Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenag Sosialisasikan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Berbasis Pesantren, Seperti apa Kriterianya?

Dwina by Dwina
5 years ago
in Nasional, Pemerintah
Reading Time: 5 mins read
405 17
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyosialisasikan Jaminan Produk Halal (JPH) kepada pelaku usaha berbasis pesantren. Sosialisasi dilakukan bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN).

baca juga: Gelar International Webinar, Kemenag Bekali Ribuan Guru Madrasah tentang Pembelajaran Digital dan Global

You might also like

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

26 February 2026
Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

26 February 2026

Sosialisasi digelar secara virtual dari Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang dan diikuti ratusan pelaku usaha dan perwakilan pondok pesantren dari berbagai daerah di Indonesia. Hadir sebagai narasumber, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Mastuki menekankan pentingnya standar halal dan pelaksanaan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha.

“Bagi umat Muslim, halal merupakan bagian dari perintah agama, sehingga melaksanakannya adalah kewajiban yang bernilai ibadah. Namun produk halal juga baik untuk dikonsumsi oleh seluruh umat manusia. Di dalam Surat Al Baqarah Ayat 168, seruan untuk mengonsumsi yang halal ditujukan kepada seluruh umat manusia,” terang Mastuki secara virtual dari Jakarta, Minggu (8/8/2021).

Mastuki melanjutkan bahwa sebagai standar, halal lebih dari sekedar mutu. Sehingga tak heran jika masyarakat non-muslim di berbagai negara pun memahami bahwa produk halal merupakan jaminan mutu. Berbeda dengan sistem mutu lain, dalam menentukan status kehalalan ini, standar halal tidak mengenal istilah ambang batas.

baca juga: Pemkab Sukoharjo Sediakan 7.000 Meter Kubik Oksigen Gratis untuk Masyarakat

“Pada konsep halal tidak dibolehkan masuknya bahan haram pada level berapapun. Pilihannya hanyalah halal atau haram. Innal halaala bayyinun wa innal haraama bayyinun, jadi yang halal itu jelas dan yang haram itu juga jelas,” terang Mastuki.

Dengan bersertifikasi halal, pelaku usaha akan memiliki sertifikat halal sebagai pengakuan kehalalan produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Dengan begitu, sertifikat halal merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam mewujudkan pelayanan terbaiknya kepada konsumen.

“Sertifikat halal adalah tool atau alat bagi pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada konsumen dengan memproduksi dan menyediakan produk yang halal dan thayyib, yang berkualitas premium, yang aman, sehat, bergizi, dan baik untuk dikonsumsi. Sertifikat halal juga merupakan alat atas keterjaminan dan kepastian kehalalan produk bagi konsumen,” imbuh Mastuki menerangkan.

Dalam konteks lebih luas, Mastuki mengatakan sertifikasi halal berada di posisi strategis antara halal value chain dan market global. Sehingga upaya memperkuat ekosistem halal nasional tak bisa terlepas dari sertifikasi halal. Bahkan pelaksanaan sertifikasi halal perlu diakselerasi melalui sinergitas semua pemangku kepentingan.

baca juga: Dinsos Temanggung: Ada 37.792 KK di Temanggung Terima Bansos PKH

“Kriteria penetapan halal yang berlaku di Indonesia, melanjutkan apa yang sebelumnya telah dilaksanakan melalui MUI, kita sebut sebagai madzhab halal Indonesia. Yaitu gabungan antara madzhab ilmu pengetahuan atau sains dengan madzhab fiqh.” imbuh Mastuki.

Cakupan sains meliputi semua aspek terkait pemeriksaan dan/atau pengujian produk yang dilaksanakan oleh auditor halal pada Lembaga Pemeriksa Halal. Sedangkan fiqih berkaitan dengan penetapan fatwa kehalalan produk yang menjadi otoritas ulama dan dilaksanakan oleh MUI.

“Ini adalah implementasi dari integrasi agama dan sains yang sangat menarik dan kita laksanakan secara interdependensi satu sama lain.” lanjut mantan juru bicara Kemenag itu.

