di Koltim
Berdasarkan hasil analisis penyidik, luas kawasan hutan produksi terbatas yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai 80 hektare. Lokasi kebakaran berada di Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Polisi menjerat AN dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Namun, bahan penyidikan yang disampaikan belum memuat rincian pasal yang dikenakan kepada tersangka.
Wisnu menegaskan proses penegakan hukum dalam perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai prosedur yang berlaku. Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melanjutkan tahapan penyidikan dengan berkoordinasi bersama pihak terkait.
“Penyidik kami selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara guna melengkapi berkas penyidikan,” jelas Wisnu.
Pemadaman dan Pendinginan di Area Terdampak
Penanganan kebakaran hutan 80 hektare di Koltim tidak hanya dilakukan melalui proses hukum. Satgas Karhutla Polda Sulawesi Tenggara bersama jajaran Polres Kolaka Timur masih melakukan pemadaman dan pendinginan atau cooling down di area terdampak.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya kembali titik api atau hotspot. Pemadaman dan pendinginan juga ditujukan untuk memastikan kebakaran tidak meluas ke kawasan hutan lainnya.
Personel masih disiagakan di lokasi bekas kebakaran. Mereka memantau titik-titik yang terdampak untuk memastikan tidak ada bara api yang tersisa dan berpotensi memicu kebakaran susulan.
Dengan demikian, penanganan perkara berjalan bersamaan dengan upaya pengendalian kebakaran di lapangan. Penyidik melengkapi berkas perkara melalui koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, sementara personel gabungan tetap melakukan pemantauan di area terdampak.


















