Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenag Sosialisasikan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Berbasis Pesantren, Seperti apa Kriterianya?

Dwina by Dwina
5 years ago
in Nasional, Pemerintah
Reading Time: 5 mins read
405 17
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyosialisasikan Jaminan Produk Halal (JPH) kepada pelaku usaha berbasis pesantren. Sosialisasi dilakukan bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN).

baca juga: Gelar International Webinar, Kemenag Bekali Ribuan Guru Madrasah tentang Pembelajaran Digital dan Global

You might also like

Satgas PRR Aceh Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Cuaca Ekstrem

Satgas PRR Aceh Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Cuaca Ekstrem

12 April 2026
KPK Tahan Bupati Tulungagung, Ungkap Modus Pemerasan di Pemerintah Daerah

KPK Tahan Bupati Tulungagung, Ungkap Modus Pemerasan di Pemerintah Daerah

12 April 2026

Sosialisasi digelar secara virtual dari Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang dan diikuti ratusan pelaku usaha dan perwakilan pondok pesantren dari berbagai daerah di Indonesia. Hadir sebagai narasumber, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Mastuki menekankan pentingnya standar halal dan pelaksanaan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha.

“Bagi umat Muslim, halal merupakan bagian dari perintah agama, sehingga melaksanakannya adalah kewajiban yang bernilai ibadah. Namun produk halal juga baik untuk dikonsumsi oleh seluruh umat manusia. Di dalam Surat Al Baqarah Ayat 168, seruan untuk mengonsumsi yang halal ditujukan kepada seluruh umat manusia,” terang Mastuki secara virtual dari Jakarta, Minggu (8/8/2021).

Mastuki melanjutkan bahwa sebagai standar, halal lebih dari sekedar mutu. Sehingga tak heran jika masyarakat non-muslim di berbagai negara pun memahami bahwa produk halal merupakan jaminan mutu. Berbeda dengan sistem mutu lain, dalam menentukan status kehalalan ini, standar halal tidak mengenal istilah ambang batas.

baca juga: Pemkab Sukoharjo Sediakan 7.000 Meter Kubik Oksigen Gratis untuk Masyarakat

“Pada konsep halal tidak dibolehkan masuknya bahan haram pada level berapapun. Pilihannya hanyalah halal atau haram. Innal halaala bayyinun wa innal haraama bayyinun, jadi yang halal itu jelas dan yang haram itu juga jelas,” terang Mastuki.

Dengan bersertifikasi halal, pelaku usaha akan memiliki sertifikat halal sebagai pengakuan kehalalan produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Dengan begitu, sertifikat halal merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam mewujudkan pelayanan terbaiknya kepada konsumen.

“Sertifikat halal adalah tool atau alat bagi pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada konsumen dengan memproduksi dan menyediakan produk yang halal dan thayyib, yang berkualitas premium, yang aman, sehat, bergizi, dan baik untuk dikonsumsi. Sertifikat halal juga merupakan alat atas keterjaminan dan kepastian kehalalan produk bagi konsumen,” imbuh Mastuki menerangkan.

Dalam konteks lebih luas, Mastuki mengatakan sertifikasi halal berada di posisi strategis antara halal value chain dan market global. Sehingga upaya memperkuat ekosistem halal nasional tak bisa terlepas dari sertifikasi halal. Bahkan pelaksanaan sertifikasi halal perlu diakselerasi melalui sinergitas semua pemangku kepentingan.

baca juga: Dinsos Temanggung: Ada 37.792 KK di Temanggung Terima Bansos PKH

“Kriteria penetapan halal yang berlaku di Indonesia, melanjutkan apa yang sebelumnya telah dilaksanakan melalui MUI, kita sebut sebagai madzhab halal Indonesia. Yaitu gabungan antara madzhab ilmu pengetahuan atau sains dengan madzhab fiqh.” imbuh Mastuki.

Cakupan sains meliputi semua aspek terkait pemeriksaan dan/atau pengujian produk yang dilaksanakan oleh auditor halal pada Lembaga Pemeriksa Halal. Sedangkan fiqih berkaitan dengan penetapan fatwa kehalalan produk yang menjadi otoritas ulama dan dilaksanakan oleh MUI.

“Ini adalah implementasi dari integrasi agama dan sains yang sangat menarik dan kita laksanakan secara interdependensi satu sama lain.” lanjut mantan juru bicara Kemenag itu.

Melalui sosialisasi tersebut, pelaku usaha juga memperoleh penjelasan teknis terkait mekanisme pengajuan sertifikasi halal di BPJPH. Analis Kebijakan pada Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Nurgina Arsyad, menjelaskan rangkaian prosedur pengajuan sertifikasi halal ini.

baca juga: Pamer Ponsel Baru, Ini Fitur Cangih Yang Ada Pada Ponsel Xiaomi Max 4

“Secara garis besar, prosedur pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama, pelaku usaha mengajuan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH. Kedua, BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan yang dipersyaratkan. Ketiga, pelaku usaha memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan kemudian BPJPH menetapkan LPH jika persyaratan permohonan dinyatakan lengkap.” jelas Nurgina.

