Headline.co.id, Jakarta ~ Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus meningkatkan transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas dengan mengadopsi teknologi Face Recognition (FR). Teknologi ini diintegrasikan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Dukcapil. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi pelanggar yang menggunakan pelat nomor palsu atau tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kebijakan ini merupakan arahan dari Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Wibowo, sebagai respons terhadap tingginya pelanggaran penggunaan TNKB. Data Korlantas Polri menunjukkan bahwa selama Semester I 2026, terdapat 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor yang terekam oleh sistem ETLE. Dari jumlah tersebut, 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, menekankan pentingnya penggunaan TNKB sebagai identitas resmi kendaraan yang diterbitkan oleh Polri. “Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” ujarnya pada Selasa (4/8/2026).
Brigjen Pol. I Made Agus menjelaskan bahwa pelanggaran ini sering dilakukan untuk menghindari penindakan ETLE, mengakali kebijakan ganjil genap, atau menghilangkan jejak dalam tindak pidana dan kasus tabrak lari. Untuk mengatasi masalah ini, Korlantas Polri mengimplementasikan teknologi Face Recognition yang dapat mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE dan mencocokkannya dengan data kependudukan Dukcapil. Dengan demikian, identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu atau tidak memasang pelat nomor.
Penerapan teknologi Face Recognition tidak hanya meningkatkan akurasi penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga mendukung pengungkapan tindak kriminal di jalan raya. Teknologi ini memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang tepat dan mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan. “Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan,” jelas Brigjen Pol. I Made Agus.
Selain mengoptimalkan ETLE statis, mobile, dan portable, Korlantas Polri juga meningkatkan patroli oleh personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdit Gakkum di titik-titik rawan pelanggaran TNKB. Penegakan hukum dilakukan secara humanis dengan mengedepankan sistem elektronik, sementara tindakan represif menjadi langkah terakhir terhadap pelanggar yang tidak patuh.
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan TNKB merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang tidak memasang TNKB dapat dikenai Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Sementara penggunaan pelat nomor palsu dapat dikenakan Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” tandas Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya.















