Headline.co.id, Batang ~ Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka perorangan dan barang bukti kasus dugaan pembalakan liar di Sumatera Utara kepada Kejaksaan Negeri Sibolga. Pelimpahan tahap II dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada akhir Agustus 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang diduga berhubungan dengan bencana banjir di Sumatera Utara dan kini memasuki tahap penuntutan.
Dua tersangka perorangan dalam kasus pembalakan liar Sumut itu merupakan Direktur PT TBS berinisial NC dan Manajer PT TBS berinisial FH. Selain kedua tersangka, perkara ini juga melibatkan PT TBS sebagai tersangka korporasi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Sibolga.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Tersangka dan barang bukti kami serahkan ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga,” kata Irhamni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Barang Bukti Kasus Pembalakan Liar
Barang bukti yang diserahkan dalam pelimpahan tahap II tersebut terdiri atas dua unit ekskavator, satu unit buldozer, serta sejumlah dokumen perusahaan yang berkaitan dengan perkara.
Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup itu terjadi di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Para tersangka dijerat Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut sebagaimana diubah terakhir dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Penelusuran Kayu Gelondongan
Sebelum melimpahkan perkara kepada jaksa, Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyidikan terkait bencana banjir di Sumatera Utara. Penyelidikan mencakup wilayah yang membentang dari daerah aliran Sungai Garoga di Tapanuli Selatan hingga Sungai Anggoli di Tapanuli Tengah.
Dalam proses penyidikan, polisi mengidentifikasi kayu gelondongan yang ditemukan di sejumlah titik lokasi kejadian. Hasil identifikasi menunjukkan sebagian besar kayu gelondongan yang ditemukan di tempat kejadian perkara berasal dari PT TBS.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara dugaan pembalakan liar dan pelanggaran lingkungan hidup yang melibatkan PT TBS serta dua pengurus perusahaan tersebut.
Polri Tegaskan Penindakan Pelanggaran Lingkungan
Irhamni menegaskan Bareskrim Polri akan terus menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan hidup dan merugikan masyarakat.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, kami akan tindak tegas pelaku pelanggaran lingkungan hidup yang merugikan masyarakat,” ujar Irhamni.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, penanganan kasus pembalakan liar Sumut tersebut berlanjut ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Sibolga.




















