Headline.co.id, Jakarta ~ Korlantas Polri mencatat sebanyak 16.812 pelanggaran plat nomor kendaraan yang terekam oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas, Korlantas Polri berencana memperkuat sistem ini dengan teknologi pengenalan wajah. Langkah ini diambil untuk memastikan identifikasi pelanggar lebih akurat dan meminimalisir kesalahan dalam penindakan.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Firman Shantyabudi, menjelaskan bahwa penambahan teknologi pengenalan wajah ini bertujuan untuk mengatasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam penegakan hukum berbasis ETLE. “Dengan adanya teknologi ini, kami berharap dapat mengidentifikasi pelanggar dengan lebih tepat, sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang lolos dari pengawasan,” ujar Firman.
Sistem ETLE yang telah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia ini memang telah memberikan dampak positif dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas. Namun, tantangan dalam memastikan identitas pelanggar yang terekam kamera masih menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, integrasi teknologi pengenalan wajah diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk meningkatkan akurasi data pelanggaran.
Korlantas Polri juga berencana untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Dengan adanya peningkatan teknologi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya dan mematuhi peraturan yang berlaku. Implementasi teknologi pengenalan wajah ini diharapkan dapat selesai dan mulai diterapkan secara bertahap dalam waktu dekat.


















