Headline.co.id, Malang ~ Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memaparkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa (28/7/2026). Wahyu menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2027 merupakan langkah strategis untuk merumuskan kebijakan pembangunan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta visi dan misi pembangunan Kota Malang. Dokumen ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
Prioritas pembangunan dalam KUA-PPAS 2027 mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berbudaya, sehat, dan tangguh, perlindungan sosial terintegrasi, serta peningkatan produktivitas daerah. Selain itu, pengembangan infrastruktur berkelanjutan yang mendukung ekonomi produktif dan kualitas lingkungan hidup, serta penguatan birokrasi yang adaptif dan melayani melalui ekstensifikasi dan intensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) juga menjadi fokus utama.
Wahyu menegaskan bahwa Pemerintah Kota Malang berkomitmen untuk menyusun perencanaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menyusun anggaran yang efektif dan efisien,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 mengalami sejumlah penyesuaian dibandingkan tahun sebelumnya. Penyesuaian ini mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi, proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta target pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah. “Penyesuaian dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan target pembangunan,” katanya.
Selain mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemerintah Kota Malang juga membuka peluang pembiayaan pembangunan melalui penguatan forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), perluasan partisipasi perusahaan dalam program Corporate Social Responsibility (CSR), serta skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas pembiayaan pembangunan daerah sehingga berbagai program prioritas dapat berjalan lebih optimal tanpa hanya bergantung pada kemampuan fiskal daerah.