Selanjutnya, LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Setelah itu MUI menerbitkan penetapan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal. BPJPH lalu melakukan validasi data untuk kemudian menerbitkan sertifikat halal.

Adapun dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku usaha untuk pengajuan sertifikasi halal, antara lain surat permohonan, formulir pendaftaran yang memuat data pelaku usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan identitas penyelia halal, nama produk dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dokumen pengolahan produk dan sistem jaminan produk halal.
Pengajuan sertifikasi halal, lanjut Nurgina, dapat dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Informasi Halal atau disebut SIHALAL melalui laman https://ptsp.halal.go.id.

baca juga: Respon Pandemi Covid-19, WHO Kirim 700 konsentrator oksigen dan peralatan pendukungnya untuk Indonesia

“BPJPH mengembangkan sistem informasi dalam melaksanakan layanan sertifikasi halal dengan tujuan untuk memudahkan pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal dan memungkinkan mereka untuk bisa memonitor bagaimana proses layanan sertifkasi halal berjalan sehingga pelaku usaha tahu sejauh mana proses yang ditempuh,” kata Nurgina.

Pengembangan SIHALAL juga akan dilakukan dengan mengintegrasikannya dengan pihak terkait agar proses sertifikasi halal dapat semakin efektif dan efisien. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 148 PP 39/2021, bahwa sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi. Juga berdasarkan PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Untuk dapat melakukan pengajuan sertifikat halal di aplikasi SIHALAL, lanjut Nurgina, pelaku usaha harus melakukan sejumlah hal. Pertama, pelaku usaha membuat akun pada SIHALAL. Kedua, pelaku usaha melakukan update profil pelaku usaha, memastikan data asal dari luar negeri atau dalam negeri dan sebagainya.

baca juga: STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Raik Akreditasi Kampus ‘Baik Sekali’ dari BAN PT

Ketiga, melakukan update data lengkap yang meliputi data penanggung jawab, aspek legal, pabrik, outlet, dan penyelia halal. Keempat, melakukan pengajuan permohonan sertifikat halal dengan mengambil data pelaku usaha, nama produk, dan mengupload dokumen persyaratan

“Semua dokumen yang dikirim akan diperiksa kelengkapannya oleh BPJPH. Jika tidak lengkap, kami akan mengembalikan dokumen dan meminta pelaku usaha untuk melengkapi kekurangannya sesuai catatan kami. Jika dokumen lengkap, maka BPJPH memberikan surat tanda terima dokumen atau STTD. Setelah memperoleh STTD maka proses dilanjutkan ke LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengajuan kehalalan produk.” terang Nurgina.

baca juga:  Kunjungi Pasar Puri Baru Pati, Ganjar Beri Apresiasi Kedisiplinan Pedagang

Adapun contoh surat permohonan, formulir dan panduan selengkapnya dapat diunduh di website www.halal.go.id/infopenting.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Wakil Direktur Departemen Ekonomi & Keuangan Syariah Bank Indonesia Bambang Himawan, serta Ketua Umum HERBITREN dan pimpinan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang KH Moh Hasib Wahab Chasbullah.

Selepas acara sosialisasi, agenda dilanjutkan dengan Istighotsah Nasional & Refleksi Kemerdekaan Ke 76 RI. Istighotsah dihadiri Wakiil Presiden RI, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua Umum MUI KH Miftahul Akhyar, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dan para Ulama Pesantren Indonesia. Istighotsah mengangkat tema “Munajat untuk Indonesia Sehat dan Ekonomi Bangkit.”

baca juga: Percepat Program Vaksinasi, Kodim Kota Salatiga Gelar Serbuan Vaksin di Sidorejo

Tags: Jaminan Produk HalalKementerian AgamaPelaku UsahaSertifikasi Halal
Dwina

Dwina

Related Stories

Satgas PRR Aceh Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Cuaca Ekstrem

Satgas PRR Aceh Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Cuaca Ekstrem

by Lia
12 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepala Pos Wilayah Aceh dari Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Safrizal ZA, mengeluarkan instruksi kepada...

KPK Tahan Bupati Tulungagung, Ungkap Modus Pemerasan di Pemerintah Daerah

KPK Tahan Bupati Tulungagung, Ungkap Modus Pemerasan di Pemerintah Daerah

by masfajar
12 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, berinisial GSW, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi...

Iran Klaim AS Setuju dengan 10 Syarat Gencatan Senjata

Iran Klaim AS Setuju dengan 10 Syarat Gencatan Senjata

by Dani
12 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Duta Besar Republik Islam Iran untuk Republik Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menyatakan bahwa Iran telah mencapai kemenangan setelah...

