Headline.co.id, Bangunan ~ Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan insentif berupa diskon 10 persen bagi warga yang membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada bulan September 2026. Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya untuk mendorong masyarakat agar lebih aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Diskon ini berlaku untuk semua transaksi BPHTB yang dilakukan selama bulan tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Ahmad Zaini, menjelaskan bahwa program diskon ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. “Kami berharap dengan adanya diskon ini, masyarakat akan lebih terdorong untuk membayar BPHTB tepat waktu,” ujarnya. Ahmad Zaini juga menambahkan bahwa insentif ini diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah.
Selain itu, Ahmad Zaini menegaskan bahwa program diskon ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah kota untuk memperbaiki sistem perpajakan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya juga berencana untuk terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pembayaran pajak tepat waktu dan manfaat yang dapat diperoleh masyarakat dari pajak yang dibayarkan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Program diskon ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dengan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus mencari cara inovatif dalam meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat, serta memastikan bahwa setiap warga mendapatkan manfaat dari kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah.




















