Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

KPK Menahan Bupati Lombok Barat Terkait Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp17,9 Miliar

masfajar by masfajar
3 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
407 17
A A
0
KPK Menahan Bupati Lombok Barat Terkait Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp17,9 Miliar
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Lombok Barat ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Kasus ini melibatkan dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap proyek, serta penerimaan gratifikasi dengan nilai miliaran rupiah. Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyatakan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah LAZ, Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, SUD, Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat, dan ALG, Direktur Utama PT MSI.

Ahmad Taufik menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika LAZ diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP berinisial LRI agar sejumlah proyek di dinas tersebut dikerjakan oleh SUD melalui CV DKK sebagai pengendali proyek. “Pinjam bendera,” ujar Ahmad Taufik dalam keterangannya. Selain itu, LAZ diduga menerbitkan surat rekomendasi kepada penyedia yang telah dikondisikan agar memenangkan proyek di Dinas PUPRPKP, Bagian Umum Sekretariat Daerah, dan PT AMGM dengan total nilai proyek sekitar Rp17,9 miliar.

You might also like

Kemenag Bantu Layanan Pendaftaran dan Pendampingan untuk Dorong Pesantren Tertib Administrasi

Kemenag Perkuat Pendaftaran Pesantren, Siapkan Pendampingan

3 November 2026
Polresta Sumenep Awasi Penyaluran BBM Subsidi di Dua SPBU, Pastikan Pembelian Sesuai Aturan

Polresta Sumenep Periksa Dokumen BBM Subsidi di Dua SPBU

3 November 2026

Dari skema tersebut, KPK menduga SUD memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar. Penyidik juga mendalami aliran dana lain sehingga total penerimaan melalui CV DKK diperkirakan mencapai Rp41,7 miliar. KPK menduga sekitar Rp10,8 miliar dari dana tersebut mengalir kepada LAZ. Selain itu, KPK menemukan dugaan suap terkait proyek tata kelola air bersih di PT MSI, vendor PT AMGM, dengan nilai proyek sekitar Rp27,1 miliar. LAZ diduga menerima keuntungan lebih dari Rp1,6 miliar, termasuk satu unit mobil Toyota Alphard, iPhone 17 Pro, sepatu Hermes, fasilitas perjalanan, uang tunai, dan sapi kurban.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Penyidik juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi dari SUD kepada LAZ senilai sedikitnya Rp1,1 miliar selama periode 2025 hingga April 2026. Sebagian dana yang diterima diduga digunakan LAZ untuk membeli aset berupa tanah dan saham rumah sakit. Penyidik menduga terdapat 55 bidang tanah yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Pendalaman terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang untuk dimintai keterangan dan menyita barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar, termasuk uang tunai, sertifikat dan akta jual beli tanah, satu unit mobil Toyota Alphard, serta kuitansi pembelian tanah. Atas perbuatannya, LAZ dan SUD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan penerimaan suap.

Sementara itu, ALG sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ahmad Taufik menegaskan bahwa praktik korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Praktik korupsi ini mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ucapnya.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: BaratBerita Lombok BaratHeadlineKomisiLombok

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
masfajar

masfajar

Related Stories

Kemenag Bantu Layanan Pendaftaran dan Pendampingan untuk Dorong Pesantren Tertib Administrasi

Kemenag Perkuat Pendaftaran Pesantren, Siapkan Pendampingan

by Saddam
3 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Jakarta --- Kementerian Agama memperkuat pendataan dan pendaftaran pesantren yang belum terdaftar melalui pemetaan, verifikasi, serta...

Polresta Sumenep Awasi Penyaluran BBM Subsidi di Dua SPBU, Pastikan Pembelian Sesuai Aturan

Polresta Sumenep Periksa Dokumen BBM Subsidi di Dua SPBU

by Dani
3 November 2026
0

Headline.co.id, Sumenep ~ Polresta Sumenep melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memeriksa penyaluran BBM subsidi di dua SPBU Kabupaten Sumenep, Jawa...

Desa Patean Sumenep Kembangkan Pertanian, Peternakan, dan Kuliner Losselos Palotan

Potensi Ekonomi Desa Patean Sumenep Bertumpu pada Tiga Sektor

by Dani
3 November 2026
0

Headline.co.id, Sumenep ~ Desa Patean, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengembangkan potensi ekonomi melalui sektor pertanian, peternakan, dan kuliner...

Desa Nambakor Sumenep Andalkan Garam dan Pertanian, UMKM Jadi Peluang Penguatan Ekonomi Warga

Potensi Garam dan Pertanian Jadi Penggerak Ekonomi Desa Nambakor

by Dani
3 November 2026
0

Headline.co.id, Sumenep ~ Potensi garam dan pertanian menjadi tumpuan ekonomi masyarakat Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Kepala...

