Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Andi Surya Salah Memahami Peraturan Perkeretaapian

Dwina by Dwina
7 years ago
in Nasional, Opini
Reading Time: 2 mins read
397 26
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Lampung) – Andi Surya bersama dengan rombongan BAP DPD RI mendatangi Pemkot Cirebon dengan tujuan menyelesaikan konflik lahan antara Keraton Kasepuhan dengan PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon. Rombongan tersebut terdiri dari Abdul Gafar Usman, Ayi Hambali, Andi Surya, Daryati Uteng, Lalu Suhaimi dan Marhany V.P.

You might also like

Gempa Magnitudo 3.7 Mengguncang Wilayah Sarmi, Papua

Gempa Magnitudo 3.7 Mengguncang Wilayah Sarmi, Papua

10 March 2026
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Halmahera Barat, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Halmahera Barat, Maluku Utara

10 March 2026

Seperti biasa, Andi Surya serta merta mengatakan hal yang tidak masuk akal dalam kesempatan ini. Ia meragukan fakta yuridis sertifikat hak pakai yang dikeluarkan oleh BPN. Tidak hanya itu, lagi-lagi ia juga menekankan pada UU perkeretaapian dimana hak operasional PT KAI (Persero) hanya 6 meter kiri dan kanan rel.

Dalam kesempatan itu Andi Surya juga mengatakan bahwa masyarakat telah menempati dan merawat lahan tersebut selama lebih dari 20 tahun sehingga BPN wajib mengeluarkan sertifikat hak milik bagi warga sesuai dengan UU Pokok Agraria.

Pada dasarnya pernyataan yang dikeluarkan oleh Andi Surya dari kasus satu dengan kasus lainnya sama. Ia menganggap bahwa Grondkaart sebagai bukti kepemilikan PT KAI (Persero) tidak sah dan tidak kuat dimata hukum.

Dari pernyataannya selama ini jelas terlihat bahwa Andi Surya tidak memahami Undang-Undang, baik UU tentang Perekeretaapian maupun UU Pokok Agraria yang selama ini selalu dijadikan senjata. Bagaimana jadinya jika semua orang memiliki pandangan yang sama dengan Andi Surya terkait UUPA tahun 1960? Bisa dipastikan banyak lahan negara yang diserobot oleh masyarakat.

Dalam Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian pasal 58 poin satu dan dua disebutkan bahwa batas ruang milik jalur kereta api diukur dari batas paling luar sisi kanan dan kiri paling sedikit adalah enam meter. Hal ini tentu bertentangan dengan pernyataan Andi Surya. Dari sini sudah terlihat bahwa ia tidak memahami peraturan perekeretaapian, lantas apakah pernyataan nya selama ini dapat dipercaya? Tentu jawabannya tidak!

Sebagai tambahan informasi, beberapa waktu lalu Andi Surya sempat dilaporkan atas dugaan pencemaraan nama baik terhadap institusi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung. Ia dilaporkan karena pernyataannya di media sosial yang dinilai mendiskreditkan kampus tersebut terkait persoalan kasus oknum dosen UIN yang diduga mencabuli mahasiswinya.

Sebagai salah satu politisi sudah menjadi kewajiban baginya untuk santun dalam bertutur kata. Tidak menutup kemungkinan suatu saat pihak PT KAI (Persero) melaporkan atas berbagai tuduhan yang selama ini ia lontarkan.

PT KAI (Persero) adalah salah satu BUMN yang bergerak berdasarkan peraturan dan UU, termasuk dalam hal pendayagunaan aset mereka. Dasar mereka dalam pendayagunaan aset adalah Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER- 03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama Badan Usaha Milik Negara serta Keputusan Direksi terkait pendayagunaan aset di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Bukti kepemilikan berupa Grondkaart pun memiliki landasan hukum yang kuat dan sah. Grondkaart sendiri sudah terbukti legal secara hukum karena dalam beberapa kasus penyerobotan tanah, PT KAI (Persero) dapat memenangkan kasus tersebut tentunya dengan barang bukti Grondkaart.

Tags: LampungPT KAI
Dwina

Dwina

Related Stories

Gempa Magnitudo 3.7 Mengguncang Wilayah Sarmi, Papua

Gempa Magnitudo 3.7 Mengguncang Wilayah Sarmi, Papua

by masfajar
10 March 2026
0

Headline.co.id, Sarmi ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3.7 mengguncang wilayah Sarmi, Papua, pada Selasa, 10 Maret 2026. Badan Meteorologi,...

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Halmahera Barat, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Halmahera Barat, Maluku Utara

by Aditya
10 March 2026
0

Headline.co.id, Halmahera Barat ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.0 mengguncang wilayah Halmahera Barat, Maluku Utara, pada Selasa (10/3/2026). Badan Meteorologi,...

