Headline.co.id, Bantul ~ Kepolisian Sektor Kasihan mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di sebuah toko plastik dan sembako di Padokan Kidul, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul, Kamis (6/8/2026). Pengungkapan dilakukan setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV aksi pencurian beredar di media sosial dan informasi dari masyarakat membantu polisi mengidentifikasi terduga pelaku. Seorang pria berinisial YA (35), warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, kemudian diamankan dan mengakui telah mengambil telepon genggam milik korban.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penyelidikan dilakukan jajaran Polsek Kasihan setelah menerima laporan korban dan mengetahui rekaman CCTV kejadian tersebut tersebar luas di media sosial.
“Begitu video CCTV viral, anggota langsung melakukan penyelidikan. Berkat informasi dari masyarakat serta kerja sama yang baik dengan warga, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya,” kata Rita kepada Headline.co.id, Jumat (7/8/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis sekitar pukul 17.24 WIB. Korban berinisial NWH saat itu datang ke sebuah toko plastik dan sembako di Padokan Kidul dan memarkir sepeda motornya di depan toko.
Sebelum masuk untuk berbelanja, korban meninggalkan satu unit handphone Samsung Galaxy A05s warna silver di dasbor sepeda motor. Beberapa menit kemudian, korban kembali menuju kendaraannya dan mendapati telepon genggam tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman kamera pengawas tersebut terlihat seorang pria mengambil telepon genggam milik korban tanpa izin.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Polsek Kasihan untuk ditindaklanjuti.
Rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian kemudian beredar di media sosial dan mendapat perhatian masyarakat. Dalam rekaman tersebut, terduga pelaku diketahui melakukan aksinya ketika sedang mengendarai sepeda motor dengan membonceng istri dan anaknya.
Informasi dari masyarakat kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi polisi untuk mengungkap identitas terduga pelaku.
Pada malam hari setelah kejadian, sekitar pukul 23.20 WIB, petugas Polsek Kasihan menerima informasi dari masyarakat yang sebelumnya telah mendatangi rumah terduga pelaku. Ketika warga datang, mereka hanya bertemu dengan istri YA dan menunjukkan rekaman CCTV pencurian yang telah beredar di media sosial.
Ketua RT setempat kemudian menghubungi YA dan meminta yang bersangkutan pulang ke rumah.
“Ketua RT kemudian menghubungi pelaku agar pulang ke rumah. Pelaku akhirnya bersedia kembali dan kooperatif saat diminta datang ke Polsek Kasihan untuk dimintai keterangan,” ujar Rita.
YA selanjutnya datang ke Mapolsek Kasihan untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan kepolisian, pria berusia 35 tahun tersebut mengakui telah mengambil handphone milik korban.
Setelah memperoleh pengakuan tersebut, polisi menghubungi korban agar datang ke kantor polisi untuk membuat laporan resmi sebagai dasar penanganan perkara lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A05s warna silver yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.
Rita menjelaskan penyidik selanjutnya menjalankan tahapan proses hukum, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, hingga melengkapi administrasi penyidikan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan telepon genggam maupun barang berharga lainnya di bagian kendaraan yang mudah terlihat dan dijangkau orang lain.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau, termasuk di dasbor sepeda motor. Kesempatan yang terbuka dapat memicu terjadinya tindak kejahatan. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap,” pungkas Rita.
Kepolisian menilai keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi turut membantu mempercepat proses pengungkapan perkara. Rekaman CCTV yang tersedia di lokasi juga menjadi bagian penting dalam membantu penelusuran terhadap orang yang diduga mengambil barang milik korban.
Atas perbuatannya, YA diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


