Melalui sosialisasi tersebut, pelaku usaha juga memperoleh penjelasan teknis terkait mekanisme pengajuan sertifikasi halal di BPJPH. Analis Kebijakan pada Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Nurgina Arsyad, menjelaskan rangkaian prosedur pengajuan sertifikasi halal ini.

baca juga: Pamer Ponsel Baru, Ini Fitur Cangih Yang Ada Pada Ponsel Xiaomi Max 4

“Secara garis besar, prosedur pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama, pelaku usaha mengajuan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH. Kedua, BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan yang dipersyaratkan. Ketiga, pelaku usaha memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan kemudian BPJPH menetapkan LPH jika persyaratan permohonan dinyatakan lengkap.” jelas Nurgina.

Selanjutnya, LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Setelah itu MUI menerbitkan penetapan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal. BPJPH lalu melakukan validasi data untuk kemudian menerbitkan sertifikat halal.

Adapun dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku usaha untuk pengajuan sertifikasi halal, antara lain surat permohonan, formulir pendaftaran yang memuat data pelaku usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan identitas penyelia halal, nama produk dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dokumen pengolahan produk dan sistem jaminan produk halal.
Pengajuan sertifikasi halal, lanjut Nurgina, dapat dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Informasi Halal atau disebut SIHALAL melalui laman https://ptsp.halal.go.id.

baca juga: Respon Pandemi Covid-19, WHO Kirim 700 konsentrator oksigen dan peralatan pendukungnya untuk Indonesia

“BPJPH mengembangkan sistem informasi dalam melaksanakan layanan sertifikasi halal dengan tujuan untuk memudahkan pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal dan memungkinkan mereka untuk bisa memonitor bagaimana proses layanan sertifkasi halal berjalan sehingga pelaku usaha tahu sejauh mana proses yang ditempuh,” kata Nurgina.

Pengembangan SIHALAL juga akan dilakukan dengan mengintegrasikannya dengan pihak terkait agar proses sertifikasi halal dapat semakin efektif dan efisien. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 148 PP 39/2021, bahwa sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi. Juga berdasarkan PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Untuk dapat melakukan pengajuan sertifikat halal di aplikasi SIHALAL, lanjut Nurgina, pelaku usaha harus melakukan sejumlah hal. Pertama, pelaku usaha membuat akun pada SIHALAL. Kedua, pelaku usaha melakukan update profil pelaku usaha, memastikan data asal dari luar negeri atau dalam negeri dan sebagainya.

baca juga: STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Raik Akreditasi Kampus ‘Baik Sekali’ dari BAN PT

Ketiga, melakukan update data lengkap yang meliputi data penanggung jawab, aspek legal, pabrik, outlet, dan penyelia halal. Keempat, melakukan pengajuan permohonan sertifikat halal dengan mengambil data pelaku usaha, nama produk, dan mengupload dokumen persyaratan

“Semua dokumen yang dikirim akan diperiksa kelengkapannya oleh BPJPH. Jika tidak lengkap, kami akan mengembalikan dokumen dan meminta pelaku usaha untuk melengkapi kekurangannya sesuai catatan kami. Jika dokumen lengkap, maka BPJPH memberikan surat tanda terima dokumen atau STTD. Setelah memperoleh STTD maka proses dilanjutkan ke LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengajuan kehalalan produk.” terang Nurgina.

baca juga:  Kunjungi Pasar Puri Baru Pati, Ganjar Beri Apresiasi Kedisiplinan Pedagang

Adapun contoh surat permohonan, formulir dan panduan selengkapnya dapat diunduh di website www.halal.go.id/infopenting.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Wakil Direktur Departemen Ekonomi & Keuangan Syariah Bank Indonesia Bambang Himawan, serta Ketua Umum HERBITREN dan pimpinan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang KH Moh Hasib Wahab Chasbullah.

Selepas acara sosialisasi, agenda dilanjutkan dengan Istighotsah Nasional & Refleksi Kemerdekaan Ke 76 RI. Istighotsah dihadiri Wakiil Presiden RI, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua Umum MUI KH Miftahul Akhyar, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dan para Ulama Pesantren Indonesia. Istighotsah mengangkat tema “Munajat untuk Indonesia Sehat dan Ekonomi Bangkit.”

baca juga: Percepat Program Vaksinasi, Kodim Kota Salatiga Gelar Serbuan Vaksin di Sidorejo

Tags: Jaminan Produk HalalKementerian AgamaPelaku UsahaSertifikasi Halal
Dwina

Dwina

Related Stories

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

by wahyu
26 February 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Gempa bumi dengan magnitudo 4.3 mengguncang wilayah Puhowato, Gorontalo, pada Kamis (26/2/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika...