Menhut Segel Tumpukan Kayu, Dua Truk, dan Ekskavator yang Diduga Terkait Pelanggaran Kehutanan

Menhut Temukan Dugaan Pelanggaran Kehutanan di Kalteng

by Eko
2 November 2026
0

Headline.co.id, Palangka Raya ~ Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menemukan sejumlah dugaan pelanggaran kehutanan saat melakukan perjalanan darat untuk...

Polresta Sumenep Perkuat Pencegahan Gangguan Keamanan di Sekolah melalui Program Polisi Jogo Sekolah

Polresta Sumenep Perkuat Keamanan Sekolah lewat Polisi Jogo

by Dani
2 November 2026
0

Headline.co.id, Sumenep ~ Polresta Sumenep memperkuat pencegahan gangguan keamanan di lingkungan sekolah melalui program Polisi Jogo Sekolah. Upaya tersebut ditandai...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Jakarta Bergoyang: Duel Sengit MRT-CFD Melawan Arus Lalu Lintas

MRT-CFD vs Mobil Brutal: Ketika Jakarta Bergoyang

12 September 2024
Menteri Agama Usulkan MTQ Digelar Setiap Tahun, Fokus pada Dampak Ekonomi Daerah

Menteri Agama Usulkan MTQ Digelar Setiap Tahun, Fokus pada Dampak Ekonomi Daerah

1 March 2026

Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

29 November 2021
Warga Huntara Pauh Menerima Lima Sapi Kurban dari Beragam Donatur

Warga Huntara Pauh Menerima Lima Sapi Kurban dari Beragam Donatur

27 May 2026

Gubernur Jawa Timur Terbitkan Surat Edaran Pencegahan dan Penyebaran Covid 19

16 March 2020
Strategi Dekranasda Lumajang Dorong UMKM Lokal ke Pasar Nasional

Strategi Dekranasda Lumajang Dorong UMKM Lokal ke Pasar Nasional

13 July 2026
Ilustrasi gambar Logam Mulia Emas

Harga Emas Hari Ini 27 Juli 2026, Antam di Pegadaian Rp2,71 Juta

27 July 2026

Artikel Terbaru

Persib Ajak Bobotoh Bantu Masyarakat Terdampak Karhutla 2

Persib Buka Donasi Karhutla untuk Bobotoh lewat PERSIB App

3 November 2026
Kemdiktisaintek Gelar KPPTI 2026, Dorong Kampus Berdampak hingga 2045

KPPTI 2026 Siapkan Cetak Biru Pendidikan Tinggi hingga 2045

3 November 2026
Mitigasi Bencana Peralihan Musim, Tim Gabungan Sleman Pangkas Belasan Pohon Rawan Tumbang

14 Pohon Rawan Tumbang Dipangkas Tim Gabungan di Sleman

3 November 2026
Kemenag Bantu Layanan Pendaftaran dan Pendampingan untuk Dorong Pesantren Tertib Administrasi

Kemenag Perkuat Pendaftaran Pesantren, Siapkan Pendampingan

3 November 2026
Wamenkomdigi: Jaringan Telekomunikasi Jadi Fondasi Pengembangan Ekosistem AI

Jaringan Telekomunikasi Jadi Kunci Percepatan AI di Indonesia

3 November 2026
Pemko Banjarbaru Perkuat Upaya Penanganan Karhutla dan Antisipasi Banjir

Banjarbaru Perkuat Penanganan Karhutla, Waspadai Banjir

3 November 2026
Nilai Tukar Petani Naik 1,13 Persen pada Oktober 2026, Disumbang Komditas Hortikultura

NTP Nasional Naik 1,13 Persen pada Oktober 2026

3 November 2026

Popular Story

Berjuang Hingga Akhir, Kemenangan Tidak Berpihak ke PSS
Sepak Bola

PSS Sleman Kalah 1-2 dari Borneo FC dengan 10 Pemain

by Ari Wibowo muhammad
28 October 2026
0

Headline.co.id ~ PSS Sleman kalah 1-2 dari Borneo FC Samarinda pada pekan...

Read moreDetails

Sumpah Pemuda 2026, Wali Kota Batam Tekankan Tiga Nilai Pemuda

Sultan HB X Buka Suara soal Kericuhan Demo di Jogja, Pelaku Perusakan Diminta Diadili

Hari Sumpah Pemuda Dorong Pemuda Bangun Potensi Desa

Guru PAUD Sergai Didorong Inovatif Bentuk Karakter Anak

The Wonder of Harmony Kemenag Tekankan Ruang Perjumpaan

Beasiswa Zakat Diintegrasikan ke SatuBeasiswa untuk Cegah Pendanaan Ganda

Sertifikasi Amil Kemenag Diikuti 110 Peserta di Dua UIN

Operasi Patuh 2026 Lumajang Prioritaskan Penindakan ETLE

Menko Pangan Kawal KDKMP, 10.070 dari 28.787 Koperasi Beroperasi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.