Headline.co.id, Jogja ~ Perkembangan pesat layanan kurir berbasis aplikasi mendorong perlunya penataan regulasi yang lebih sesuai dengan model bisnis digital saat ini. Layanan ini telah menjadi bagian integral dalam distribusi makanan, produk UMKM, dan dokumen, menghubungkan masyarakat dengan pelaku usaha secara efisien. Namun, regulasi yang ada masih banyak didasarkan pada karakteristik layanan pos konvensional.
Dr. Ir. Dewanti, M.S., peneliti dari Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada, menyoroti perbedaan mendasar layanan kurir daring dan pos tradisional. Kurir daring beroperasi dengan model point-to-point, mengantarkan barang langsung dari pengirim ke penerima dengan dukungan platform digital, tanpa bergantung pada gudang atau pusat sortir. “Mengangkut penumpang dan mengantarkan barang adalah dua pekerjaan yang berbeda. Ojek daring adalah layanan mobilitas, sementara kurir daring merupakan bagian dari rantai pasok,” jelas Dewanti pada Kamis (13/8).
Kebutuhan akan regulasi baru semakin mendesak setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Regulasi ini mengatur berbagai aspek layanan pos, termasuk standar pelayanan dan pengawasan. Namun, penerapan ketentuan ini pada layanan kurir instan berbasis platform menghadapi tantangan, terutama terkait standar pelayanan yang mencakup kepastian waktu dan biaya, serta jaminan ganti rugi. “Kurir instan bekerja dengan logika rantai pasok yang berbeda. Barang bergerak langsung dari pengirim ke penerima, sedangkan konsolidasinya terjadi di aplikasi, bukan di gudang,” tambah Dewanti.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dewanti menekankan bahwa perkembangan layanan pengantaran berbasis digital dalam 12 tahun terakhir telah mengubah cara masyarakat mengirim dan menerima barang. Ketika PP Nomor 15 Tahun 2013 diterbitkan, model layanan pengiriman berbasis aplikasi belum berkembang seperti sekarang. Tantangan regulasi saat ini adalah memastikan rezim hukum yang digunakan mampu menjangkau karakteristik layanan tersebut. Dari sisi hukum, aktivitas pengantaran barang berbasis point-to-point dapat masuk dalam penyelenggaraan layanan pos, namun perlu penyesuaian agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.




