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

by wahyu
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,7 mengguncang wilayah Daruba, Maluku Utara, pada Kamis (26/2/2026). Informasi dari Badan...

Gempa Magnitudo 5.0 Mengguncang Maluku Tenggara

Gempa Magnitudo 5.0 Mengguncang Maluku Tenggara

by Wawan
26 February 2026
0

Headline.co.id, Maluku Tenggara ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5.0 mengguncang wilayah Maluku Tenggara pada Kamis, 26 Februari 2026. Badan Meteorologi,...

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Timur Laut Tambrauw, Papua Barat

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Timur Laut Tambrauw, Papua Barat

by Lia
26 February 2026
0

Headline.co.id, Tambrauw ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4,2 mengguncang wilayah Tambrauw, Papua Barat pada Kamis, 26 Februari 2026. Badan...

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

by Ari Wibowo muhammad
26 February 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4.3 mengguncang wilayah Puhowato, Gorontalo, pada Kamis (26/2/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Gempa Magnitudo 4.2 Mengguncang Wilayah Tambrauw, Papua Barat

Gempa Magnitudo 4.2 Mengguncang Wilayah Tambrauw, Papua Barat

by Dani
26 February 2026
0

Headline.co.id, Tambrauw ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4.2 mengguncang wilayah Tambrauw, Papua Barat pada Kamis, 26 Februari 2026. Badan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Indonesia Tingkatkan Standar Pelatihan Penerbangan Melalui Re-Assessment ICAO Trainair Plus

Indonesia Tingkatkan Standar Pelatihan Penerbangan Melalui Re-Assessment ICAO Trainair Plus

8 November 2025
Polisi Jadwalkan Pemanggilan Ulang Dua Tersangka Korupsi PLTU Kalbar

Polisi Jadwalkan Pemanggilan Ulang Dua Tersangka Korupsi PLTU Kalbar

18 November 2025
pantai seruni gunungkidul,

Pesona Wisata Pantai Seruni Gunungkidul: Pantai Kecil dengan Air Terjun Alami dan Pasir Putih yang Masih Perawan

14 January 2026

Ruang Baru Arsip Seni Indonesia

14 January 2019

Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Pulihkan Hulu DAS dengan Agroforestri

16 February 2020
Polri Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Meriyati Hoegeng

Polri Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Meriyati Hoegeng

3 February 2026

Listrik PLN Terpasang, Petani Tambak Udang Di Tulang Bawang Tersenyum Gembira

21 March 2021

Artikel Terbaru

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

26 February 2026
Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

26 February 2026
Gempa Magnitudo 5.0 Mengguncang Maluku Tenggara

Gempa Magnitudo 5.0 Mengguncang Maluku Tenggara

26 February 2026
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Timur Laut Tambrauw, Papua Barat

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Timur Laut Tambrauw, Papua Barat

26 February 2026
Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

26 February 2026
Gempa Magnitudo 4.2 Mengguncang Wilayah Tambrauw, Papua Barat

Gempa Magnitudo 4.2 Mengguncang Wilayah Tambrauw, Papua Barat

26 February 2026
Bahaya Gigi Ompong yang Dibiarkan Terlalu Lama

Bahaya Gigi Ompong yang Dibiarkan Terlalu Lama

26 February 2026

Popular Story

  • Polisi melakukan penyelidikan di rumah Korban Pembunuhan di Sedayu Bantul

    Kesaksian Istri dan Warga Ungkap Detik-detik Pembunuhan Pria di Sedayu Bantul

    643 shares
    Share 257 Tweet 161
  • Pria Asal Bantul Ditemukan Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama Sentolo Kulon Progo

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Pria 36 Tahun Tewas Dibacok Saat Tidur, Polisi Buru Pelaku Bertopeng

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan dan Tata Cara Mandi Keramas yang Benar

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kapolres Bantul Pimpin Langsung Penanganan Kasus Pria Tewas Dibacok Orang Bertopeng di Sedayu

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Warga Banguntapan Dikejutkan Temuan Pria Gantung Diri di Ringroad Selatan Bantul, Polisi Ungkap Fakta

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.