Headline.co.id, Mataram ~ 31 Agustus 2026 – Seorang pria berinisial BD alias Bayu (29) ditangkap oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah terbukti melakukan penipuan dengan menyamar sebagai polisi. Bayu menipu sejumlah pengusaha dengan modus meminta bantuan untuk warga yang terdampak kebakaran di Desa Adat Sade, Kabupaten Lombok Tengah. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari beberapa korban yang merasa dirugikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan setelah menerima laporan dari para korban. “Kami berhasil mengungkap kasus ini berkat laporan dari masyarakat yang merasa tertipu,” ungkap Kombes Pol. Arisandi. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa telepon seluler yang digunakan Bayu untuk menghubungi para korban.
Bayu kini ditahan di Mapolda NTB dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia diduga melanggar Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kombes Pol. Arisandi menambahkan bahwa Bayu mengaku melakukan penipuan ini untuk kepentingan ekonomi pribadi. “Motif pelaku adalah untuk keuntungan pribadi,” tambahnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Para korban penipuan ini berasal dari berbagai kalangan, termasuk pengusaha perhotelan, pengusaha barang grosiran, biro perjalanan, dan masyarakat umum. Dari aksinya, Bayu berhasil mengumpulkan uang hingga jutaan rupiah, serta menerima parsel buah dan air kemasan dalam jumlah besar. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain atau korban lainnya,” jelas Kombes Pol. Arisandi. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum melapor.





















