Headline.co.id, Jogja ~ Badan Standardisasi Nasional (BSN) secara resmi meluncurkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9445:2026 Global Gotong Royong (G2R) Tetrapreneur pada tanggal 17 Agustus 2026. Peluncuran ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. SNI ini merupakan standar nasional pertama yang secara khusus mengatur penguatan ekosistem wirausaha berbasis gotong royong di Indonesia. Standar ini bertujuan untuk menerjemahkan nilai gotong royong ke dalam ekosistem kewirausahaan.
Rika Fatimah P.L., S.T., M.Sc., Ph.D., dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), adalah salah satu penggagas dari SNI ini. Sebagai Founder, Konseptor, dan Tenaga Ahli G2R Tetrapreneur, Rika menjelaskan bahwa model kewirausahaan ini mengajak pelaku usaha untuk membangun usaha melalui gotong royong dan kolaborasi dalam satu ekosistem. “SNI G2R Tetrapreneur merupakan inovasi kebijakan nasional yang mengubah abstraksi gotong royong menjadi pedoman mutu yang nyata dalam proses berwirausaha,” ujarnya.
Rika menambahkan bahwa kehadiran SNI ini memberikan semangat dan kepastian dalam membangun kelembagaan serta ekosistem usaha secara bersama. Pendekatan ini juga merupakan upaya untuk mewujudkan praktik Ekonomi Pancasila yang berkeTuhanan, berkemanusiaan, bersatu, berkebijakan, dan berkeadilan. G2R Tetrapreneur dikembangkan melalui empat pilar: rantai, pasar, kualitas, dan merek wirausaha. Keempat pilar ini dirancang untuk menghubungkan potensi lokal dengan rantai usaha, akses pasar, peningkatan kualitas, dan penguatan identitas produk agar mampu bersaing lebih luas.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Dr. Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagar, turut mengapresiasi penetapan SNI ini. Menurutnya, SNI G2R Tetrapreneur memberikan arah yang lebih jelas tentang bagaimana potensi lokal dapat dikelola secara bersama, ditingkatkan mutunya, diberi nilai tambah, serta dihubungkan dengan akses pasar yang lebih luas. Hal ini sejalan dengan agenda transformasi transmigrasi oleh Kementerian Transmigrasi RI, yang menempatkan pembangunan kawasan sebagai upaya membangun ekosistem ekonomi, sosial, dan kewilayahan yang produktif dan berkelanjutan.




