Menbud Harapkan Musik Indonesia Menjadi Alat Diplomasi Budaya

Menbud Harapkan Musik Indonesia Menjadi Alat Diplomasi Budaya

by wahyu
10 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menyatakan harapannya agar musik Indonesia dapat berperan sebagai "frontliner" dalam diplomasi...

Kapolda Sumatera Selatan Tinjau Kesiapan Jalur Mudik Lebaran

Kapolda Sumatera Selatan Tinjau Kesiapan Jalur Mudik Lebaran

by Ari Wibowo muhammad
10 March 2026
0

Headline.co.id, Kapolda Sumatera Selatan ~ Irjen Pol. Sandi Nugroho, melakukan pengecekan kesiapan pengamanan arus mudik dan balik Lebaran pada Selasa,...

Kapolda Sumatera Selatan Pastikan Tol Kapal Betung Siap Sambut Arus Mudik 2026

Kapolda Sumatera Selatan Pastikan Tol Kapal Betung Siap Sambut Arus Mudik 2026

by Aditya
10 March 2026
0

Headline.co.id, Kapolda Sumatera Selatan ~ Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., memastikan kesiapan Tol Kapal Betung untuk menghadapi...

Kapolri Ajak Buruh Bersatu Dukung Perdamaian dalam Silaturahmi Ramadhan di Surabaya

Kapolri Ajak Buruh Bersatu Dukung Perdamaian dalam Silaturahmi Ramadhan di Surabaya

by Dwina
10 March 2026
0

Headline.co.id, Surabaya ~ Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri acara silaturahmi dan safari Ramadhan bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

PON XX Papua: Kontingen Sulawesi Utara Berangkatkan Atlet, Pelatih dan Official Secara Bertahap

8 September 2021
Menko PMK mengunjungi basecamp Basarnas Indonesia yang ada di kota Antakya Turki

Kunjungi Basecamp Basarnas Indonesia di kota Antakya, Menko PMK Semangati Petugas SAR Indonesia di Lokasi Gempa Turki

23 February 2023
SPPG Polda Maluku Dapat Penghargaan di SPPG Inspiradaya 2025

SPPG Polda Maluku Dapat Penghargaan di SPPG Inspiradaya 2025

11 December 2025
Bazar Ramadan di Glondonggede Dorong Pertumbuhan UMKM

Bazar Ramadan di Glondonggede Dorong Pertumbuhan UMKM

3 March 2026
Polri Mobilisasi Pasukan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk Penanganan Bencana

Polri Mobilisasi Pasukan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk Penanganan Bencana

1 December 2025

Permintaannya Tak Dituruti, Pemuda di Cianjur Nekat Bakar Rumah Orang Tua

3 April 2020

Harlah Ke-76, PC Muslimat NU Kota Magelang Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

29 March 2022

Artikel Terbaru

Simfoni Visual dan Audio: Seni Menggabungkan Foto dengan Narasi AI Voice Over yang Memukau

Simfoni Visual dan Audio: Seni Menggabungkan Foto dengan Narasi AI Voice Over yang Memukau

11 March 2026
Petani Didorong Mitigasi Risiko Gagal Panen Hadapi Kemarau Panjang

Petani Didorong Mitigasi Risiko Gagal Panen Hadapi Kemarau Panjang

11 March 2026
Kapolri Berikan Bantuan Sembako kepada Personel Polri Menjelang Idul Fitri

Kapolri Berikan Bantuan Sembako kepada Personel Polri Menjelang Idul Fitri

10 March 2026
Kehangatan Satgas Damai Cartenz di Tengah Anak-Anak Mimika

Kehangatan Satgas Damai Cartenz di Tengah Anak-Anak Mimika

10 March 2026
Polda Metro Jaya Amankan Tersangka Kasus Kematian Eks Pegawai JICT

Polda Metro Jaya Amankan Tersangka Kasus Kematian Eks Pegawai JICT

10 March 2026
Polisi Ungkap Modus Pembunuhan Suami Siri di Depok

Polisi Ungkap Modus Pembunuhan Suami Siri di Depok

10 March 2026
Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Sunter oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Sunter oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok

10 March 2026

Popular Story

  • Kondisi sepeda motor gede (moge) tergeletak di tepi jalan usai terlibat kecelakaan dengan motor bebek di Perempatan Mlangsen, Kalurahan Palihan, Temon, Minggu (1/3/2026).

    Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1788 shares
    Share 715 Tweet 447
  • Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Polisi Ungkap Kronologi Pria Meninggal di Dalam Mobil di Prawirotaman, Berawal dari Kecurigaan Security Hotel

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Brigjen TNI Antoninho Pantau Langsung Progres TMMD ke-127 di Sumenep

    777 shares
    Share 311 Tweet 194
  • BPJN Aceh Lakukan Perbaikan Jalan Nasional Menjelang Mudik Lebaran

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Wali Kota Batam Instruksikan Percepatan Pencairan THR Menjelang Idulfitri

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.