Headline.co.id, Parigi Moutong ~ Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengambil langkah tegas dalam menertibkan penyaluran LPG 3 kg setelah maraknya pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) dan pungutan liar. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tersebut tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penertiban ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya praktik-praktik yang merugikan konsumen.
Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg. “Kami tidak akan mentolerir adanya pelanggaran yang merugikan masyarakat. Penyaluran LPG harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya. Pemerintah daerah juga berencana untuk melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah agen dan pangkalan LPG di wilayah tersebut.
Selain itu, Pemkab Parigi Moutong juga berencana untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat berjalan lebih transparan dan adil. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran HET atau pungli,” tambah Samsurizal.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Langkah penertiban ini diharapkan dapat mengatasi masalah kelangkaan dan harga yang tidak sesuai di pasaran. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk demi kesejahteraan masyarakat Parigi Moutong. Dengan demikian, distribusi LPG 3 kg dapat lebih terkontrol dan tepat sasaran, sesuai dengan tujuan awal pemberian subsidi tersebut.















