Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jepang melalui pembenahan data, skema Specified Skilled Worker (SSW), dan validasi peluang kerja. Langkah tersebut dibahas Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin bersama Duta Besar RI untuk Jepang Nurmala Kartini Pandjaitan Sjahrir di Kantor KP2MI, Jakarta, Senin (24/8/2026). Pembahasan dilakukan untuk memastikan peningkatan penempatan PMI berjalan seiring dengan kualitas pekerjaan dan pelindungan hak pekerja.
Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) per 22 Agustus 2026, terdapat 295.184 peluang kerja luar negeri. Sebanyak 76.622 posisi atau sekitar 26 persen telah terserap, sedangkan 218.562 posisi atau sekitar 74 persen masih tersedia bagi tenaga kerja Indonesia yang memenuhi kompetensi dan kualifikasi.
Akurasi Data PMI Jadi Perhatian
Salah satu isu utama dalam pertemuan tersebut ialah akurasi data PMI di Jepang. Nurmala mengatakan, Indonesia selama ini masih mengandalkan data statistik dari Kementerian Kehakiman Jepang untuk mengetahui jumlah pekerja migran yang berada di negara tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kita berharap mendapat data yang akurat mengenai jumlah pekerja migran yang berada di Jepang. Ini menjadi penting karena selama ini kita hanya mendapatkan dari Kementerian Kehakiman Jepang,” kata Nurmala.
Menteri P2MI Mukhtarudin menyampaikan, pemerintah sedang menyiapkan pendataan PMI melalui aplikasi resmi Halo Migran. Program itu akan diawali dengan proyek percontohan di Malaysia pada September 2026 sebelum dikembangkan ke negara penempatan lainnya.
“Kita punya aplikasi Halo Migran. Kita akan mulai tahun ini untuk pendataan pekerja migran. Kita baru mulai September ini di Malaysia untuk pilot project,” jelas Mukhtarudin.
Menurut Mukhtarudin, persoalan data PMI masih menjadi tantangan karena jumlah yang tersedia banyak berbasis perkiraan. “Kita kalau ditanya berapa jumlah data, semuanya estimasi. Kita melihat data ini memang menjadi masalah,” ujarnya.
Berdasarkan rujukan Bank Indonesia, jumlah PMI di berbagai negara diperkirakan mencapai 4,9 juta orang dengan nilai remitansi sekitar Rp288 triliun. Namun, angka tersebut juga masih berupa estimasi berdasarkan perhitungan remitansi.
Pendataan PMI menghadapi tantangan lain, lain pekerja yang memperpanjang masa kerja, tidak kembali ke Indonesia setelah masa penempatan, atau tinggal melebihi izin yang berlaku.
39.230 Layanan Penempatan ke Jepang
Khusus Jepang, Kementerian P2MI mencatat telah memfasilitasi 39.230 layanan penempatan PMI selama periode Januari 2025 hingga 22 Agustus 2026. Pemerintah mendorong optimalisasi kerja sama penempatan melalui skema antarpemerintah atau Government to Government (G to G), SSW, serta kerja sama dengan sejumlah pemerintah prefektur.
Jepang menjadi salah satu tujuan dalam upaya meningkatkan kualitas penempatan pekerja Indonesia. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendorong pergeseran dari pekerjaan berketerampilan rendah menuju pekerjaan berketerampilan menengah dan tinggi.
Dalam skema SSW, pemerintah menilai perlu ada kejelasan mengenai peran, fungsi, dan kewenangan agen atau mitra usaha di Jepang. Kejelasan itu diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan ketidakjelasan biaya, sekaligus memastikan PMI memperoleh layanan serta pelindungan yang memadai.
Perlindungan Finansial dan Kepastian Penempatan
Pemerintah juga memberi perhatian terhadap pelindungan finansial PMI melalui asuransi. Perlindungan tersebut mencakup kondisi ketika pekerja mengalami kecelakaan, sakit, meninggal dunia, atau membutuhkan pemulangan jenazah.
KP2MI turut mendorong adanya pemberitahuan sekurang-kurangnya enam bulan sebelumnya apabila suatu sektor dalam skema SSW akan ditutup atau tidak lagi menerima penempatan baru. Masa pemberitahuan itu diperlukan agar Indonesia dapat menyesuaikan proses pelatihan calon PMI serta memberikan masa transisi bagi pekerja dan pemberi kerja.
Mukhtarudin meminta dukungan Duta Besar RI untuk Jepang dalam memperkuat fungsi Atase Ketenagakerjaan sebagai intelijen pasar ketenagakerjaan. Fungsi tersebut termasuk membantu memvalidasi permintaan tenaga kerja melalui kanal konfirmasi resmi dengan otoritas Jepang.
“Kami berharap Dubes RI untuk Jepang dapat membuka ruang pembahasan yang lebih strategis dengan Pemerintah Jepang, agar kerja sama tidak hanya berorientasi pada jumlah penempatan, tetapi juga kualitas pekerjaan dan pelindungan Pekerja kita,” imbuh Mukhtarudin.
Ia menegaskan, peningkatan jumlah penempatan melalui SSW harus berjalan beriringan dengan kepastian proses, kualitas pekerjaan, serta pelindungan hak PMI.
“Kami sangat mengharapkan dukungan Dubes RI untuk Jepang untuk membantu menyelesaikan pending issues utama dengan Ministry of Justice Jepang, sehingga MoC SSW dapat segera diselesaikan,” katanya.
Mukhtarudin juga menyampaikan apresiasi kepada Nurmala dan jajaran KBRI Tokyo atas dukungan dalam memperkuat kerja sama Indonesia-Jepang di bidang ketenagakerjaan dan pelindungan PMI.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