Kepala Satpol PP Balangan Dorong Ketertiban di Ruang Publik

Kepala Satpol PP Balangan Dorong Ketertiban di Ruang Publik

by Fajar
12 April 2026
0

Headline.co.id, Paringin ~ Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan, Noor Aspariah, menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan...

Wali Kota Pekanbaru Resmi Luncurkan Finalis Bujang Dara 2026

Wali Kota Pekanbaru Resmi Luncurkan Finalis Bujang Dara 2026

by Fajar
12 April 2026
0

Headline.co.id, Wali Kota Pekanbaru ~ Agung Nugroho, secara resmi meluncurkan Finalis Bujang Dara Pekanbaru 2026 dalam sebuah acara yang berlangsung...

Amsakar Achmad Tekankan Toleransi di Dharma Santi Nyepi 2026 Batam

Amsakar Achmad Tekankan Toleransi di Dharma Santi Nyepi 2026 Batam

by Dani
12 April 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri acara Dharma Santi Nyepi Tingkat Kota Batam Tahun Baru Saka 1948...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae (tengah) setelah mengikuti sidang putusan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dua Anggota Brimob yang Lindas Ojol Saat Demo di DPR Akan Diproses Pidana

9 September 2025
Wakil Bupati Batang Dorong Wartawan Berikan Berita Berimbang di HPN ke-80

Wakil Bupati Batang Dorong Wartawan Berikan Berita Berimbang di HPN ke-80

14 February 2026
Kapolresta Sleman memberikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan kasus viral penjambretan di kawasan Jalan Janti, Sleman, kepada awak media

Kapolresta Sleman Angkat Bicara Kasus Viral Penetapan Tersangka Suami Korban Jambret di Jalan Janti

24 January 2026
seorang pria di Sleman Didigit Anjing Hingga Putus

Polisi Ungkap Detik-Detik Kronologi Telinga Pencari Rumput Digigit Anjing Hingga Putus

14 November 2024
Bhabinkamtibmas Olilit Raya 1 Berpartisipasi Bersihkan Lahan Jagung Bersama Petani

Bhabinkamtibmas Olilit Raya 1 Berpartisipasi Bersihkan Lahan Jagung Bersama Petani

12 February 2026
Kecelakaan Libatkan Dua Truk dan Bus di Kalasan

Kronologi Truk Pengangkut Telur Terguling di Kalasan: Berawal dari Pindah Jalur Mendadak

28 October 2025
Polda Metro Jaya Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Insiden Penjual Es Jadul

Polda Metro Jaya Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Insiden Penjual Es Jadul

28 January 2026

Artikel Terbaru

Waspadai Keracunan Karbon Monoksida yang Sulit Terdeteksi

Tragedi di Dalam Mobil, Polisi Duga Keracunan CO: Ini Penjelasan dan Cara Mencegahnya

12 April 2026
Sempat Dilaporkan Hilang, Mahasiswa Ditemukan Tewas dalam Mobil di Sleman

Sempat Hilang Tanpa Kabar, Mahasiswa Asal Jepara Ditemukan Meninggal di Mobil Terparkir di Sleman

12 April 2026
Sudah 1 Bulan Terparkir, Mobil di Sleman Ternyata Berisi Jenazah Mahasiswa

Mahasiswa Ditemukan Tewas di Mobil di Sleman, Sempat Dilaporkan Hilang dan Viral di Media Sosial

12 April 2026
Satgas PRR Aceh Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Cuaca Ekstrem

Satgas PRR Aceh Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Cuaca Ekstrem

12 April 2026
Mahasiswa Asal Jepara Ditemukan Tewas dalam Mobil Terparkir Sebulan di Sleman

Tragis! Hilang Sejak Maret Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil, Ini Penjelasan Polisi

12 April 2026
Pelaksanaan TKA Inklusif di Bandung Libatkan Siswa ABK dan Paket B

Pelaksanaan TKA Inklusif di Bandung Libatkan Siswa ABK dan Paket B

12 April 2026
Kolaborasi BRIN dan PT IBIS Tingkatkan Varietas Ikan Nila Unggul

Kolaborasi BRIN dan PT IBIS Tingkatkan Varietas Ikan Nila Unggul

12 April 2026

Popular Story

  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1101 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Pemko Palangka Raya Fokuskan Usulan CPNS 2026-2027 pada Pelayanan Dasar

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1799 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Kecelakaan Maut 2 Motor Scoopy dan 1 Avanza di Jalan Yogya–Wates Bantul, 3 Orang Meninggal

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Pria 36 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Seyegan Sleman, Diduga Terhimpit Ekonomi

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Pemkot Jambi Resmi Angkat 43 PNS Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Priska Madelyn Nugroho Unggul di Kualifikasi Billie Jean King Cup 2026

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.