Headline.co.id ~ Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test calon Kapolri terhadap Komjen Pol. Suyudi Ario Seto pada Kamis, 1 Oktober 2026. Uji kelayakan dan kepatutan itu berlangsung terbuka di Gedung DPR RI, Jakarta, mulai sekitar pukul 09.10 WIB. Suyudi mengikuti proses tersebut sebagai calon Kapolri yang diusulkan untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Tahapan ini dilakukan setelah pimpinan DPR RI menerima surat Presiden RI Prabowo Subianto mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri pada 30 September 2026.
Rapat fit and proper test calon Kapolri tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Dalam prosesnya, Komisi III DPR RI akan mendalami visi, misi, serta kesiapan Suyudi untuk memimpin institusi Polri.
Surat Presiden Jadi Dasar Uji Kelayakan
Sebelum rapat dimulai, Habiburokhman menjelaskan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Surat yang diterima pada 30 September 2026 itu kemudian menjadi dasar bagi DPR untuk memproses pencalonan Suyudi melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Habiburokhman, penugasan kepada Komisi III diputuskan setelah Rapat Badan Musyawarah DPR RI digelar. Ia menyampaikan bahwa rapat tersebut baru saja berlangsung sebelum uji kelayakan calon Kapolri dimulai.
“Maka sesuai dengan baru saja tadi digelar Rapat Badan Musyawarah DPR RI, hari ini, berapa menit lalu, menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Pol Suyudi Ario Seto,” kata Habiburokhman.
Komisi III Dalami Visi dan Kesiapan Suyudi
Dalam fit and proper test calon Kapolri, Komisi III DPR RI akan menggali visi dan misi yang dibawa Suyudi. Selain itu, komisi tersebut juga akan mendalami kesiapan Suyudi apabila memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Uji kelayakan dan kepatutan digelar secara terbuka di Gedung DPR RI, Jakarta. Proses tersebut menjadi tahapan bagi DPR untuk menilai pencalonan Suyudi sebelum mengambil keputusan mengenai persetujuan calon Kapolri.
Suyudi mengikuti tahapan ini sebagai calon Kapolri yang diusulkan untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Pencalonan tersebut diproses DPR setelah adanya surat Presiden mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Hasil Uji Kelayakan Menjadi Bahan Pembahasan DPR
Hasil fit and proper test calon Kapolri selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan DPR. Pembahasan itu digunakan untuk menentukan keputusan atas pencalonan Suyudi sebagai Kapolri.
Dengan demikian, uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III menjadi bagian dari rangkaian proses DPR dalam memproses usulan pengangkatan Kapolri. Pada tahap ini, pembahasan berfokus pada visi, misi, dan kesiapan Suyudi dalam memimpin institusi Polri.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















